Diduga Keroyok Perempuan Cantik, Ibu dan Anak di Pamekasan Dipolisikan

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iskurniawati, warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan menunjukkan luka lebam di kedua lengannya. (ISTIMEWA)

Iskurniawati, warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan menunjukkan luka lebam di kedua lengannya. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Iskurniawati, warga Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polres Pamekasan, Selasa (12/8/2025).

Terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut adalah Suwarni dan Desi Anggraini. Keduanya merupakan ibu dan anak.

Peristiwa itu terjadi di toko milik pelapor yang lokasinya di timur Pasar Palengaan. Tepatnya, di Dusun Glugur 1, Desa Palengaan Laok, sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (11/8/2025).

Kuasa hukum pelapor, Mansur Rawi menjelaskan, kejadian itu bermula dari unggahan status WhatsApp milik Iskurniawati yang diduga menyinggung perasaan terlapor.

Baca juga :  Aktivis Anti Korupsi Desak Polres Pamekasan Tuntaskan Kasus Gebyar Batik

Tidak terima dengan unggahan tersebut, keesokan harinya Suwarni mendatangi toko pelapor dan langsung membuat keributan.

“Suwarni merusak meja, kemudian menjambak rambut dan memukul wajah hingga memar, bahkan melempar ponsel iPhone 13 milik pelapor hingga rusak,” katanya.

Tak lama kemudian, Desi Anggraini datang dan ikut melakukan kekerasan dengan mencakar wajah, menjambak rambut.

Dia juga menarik tangan kanan pelapor dengan mencengkeram keras hingga menyebabkan rasa sakit dan memar.

“Suwarni juga mendorong dada pelapor hingga terjatuh menabrak pembatas triplek di dalam toko,” ujarnya.

Baca juga :  Sudah Bayar Rp 30 Juta Tapi Tak Dapat Kios Pasar Kolpajung, Pedagang Datangi Penyidik Polres Pamekasan

Akibat insiden tersebut, Iskurniawati melapor ke Polres Pamekasan. Dia melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus itu saat sekarang dalam tahap penyelidikan.

“Kami segera proses. Kasus hukum yang dilaporkan akan segera ditindaklanjuti,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Enggan Berdamai, Kasus Perundungan Siswi SMPN 2 Pademawu Terus Bergulir di Polres Pamekasan
UPT Puskesmas Pademawu Raih Prestasi Pembinaan TPCB Terbaik di Pamekasan
Membanggakan! RSUD Smart Pamekasan Raih Penghargaan Sisrute Terbaik
Dinkes Pamekasan Gelar Rakerkes, Perkuat Kolaborasi dan Optimalisasi Layanan Kesehatan
Hari Kemerdekaan RI, Ribuan Napi Lapas Kelas II-A Pamekasan Diusulkan Dapat Remisi
Tindak Lanjuti Kasus Perundungan, Dewan-Polres Pamekasan Datangi SMPN 2 Pademawu 
Mabuk dan Jadi Biang Kerok Kerusuhan Laga MU Kontra Peris Solo, Satu Supporter Diamankan Polisi
Diduga Aniaya Adik Kelas, Siswi SMPN 2 Pademawu Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:54 WIB

Enggan Berdamai, Kasus Perundungan Siswi SMPN 2 Pademawu Terus Bergulir di Polres Pamekasan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:16 WIB

Diduga Keroyok Perempuan Cantik, Ibu dan Anak di Pamekasan Dipolisikan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:51 WIB

UPT Puskesmas Pademawu Raih Prestasi Pembinaan TPCB Terbaik di Pamekasan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:03 WIB

Dinkes Pamekasan Gelar Rakerkes, Perkuat Kolaborasi dan Optimalisasi Layanan Kesehatan

Senin, 11 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Hari Kemerdekaan RI, Ribuan Napi Lapas Kelas II-A Pamekasan Diusulkan Dapat Remisi

Berita Terbaru