Diduga Keroyok Perempuan Cantik, Ibu dan Anak di Pamekasan Dipolisikan

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iskurniawati, warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan menunjukkan luka lebam di kedua lengannya. (ISTIMEWA)

Iskurniawati, warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan menunjukkan luka lebam di kedua lengannya. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Iskurniawati, warga Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polres Pamekasan, Selasa (12/8/2025).

Terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut adalah Suwarni dan Desi Anggraini. Keduanya merupakan ibu dan anak.

Peristiwa itu terjadi di toko milik pelapor yang lokasinya di timur Pasar Palengaan. Tepatnya, di Dusun Glugur 1, Desa Palengaan Laok, sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (11/8/2025).

Kuasa hukum pelapor, Mansur Rawi menjelaskan, kejadian itu bermula dari unggahan status WhatsApp milik Iskurniawati yang diduga menyinggung perasaan terlapor.

Baca juga :  Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Batumarmar Masih Berkeliaran, Polres Pamekasan Kerahkan Tim Khusus!

Tidak terima dengan unggahan tersebut, keesokan harinya Suwarni mendatangi toko pelapor dan langsung membuat keributan.

“Suwarni merusak meja, kemudian menjambak rambut dan memukul wajah hingga memar, bahkan melempar ponsel iPhone 13 milik pelapor hingga rusak,” katanya.

Tak lama kemudian, Desi Anggraini datang dan ikut melakukan kekerasan dengan mencakar wajah, menjambak rambut.

Dia juga menarik tangan kanan pelapor dengan mencengkeram keras hingga menyebabkan rasa sakit dan memar.

“Suwarni juga mendorong dada pelapor hingga terjatuh menabrak pembatas triplek di dalam toko,” ujarnya.

Baca juga :  Dipicu Persoalan Asmara, Pria di Pamekasan Berkelahi hingga Tewas

Akibat insiden tersebut, Iskurniawati melapor ke Polres Pamekasan. Dia melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus itu saat sekarang dalam tahap penyelidikan.

“Kami segera proses. Kasus hukum yang dilaporkan akan segera ditindaklanjuti,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

PLN UP3 Madura Salurkan Bantuan Listrik Gratis, Dukung Pengentasan Kemiskinan di Pamekasan
Bersiap Layani Pasien Bedah BPJS, RSIA Puri Bunda Madura Jalani Kredensialing
Aturan RDTR Jadi Tantangan, Bupati Pamekasan Pastikan SIHT Gugul Segera Beroperasi
Edy Gelora Kupas Politik Hukum Anggaran di Forum IMABA, Mahasiswa Diminta Kritis Awasi APBD
87 Jamaah Umrah Pamekasan Masih di Makkah di Tengah Konflik Timur Tengah, Kemenhaj Pastikan Aman
Dokter Spesialis Anak RSUD Smart Ungkap Paparan Gadget Bisa Pengaruhi Keterlambatan Bicara Anak
Komitmen Bupati Pertegas Identitas Pamekasan Kota Pendidikan, Gagas Pembelajaran Berbasis Alam
Kabupaten Pamekasan Raih Penghargaan Menuju Kabupaten Bersih

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:50 WIB

PLN UP3 Madura Salurkan Bantuan Listrik Gratis, Dukung Pengentasan Kemiskinan di Pamekasan

Rabu, 4 Maret 2026 - 03:06 WIB

Bersiap Layani Pasien Bedah BPJS, RSIA Puri Bunda Madura Jalani Kredensialing

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:54 WIB

Aturan RDTR Jadi Tantangan, Bupati Pamekasan Pastikan SIHT Gugul Segera Beroperasi

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:47 WIB

Edy Gelora Kupas Politik Hukum Anggaran di Forum IMABA, Mahasiswa Diminta Kritis Awasi APBD

Senin, 2 Maret 2026 - 09:17 WIB

87 Jamaah Umrah Pamekasan Masih di Makkah di Tengah Konflik Timur Tengah, Kemenhaj Pastikan Aman

Berita Terbaru