Anggota Dewan Terpilih Wajib Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada 2024

- Jurnalis

Sabtu, 18 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Anggota DPRD Pamekasan yang baru terpilih harus berpikir secara matang jika ingin maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Sebab, sesuai regulasi, anggota DPRD terpilih yang ingin maju dalam kontestasi pilkada 2024 wajib mengundurkan diri.

Komisioner KPU Pamekasan Fathor Rahman mengatakan, berdasarkan undang-undang tentang pilkada ditegaskan bahwa anggota dewan terpilih harus mengundurkan diri jika ingin maju sebagai calon bupati dan wakil bupati.

“Anggota DPRD yang sedang menjabat atau terpilih dan sudah dilantik harus mengundurkan diri jika ingin maju mencalonkan bupati dan wakil bupati,” katanya.

Baca juga :  Kasus Pak Kos Minta Dilayani Mahasiswi di Pamekasan Berakhir Damai

Fathor menjelaskan, pelantikan anggota dewan terpilih tahun 2024 akan dilaksanakan bulan Agustus. Sementara, pilkada akan digelar pada 27 November 2024.

“Anggota DPRD terpilih sudah dilantik sebelum pilkada, maka secara otomatis mereka yang mau daftar harus mengundurkan diri terlebih dahulu jika tidak mau gugur,” katanya.

Fathor juga menjelaskan, syarat yang diperlukan untuk maju pikada 2024 yakni menyerahkan dokumen berupa pengajuan pengunduran diri.

“Harus disertakan pernyataan pengunduran diri di berkas pendaftaran itu, sekaligus surat resmi dari partai pengusung yang bersangkutan,” katanya.

Diketahui, sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan.

Baca juga :  Laksanakan KPM Internasional, IAIN Madura Kirim 6 Mahasiwa ke Malaysia

Salah satunya, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan. (ibl/diend)

Berita Terkait

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan
Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN
Ketua DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak, Bakal Panggil Semua Faskes
Peringati Malam Nuzulul Qur’an, UIM Gelar Istigasah dan Santunan Anak Yatim
DLH Pamekasan Belum Terima Hasil Uji Laboratorium IPAL dari Ratusan SPPG
Pegadaian Syariah Area Madura Berbagi Berkah Ramadan dengan Korban Penipuan Hozizah
Berbagi Berkah Ramadan, PT. Pegadaian Syariah Area Madura Salurkan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa
SPPG As-Salman Minta Maaf, Menu MBG di SMAN 2 Pamekasan Siap Diganti

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:11 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:00 WIB

Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:23 WIB

Ketua DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak, Bakal Panggil Semua Faskes

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:44 WIB

Peringati Malam Nuzulul Qur’an, UIM Gelar Istigasah dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:31 WIB

Pegadaian Syariah Area Madura Berbagi Berkah Ramadan dengan Korban Penipuan Hozizah

Berita Terbaru

Opini

Sahur Kebijakan Publik

Rabu, 11 Mar 2026 - 12:32 WIB