Oleh: Abrari Alzael, Budayawan, Jurnalis Senior.
***
PADA tahun 2021, Mantan Gubernur Lemhanas Agus Widjojo (2021) menggelindingkan wacana agar Polri diposisikan sebagai korps yang bernaung di bawah kementrian. Ini digulirkan agar korps tersebut tidak langsung di bawah presiden, supaya tidak membebani tugas-tugas kepala negara.
Gagasan tersebut didaur ulang anggota komisi III DPR RI, Deddy Yefri Sitorus di akhir Desember 2024 dan awal 2025. Base on argument yang disampaikan, supaya Polri lebih mudah diawasi dan mencegah terjadinya politisasi terhadap institusi yang dipimpin Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat ini.
Ketika RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan komisi III DPR RI (25/1), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pendapat dengan wajah yang tidak biasa. Dari perspektif psikologi-aura, Sigit mewujudkan narasi yang antiklimaks sebagai Wong Jowo.
Pertama, disampaikan bahwa kemandirian Polri merupakan amanat reformasi. Bahasa ini terdengar biasa, normatif dan alibif.
Kedua, Sigit bukan menggunakan diksi tidak menerima atau keberatan, tetapi dengan lantang mengatakan, “menolak”. Jika diperhatikan dari aspek psiko-linguistik, Kapolri pantas diduga sudah menyiapkan kata itu sejak jauh-jauh hari sebagai bentuk protes.
Diksi dan ekspresi yang disampaikan memberi kesan yang agak bertentangan dengan dirinya sebagai jenderal, yang umumnya memiliki jiwa besar.
Sebagai jenderal yang top figure di Polri, yang berbicara di depan anggota yang (katanya) terhormat itu, narasi, diksi, dan ekspresi, idealnya presisi.
Tetapi, sejenderal-jenderalnya Sigit, ia juga manusia, yang kadang lupa untuk sekadar mengontrol emosi. Banyak pihak yang kaget atas narasi Kapolri, baik ia sebagai Jenderal, Kapolri dan sebagai Jawa.
Sejak awal bicara hingga akhir diskusi, sebagai Jawa, umumnya, memasukkan bahasa (basa basi) semisal nuwun sewu. Namun kalimat itu tidak terlontar hingga rendezvous bubar.
Dugaan emosionalitas yang menakik, semakin jelas pada saat poin ketiga dijelaskan bahwa ia lebih baik menjadi petani dibanding menjadi pejabat kementrian yang (walaupun) menempatkan dirinya sebagai pimpinan yang membawahi Polri (di bawah kementrian).
Sekali lagi, Sigit manusia biasa yang bisa saja alpa dan lupa mengingat tentang sesuatu yang tidak seharusnya dilupakan; budaya.
Maka, jika suatu ketika Sigit menjadi petani (sawit) misalnya, bukan semata-mata karena ia memasuki masa purna. Bisa jadi, sebab mantra untuk menjadi petani yang terlontar dalam kata, sedang dikabulkan Tuhan.
Keinginan Sigit untuk menjadi petani ini, mesti ditafsir sebagai bagian dari cinta tanah air, dua benda yang diperlukan untuk pertani, tanah dan air.
Menemukan Sintesa
Seringkali terlontar dalam banyak diskusi, metafora, ikan busuk dimulai dari kepala. Jika baunya terus menyengat, apakah kepala ikan harus diamputasi, atau direposisi? Mantan Kabareskrim Komjend (purn) Susno Duadji (24/1) menyampaikan beberapa tawaran di salah satu stasiun televisi.
Pertama, fokus pada reformasi kultur yang ditunjukkan dengan prilaku anggota Polri dalam menangani masalah dengan pendekatan budaya, persuasi atau dialog. Cara ini dinilai humanis yang menyebabkan Polri tidak berjarak dengan masyarakatnya.
Kedua, Kompolnas idealnya diberi kekwenangan yang lebih semisal mendapat hak untuk mengusulkan rotasi, mutasi, atau promosi terhadap anggota Polri yang dinilai layak untuk mendapatkannya.
Ketiga, Polri harus menampakkan diri sebagai alat negara, bukan sarana penunjang pemilik kuasa yang berpijak pada kosmologi politik.
Keempat, koreksi yang menyeluruh yang dimulai dari hulu hingga hilir dengan menegasikan code of silence di internal kesatuan Polri.
Kelima, apabila poin-poin sebagaimana disebutkan, Polri di bawah kementrian atau tidak, maka sejatinya bukan itu persoalannya.
Sebab, dictum yang urgen adalah tupoksi dan profesionalitas, tidak menyakiti rakyat sesuai slogan Polri Melindungi dan Mengayomi, maupun slogan terkini, Polri untuk Masyarakat.
Namun demikian, jejak digital Polri, terkadang kontradiktif dengan tupoksi yang disandangnya. Misalnya, data tahun 2025 menunjukkan, pelanggaran etik dan disiplin Polri tercatat sebanyak 9.817 oknum anggota yang menghadapi sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri).
Beberapa di antaranya, terkena sanksi seperti PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) 689 anggota, perbuatan tercela (2.709), penempatan khusus (1.709), demosi (1.196) dan tunda kenaikan pangkat (637).
Angka-angka yang tercatat di KKEP tersebut ditambah dua peristiwa viral belum lama ini. Pertama, oknum anggota Polri arogan terhadap Sudrajat, penjual es gabus hingga menyebabkan trauma.
Padahal, berdasarkan tes laboratorium, es yang dijual layak konsumsi dan tidak seperti yang dituduhkan (berbahan gabus). Bagi yang menonton video itu, hampir pasti menggelengkan kepala, mungkin saja sambil bergumam; emang boleh ya oknum polisi segarang itu?
Kedua, kasus seorang suami Hogi Minaya yang membela istrinya Arista Minaya di Sleman Jogjakarta yang dijambret pencopet.
Lalu terjadi aksi kejar yang menyebabkan penjambret membentur benda keras dan mengakibatkannya meninggal dunia. Sebagian pihak menilai polisi sudah bekerja sesuai prosedur.
Selebihnya, publik mengandaikan apabila posisi Hogi Minaya adalah oknum polisi itu sendiri, apakah polisi yang lain akan mentersangkakan rekannya sesama polisi?
Itulah sebabnya, kejadian itu melahirkan keluh publik dan ini melengkapi data keluhan publik di Kompolnas yang mencapai lebih dari 2.830 lembar (pengaduan).
Ada banyak negara maju yang menempatkan polisi di bawah kementrian. Sebut saja Inggris di mana polisi berada di Departemen Dalam Negeri.
Hal yang sama terjadi di Amerika Serikat dan Prancis. Di Jerman, polisi di bawah Departemen Kehakiman dan Kepolisian Federal.
Sementara di Jepang, polisi di bawah di bawah pengawasan Badan Kepolisian Nasional (Keisatsu-chō) yang dikelola oleh Komisi Keamanan Publik Nasional (Kokka Kōan Iinkai). Di China, polisi berada dalam Kementerian Keamanan Publik (MPS), sebuah unit untuk penegakan hukum.
Di luar itu, ada juga negara yang menempatkan polisi berada di bawah langsung presiden seperti di Vietnam dan Filiphina, termasuk Indonesia.
Pada RDP yang ditonton jutaan orang itu mengagetkan banyak orang terutama kalimat menjelang akhir pendapat. Ditegaskan Kapolri; berjuang mempertahankan polisi di bawah presiden hingga titik darah penghabisan.
Maka, publik pun bertanya, ada apa dengan Kapolri atau ada apa dengan Listyo Sigit Prabowo hingga mengultimatum seperti itu? Dari sinilah tafsir itu bergerak yang harus juga dipahami oleh Kapolri.
Jika publik bertanya, jangan dicurigai sebagai pertanyaan provokatif. Sebab dalam hukum masa, ada aksi, ada reaksi dan narasi ini menjadi saksi.
Tahun 1995, Affan Gafar (alm), dosen politik UGM pernah membagi intelektual itu terbagi dua. Pertama, intelektual murni yang beredar di garis orbitnya, bekerja dan berpikir sesuai dengan kapasitasnya sebagai intelektual.
Jika bernarasi, memiliki base on argument dan jelas teori maupun literasinya. Kedua, intelektual tukang. intelektual dalam species ini bekerja dan berpikir untuk kepentingan tuannya.
Sejauh ini, publik pada satu sisi tetap memiliki keyakinan bahwa polisi profesional yang bekerja dan berpikir sesuai orbitnya. Bahwa ada polisi yang menabrak takdirnya sebagai polisi, tentu saja oknum.
Meskipun, misalnya, populasi oknum sejenis ini mengalami perkembangan yang cukup pesat sebagaimana angka yang terekam oleh KKEP dan Kompolnas.
Maka, sejujurnya, rakyat tidak berani menduga ada polisi tukang sebagaimana diuraikan Afan Gafar dalam kasus pemilahan intelektual.
Oleh sebab itu, reformasi prilaku dan kultur Polri tetap ditunggu ; humanis, tidak garang, dan menjadikan manusia lain sebagai warga setia, bukan marga satwa.
Abdurahman Wahid (Gus Dur) dalam banyak kesempatan menyampaikan kritik-satire bahwa kejujuran polisi itu hanya ada pada polisi tidur, patung polisi dan Kapolri Hoegeng Imam Santoso.
Tetapi, Gus Dur sudah wafat, Hoegeng juga sudah meninggal dunia. Tetapi mimpi para almarhum tentang Polri, masih diimpikan generasi saat ini.
Empat tahun Jenderal Listyo Sigit menjadi Kapolri, ia dirindukan untuk memenuhi rukun iman kepolisian yang tercermin dalam Tri Brata dan Catur Prasetya.
Sebagaimana iman dalam pengertian teologi, ia memiliki tiga ornament penting. Pertama, tashdiqun bil qalbi (menanamkan rukun iman kepolisian di dalam hati).
Kedua, iqrarun bil lisan (menegaskan yang di hati melalui perkataan) dan ketiga, amalun bil arkan (mengimplementasikan yang ada di hati dan lisan dalam wujud nyata).
Memang tidak mudah dan polisi juga manusia yang memungkinkannya untuk lupa. Tetapi kata Bang Haji (Rhoma Irama), mesti diingat Perjuangan dan Doa (1980).
WS Rendra (Paman Doblang, 1957) juga membangkitkan gelora, bahwa sebenar-benarnya ikhtiar, adalah pelaksanakan kata-kata. Salam presisi (*)














