Ahli Hukum Pidana Unira Sebut Penghentian Kasus Dugaan Korupsi GBP Langgar Aturan

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Universitas Madura, Mohammad, S.H., M.H.

Akademisi Universitas Madura, Mohammad, S.H., M.H.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Gebyar Batik Pamekasan (GBP) oleh penyidik Polres Pamekasan terus menuai sorotan.

Salah satunya, datang dari Akademisi Universitas Madura, Mohammad, S.H., M.H. Dia menilai, langkah tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Menurut dosen hukum pidana itu, tindak pidana korupsi tidak bisa dihentikan begitu saja. Apalagi, jika sudah memasuki tahap penyidikan.

“Jika suatu kasus sudah masuk dalam tahap penyelidikan, maka polisi harus mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 9. Dalam aturan itu ditegaskan, hasil penyelidikan harus dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut merupakan tindak pidana atau bukan,” tegasnya.

IMG-20250606-WA0005
IMG-20250606-WA0004
IMG-20250606-WA0003
IMG-20250606-WA0006
previous arrow
next arrow
Baca juga :  Fasilitasi Mediasi Kasus Pengrusakan Mangrove, Polres Pamekasan Dituding Labrak Peraturan Kapolri

Mahasiswa S3 Untag Surabaya itu menyampaikan, apabila dalam gelar perkara ditemukan unsur pidana, maka kasus wajib dilanjutkan ke tahap penyidikan untuk mencari siapa pelakunya. Jika tidak ditemukan unsur pidana, barulah penyelidikan bisa dihentikan.

“Ini bukan kasus perdata. Kalau sudah dinyatakan ada unsur tindak pidana, maka tidak bisa dihentikan begitu saja. Harus ditelusuri siapa pelakunya,” imbuhnya.

Ia menyoroti keputusan Polres Pamekasan dalam menghentikan penyidikan tanpa menetapkan tersangka. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP, khususnya Pasal 109 ayat (2).

Aturan itu mengatur bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hanya bisa dikeluarkan jika tidak terdapat cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau demi hukum. Namun, SP3 seharusnya terbit setelah adanya penetapan tersangka.

Baca juga :  Awal Mula Layanan Shift 4 Cuci Darah RSUD Smart Terungkap: Klaim Tagihan BPJS Tiba-tiba Melonjak!

“Kalau dalam tahap penyidikan tidak ditemukan kerugian negara, baru bisa dihentikan. Tapi ini belum ada tersangka, kasus sudah dihentikan. Itu menyalahi prosedur,” tegasnya.

Ia juga mengkritik keterlibatan Inspektorat Daerah dalam proses investigasi sebagai dasar pertimbangan. Menurutnya, Inspektorat tidak cukup independen dalam menilai adanya kerugian negara.

Ia menyarankan agar penyidik meminta lembaga audit negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit.

“Inspektorat menurut saya kurang independen, walau tidak keliru. Tapi untuk kasus korupsi, sebaiknya gunakan hasil audit dari lembaga negara seperti BPK atau BPKP,” katanya.

Baca juga :  Innalillah, Mahasiswi di Pamekasan Wafat Tersengat Listrik saat Cas HP

Di akhir pernyataannya, Mohammad mendorong agar masyarakat dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Ia menyebut bahwa kasus ini masih bisa dibuka kembali, bahkan dapat dilaporkan ke  kejaksaan.

“Masyarakat jangan diam. Kasus ini bisa diajukan kembali dengan cara melaporkan ke kejaksaan,” tandasnya.

Sebelumnya, Polres Pamekasan mengumumkan bahwa kasus dugaan korupsi GBP 2022 dihentikan. Alasannya, karena berdasar hasil audit Inspektorat Pamekasan, tidak ditemukan kerugian negara. (ibl/diend)

Berita Terkait

Kecewa Berat, Wali Murid SDIT Al-Uswah Pamekasan Bakal Minta Uang Pembangunan Rp 8 Juta Dikembalikan
Masalah Internal SDIT Al-Uswah Pamekasan Semakin Akut, Guru Mundur Berjamaah, Murid Ancang-Ancang Pindah Sekolah
Sejumlah Guru SDIT Al-Uswah Pamekasan Diberhentikan Sepihak, Wali Murid Pindahkan Anaknya
Tak Ideal, Pamekasan Hanya Punya Satu Dokter Spesialis Tulang
Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Pamekasan Tinggi
Peringati Tahun Baru Hijriah, Hijabi Madura Gelar Santunan Anak Yatim dan Sarapan Gratis
Politeknik Negeri Malang Nyusu APBD Pamekasan Rp 2 Miliar
Dua Tokoh Beri Kesaksian Meringankan Bagi Terdakwa Kasus Pilkades Gugul Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 10:26 WIB

Kecewa Berat, Wali Murid SDIT Al-Uswah Pamekasan Bakal Minta Uang Pembangunan Rp 8 Juta Dikembalikan

Minggu, 29 Juni 2025 - 08:59 WIB

Masalah Internal SDIT Al-Uswah Pamekasan Semakin Akut, Guru Mundur Berjamaah, Murid Ancang-Ancang Pindah Sekolah

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:13 WIB

Sejumlah Guru SDIT Al-Uswah Pamekasan Diberhentikan Sepihak, Wali Murid Pindahkan Anaknya

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:56 WIB

Tak Ideal, Pamekasan Hanya Punya Satu Dokter Spesialis Tulang

Sabtu, 28 Juni 2025 - 02:51 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Pamekasan Tinggi

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr. Saifuddin saat menghadiri konfrensi pers beberapa waktu lalu. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

Tak Ideal, Pamekasan Hanya Punya Satu Dokter Spesialis Tulang

Sabtu, 28 Jun 2025 - 09:56 WIB

TERIK: Pengendara melintas di depan kantor DP3AP2KB Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Pamekasan

Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Pamekasan Tinggi

Sabtu, 28 Jun 2025 - 02:51 WIB