Atasi Jukir Liar, Dishub Pamekasan Akhirnya Tarik Retribusi Parkir di Monumen Arek Lancor

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah kendaraan roda dua dan empat parkir di sisi timur Taman Arek Lancor Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

Sejumlah kendaraan roda dua dan empat parkir di sisi timur Taman Arek Lancor Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

 

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan mulai memberlakukan tarif parkir resmi di sekitar Monumen Arek Lancor sejak September lalu. Kebijakan ini diambil menyusul maraknya juru parkir liar yang dinilai merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kasi Parkir Dishub Pamekasan, Suhardjo, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berulang kali menegur jukir liar. Namun upaya itu tak pernah digubris, sehingga Dishub memilih memberlakukan tarif resmi agar pemasukan parkir bisa masuk ke kas daerah.

“Serba repot kami ini. Jadi iya sudah berlakukan parkir saja, nanti PAD-nya masuk ke kita,” ujarnya.

Baca juga :  Kejutan Bupati Pamekasan, Sekda hingga Kadis Dimutasi Jadi Staf Ahli

Lokasi parkir resmi ditetapkan di sisi timur, utara, dan selatan Monumen Arek Lancor. Tarif yang diberlakukan yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.

Meski begitu, Suhardjo mengakui bahwa parkir di kawasan Arek Lancor belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan. Pihaknya pun sedang menyiapkan revisi perda agar memiliki dasar hukum yang jelas.

“Masih dalam proses, nanti bunyinya itu regulasi parkir khusus Arek Lancor,” katanya.

Dishub memastikan proses penyusunan regulasi tersebut masih berjalan dan memerlukan waktu panjang. Bahkan, aturan baru itu diperkirakan baru bisa diberlakukan pada tahun depan.

Baca juga :  Dua Tahun Kasus Dugaan Perusakan Mangrove di Pamekasan Mandek, Polres Belum Tetapkan Tersangka

“Kemungkinan tahun depan, ini sambil proses,” pungkasnya. (enk/nda)

Berita Terkait

Sengketa Lahan TK ABA IV Pamekasan Berlanjut, Pelapor Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Penuhi Panggilan Polres
Polisi Usut Pembongkaran Indomaret di Palengaan, Sejumlah Pihak Bakal Dipanggil
Menyaksikan Kesenian Wayang Kulit Pamekasan: Satu-satunya di Madura, Ajarkan Falsafah Kehidupan
APBD 2027 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Sebut DAK Berpotensi Naik
Lima Tahun Buron, Pelaku Pembacokan Cakades Batubintang Ditangkap di Jember
Cegah NAPZA pada Remaja, Dinkes Pamekasan Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
Lapas Narkotika Pamekasan Gandeng Puskesmas Teja Pantau Higienitas Makanan Warga Binaan
Ratusan Simpatisan Ponpes Bongkar Indomaret di Pamekasan Pakai Alat Berat

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Sengketa Lahan TK ABA IV Pamekasan Berlanjut, Pelapor Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Penuhi Panggilan Polres

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Polisi Usut Pembongkaran Indomaret di Palengaan, Sejumlah Pihak Bakal Dipanggil

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Menyaksikan Kesenian Wayang Kulit Pamekasan: Satu-satunya di Madura, Ajarkan Falsafah Kehidupan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:01 WIB

APBD 2027 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Sebut DAK Berpotensi Naik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Lima Tahun Buron, Pelaku Pembacokan Cakades Batubintang Ditangkap di Jember

Berita Terbaru