PAMEKASAN || KLIKMADURA – Iskurniawati, warga Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polres Pamekasan, Selasa (12/8/2025).
Terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut adalah Suwarni dan Desi Anggraini. Keduanya merupakan ibu dan anak.
Peristiwa itu terjadi di toko milik pelapor yang lokasinya di timur Pasar Palengaan. Tepatnya, di Dusun Glugur 1, Desa Palengaan Laok, sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (11/8/2025).
Kuasa hukum pelapor, Mansur Rawi menjelaskan, kejadian itu bermula dari unggahan status WhatsApp milik Iskurniawati yang diduga menyinggung perasaan terlapor.
Tidak terima dengan unggahan tersebut, keesokan harinya Suwarni mendatangi toko pelapor dan langsung membuat keributan.
“Suwarni merusak meja, kemudian menjambak rambut dan memukul wajah hingga memar, bahkan melempar ponsel iPhone 13 milik pelapor hingga rusak,” katanya.
Tak lama kemudian, Desi Anggraini datang dan ikut melakukan kekerasan dengan mencakar wajah, menjambak rambut.
Dia juga menarik tangan kanan pelapor dengan mencengkeram keras hingga menyebabkan rasa sakit dan memar.
“Suwarni juga mendorong dada pelapor hingga terjatuh menabrak pembatas triplek di dalam toko,” ujarnya.
Akibat insiden tersebut, Iskurniawati melapor ke Polres Pamekasan. Dia melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus itu saat sekarang dalam tahap penyelidikan.
“Kami segera proses. Kasus hukum yang dilaporkan akan segera ditindaklanjuti,” tandasnya. (ibl/nda)