5 Hektare Lahan Mangrove Milik Negara di Pamekasan Dibabat Jadi Tambak Garam

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah negara yang beralih fungsi menjadi tambak garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (DOK. KLIKMADURA)

Tanah negara yang beralih fungsi menjadi tambak garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan mafia tanah rupanya juga terjadi di Kabupaten Pamekasan. Tanah negara yang di atasnya tumbuh pohon mangrove diduga diserobot.

Tanah tersebut berada di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu. Total luasnya sekitar 26 hektare. Bahkan, 5 hektare di antaranya sudah beralih fungsi menjadi tambak garam.

Tanah milik negara itu sebelumnya dikuasai Perhutani KPH Madura. Tapi, belakangan diketahui diduga dikuasai perorangan dengan bukti sertifikat hak milik (SHM).

Humas Perhutani KPH Madura, Herman menegaskan, lahan seluas 26 hektare yang diduga dikuasi perorangan itu merupakan tanah negara di bawah pengelolaan instansinya.

Baca juga :  Tanah Negara Kawasan Pantai Jumiang Pamekasan Disertifikat Hak Milik Lalu Diperjualbelikan

Berdasarkan informasi dari Kepala Desa Majungan, diketahui bahwa sudah ada empat SHM, termasuk lahan yang kini dikelola menjadi tambak garam.

“Kasus ini menurut kami pelanggaran berat karena telah menyerobot tanah negara tanpa sepengetahuan Perhutani, apalagi sudah memiliki SHM,” kata Herman, Senin (24/2/2025).

Ia berjanji akan segera menindaklanjuti kasus tersebut, terutama untuk lahan seluas 5 hektare yang telah beralih fungsi menjadi tambak garam.

“Saya belum tahu pasti siapa pemilik keempat sertifikat itu. Tapi yang jelas kami akan terus menelusuri siapa saja yang terlibat dalam pembabatan hutan mangrove dan kepemilikan SHM ini. Sepertinya orang-orangnya masih sama,” ujarnya.

Baca juga :  Nelayan Duga Ada Mafia Pada Kasus Alih Kelola Lahan Pesisir Pantai Jumiang dari Haji Syafii ke PT Budiono

Kasus dugaan penguasaan tanah negara itu kembali mencuat setelah DPW)Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Jawa Timur melakukan investigasi di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Minggu (23/2/2025).

Hasilnya, tanah negara seluas lebih kurang 26 hektare diduga dikuasi salah satu perusahaan besar di Pamekasan. Bahkan, 5 hektare di antaranya sudah digarap menjadi tambak garam. (ibl/diend)

Berita Terkait

Sinergi PLN UID Jatim Bersama Polres Pamekasan, Gelar Aksi Sosial untuk Rakyat
Puluhan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Pamekasan Sumbangan Perbaiki Jalan Penghubung Antar Kecamatan
Rekrutmen Pegawai RSU Mohammad Noer Pamekasan Diduga Tak Sesuai Prosedur
DKPP Pamekasan Dorong Penyerapan Tembakau Maksimal dan Harga Menguntungkan
Dinilai Tak Ada Iktikad Baik, Wali Murid Desak Yayasan Al-Uswah Kembalikan Uang Gedung Rp 8 Juta
Miris! Makanan Bumil dan Balita di Puskesmas Talang Siring Sering Basi
Dr. Ghazali Kembali Nakhodai Universitas Madura
Dua Ketua Pokmas Divonis Ringan Kasus Proyek Fiktif, Kejari Pamekasan Ajukan Banding

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:49 WIB

Sinergi PLN UID Jatim Bersama Polres Pamekasan, Gelar Aksi Sosial untuk Rakyat

Kamis, 10 Juli 2025 - 03:22 WIB

Puluhan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Pamekasan Sumbangan Perbaiki Jalan Penghubung Antar Kecamatan

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:21 WIB

Rekrutmen Pegawai RSU Mohammad Noer Pamekasan Diduga Tak Sesuai Prosedur

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:53 WIB

DKPP Pamekasan Dorong Penyerapan Tembakau Maksimal dan Harga Menguntungkan

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:57 WIB

Miris! Makanan Bumil dan Balita di Puskesmas Talang Siring Sering Basi

Berita Terbaru