Anggota Dewan Terpilih Wajib Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada 2024

- Jurnalis

Sabtu, 18 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Anggota DPRD Pamekasan yang baru terpilih harus berpikir secara matang jika ingin maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Sebab, sesuai regulasi, anggota DPRD terpilih yang ingin maju dalam kontestasi pilkada 2024 wajib mengundurkan diri.

Komisioner KPU Pamekasan Fathor Rahman mengatakan, berdasarkan undang-undang tentang pilkada ditegaskan bahwa anggota dewan terpilih harus mengundurkan diri jika ingin maju sebagai calon bupati dan wakil bupati.

“Anggota DPRD yang sedang menjabat atau terpilih dan sudah dilantik harus mengundurkan diri jika ingin maju mencalonkan bupati dan wakil bupati,” katanya.

Baca juga :  Natal 2023, 12 Warga Binaan Lapas Kelas II-A Pamekasan Dapat Potongan Hukuman

Fathor menjelaskan, pelantikan anggota dewan terpilih tahun 2024 akan dilaksanakan bulan Agustus. Sementara, pilkada akan digelar pada 27 November 2024.

“Anggota DPRD terpilih sudah dilantik sebelum pilkada, maka secara otomatis mereka yang mau daftar harus mengundurkan diri terlebih dahulu jika tidak mau gugur,” katanya.

Fathor juga menjelaskan, syarat yang diperlukan untuk maju pikada 2024 yakni menyerahkan dokumen berupa pengajuan pengunduran diri.

“Harus disertakan pernyataan pengunduran diri di berkas pendaftaran itu, sekaligus surat resmi dari partai pengusung yang bersangkutan,” katanya.

Diketahui, sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan.

Baca juga :  Usai Mendapat Nomor Urut, Seluruh Paslon Kompak Gelorakan Pilkada Happy Tanpa Caci Maki

Salah satunya, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan. (ibl/diend)

Berita Terkait

Rumah Peninggalan Famili Ludes Digondol Orang Kepercayaan, Ahli Waris di Pamekasan Lapor Polisi
PAD Diduga Bocor, Komisi II DPRD Pamekasan Desak Digitalisasi Retribusi Pasar Kolpajung
Sambut Harlisnas ke-80, Srikandi dan YBM PLN UP3 Madura Beri Bantuan Alat Tulis ke Siswa Sekolah Rakyat Pamekasan
Ruang Kelas Terbakar, Siswa SDN Potoan Daja 2 Pamekasan Belajar di Rumah Penjaga Sekolah
Demi Kesejahteraan Petani Tembakau, Bupati Pamekasan Dorong Disperindag Kejar Target Serapan 29 Ribu Ton
Bupati Kholilurrahman Cicipi Langsung MBG di PP Matsaratul Huda, Pastikan Aman dan Bergizi
Di Tengah Keterbatasan Anggaran, Bupati Kholilurrahman Siapkan Strategi Dongkrak Pembangunan Pamekasan
SDN Potoan Daja 2 Pamekasan Terbakar, Tiga Ruang Kelas Hangus Dilalap Api

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:22 WIB

Rumah Peninggalan Famili Ludes Digondol Orang Kepercayaan, Ahli Waris di Pamekasan Lapor Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:37 WIB

PAD Diduga Bocor, Komisi II DPRD Pamekasan Desak Digitalisasi Retribusi Pasar Kolpajung

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Sambut Harlisnas ke-80, Srikandi dan YBM PLN UP3 Madura Beri Bantuan Alat Tulis ke Siswa Sekolah Rakyat Pamekasan

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Ruang Kelas Terbakar, Siswa SDN Potoan Daja 2 Pamekasan Belajar di Rumah Penjaga Sekolah

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:36 WIB

Demi Kesejahteraan Petani Tembakau, Bupati Pamekasan Dorong Disperindag Kejar Target Serapan 29 Ribu Ton

Berita Terbaru

Catatan Pena

Tak Perlu KEK, Cukup Berlakukan Tarif Cukai Kelas Tiga

Selasa, 7 Okt 2025 - 11:41 WIB