PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan bupati terkait empat rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan eksekutif.
Kegiatan yang digelar Rabu (11/2/2026) itu berlangsung di ruang sidang utama dan dipimpin langsung Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur.
Empat raperda yang dibahas meliputi pembentukan dana cadangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2029 dan transformasi digital.
Kemudian, perampingan organisasi perangkat daerah (OPD), serta pengelolaan barang milik daerah. Dari seluruhnya, raperda dana cadangan Pilkada menjadi sorotan utama para legislator.
Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, menegaskan, pembentukan dana cadangan ini merupakan langkah strategis agar pembiayaan Pilkada 2029.
Tujuannya, agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam satu tahun anggaran. Menurutnya, mekanisme dana cadangan penting untuk menjaga kesehatan fiskal daerah.
“Skema dana cadangan adalah bentuk antisipasi. Dengan ini, beban anggaran Pilkada tidak menumpuk di satu tahun,” jelasnya.
Namun, lanjutnya, kelanjutan raperda tersebut masih menunggu kepastian regulasi di tingkat pusat. Jika DPR RI melakukan revisi Undang-Undang Pilkada dan mekanisme pemilihan kepala daerah berubah dilakukan oleh DPRD, maka raperda dana cadangan untuk Pilkada langsung otomatis tidak diperlukan.
“Jika terjadi revisi undang-undang dan kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka raperda ini otomatis gugur. Tetapi selama tidak ada perubahan regulasi, pembentukan dana cadangan tetap harus dilanjutkan,” ungkap Ali Masykur usai paripurna.
Sementara itu, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dalam nota penjelasannya menyampaikan bahwa penyusunan anggaran Pilkada 2029 mulai dirancang sejak tahun ini.
Besaran anggaran yang akan dialokasikan pada 2026 masih dalam proses penyusunan oleh Sekda bersama tim anggaran pemerintah daerah.
“Anggaran Pilkada tidak bisa dihitung sembarangan. Harus mencukupi seluruh kebutuhan, karena kalau asal memperkirakan justru menyulitkan pelaksanaan,” tegasnya.
Raperda-raperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih mendalam oleh tiap komisi sebelum masuk tahap keputusan final dalam paripurna lanjutan. (ibl/nda)














