Raperda Pesantren Pamekasan: Langkah Strategis Penguatan Pendidikan Islam

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Zainur Rahman, Mahasiswa IAIN MADURA dan Aktivis PMII.

———-

RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren Kabupaten Pamekasan yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan langkah penting dalam upaya penguatan sistem pendidikan Islam di daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Inisiatif ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengakui dan mendukung peran vital pesantren sebagai institusi pendidikan yang telah mengakar dalam masyarakat.

Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional, memiliki karakteristik unik yan membedakannya dari institusi pendidikan lainnya. Keberadaan kiai sebagai tokoh sentral, santri yang bermukim, asrama sebagai tempat tinggal dan masjid sebagai pusat kegiatan ibadah.

Baca juga :  Gejolak Industri Pertanian

Serta, kurikulum berbasis kitab kuning, menciptakan ekosistem pendidikan yang komprehensif dalam membentuk karakter dan intelektualitas peserta didik.

Masuknya Raperda Pesantren dalam Propemperda memiliki signifikansi strategis karena beberapa alasan. Pertama, hal ini memperkuat posisi pesantren dalam kerangka hukum dan kebijakan daerah.

Kedua, memberikan pengakuan formal terhadap kontribusi pesantren dalam melahirkan tokoh-tokoh berprestasi di berbagai bidang. Ketiga, membuka peluang untuk mengatasi berbagai tantangan kontemporer yang dihadapi pesantren.

Meski Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2022 telah ada, regulasi tersebut dinilai belum memadai dalam mengatur aspek-aspek penting penyelenggaraan pesantren.

Baca juga :  Bangkalan, Gerbang Madura yang Termarjinalkan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memang telah memberikan landasan hukum yang kuat, namun implementasi di tingkat daerah membutuhkan pengaturan yang lebih detail dan kontekstual.

Diperlukan kajian komprehensif untuk menghasilkan peraturan daerah yang dapat mengakomodasi kompleksitas peran pesantren di era modern.

Regulasi baru diharapkan dapat menjembatani kebutuhan pesantren dalam hal pembiayaan, fasilitas pendidikan, dan prosedur administrasi, sambil tetap mempertahankan kemandirian dan nilai-nilai fundamental pesantren.

Dengan demikian, pesantren dapat terus berkembang sebagai pusat excellence pendidikan Islam yang adaptif terhadap tuntutan zaman tanpa kehilangan jati dirinya.

Baca juga :  Komitmen Berikan Layanan Terbaik, Klinik Kecantikan Elysia Estetika Jalani Rangkaian Akreditasi

Regulasi yang dihasilkan nantinya harus mampu memperkuat posisi pesantren, baik sebagai lembaga pendidikan formal maupun non-formal, sekaligus memberikan landasan hukum yang jelas bagi pengembangan dan pemberdayaan pesantren di masa depan.

Hal ini menjadi krusial mengingat peran strategis pesantren dalam membentuk generasi yang tidak hanya unggul dalam ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki fondasi moral dan spiritual yang kokoh. (*)

Berita Terkait

Di Balik Lensa Media Sosial: Menyoroti Objektifikasi Perempuan dan Dampaknya
Imbas Smartphone Bagi Kalangan Remaja
Indonesia Darurat Judol, Ancaman Nyata Bagi Generasi Muda
Aktualisasi Peranan Perempuan Masa Kini
Satir Rp 300 T: Ekspresi Ketidakpuasan Publik terhadap Sistem Hukum di Indonesia
Demokrasi Junub
Nasib Ibu Rumah Tangga dan Efek Domino Kenaikan PPN 12 Persen
Membangun Kesadaran Dampak Media Sosial

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 03:13 WIB

Di Balik Lensa Media Sosial: Menyoroti Objektifikasi Perempuan dan Dampaknya

Rabu, 22 Januari 2025 - 03:09 WIB

Imbas Smartphone Bagi Kalangan Remaja

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:31 WIB

Indonesia Darurat Judol, Ancaman Nyata Bagi Generasi Muda

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:22 WIB

Raperda Pesantren Pamekasan: Langkah Strategis Penguatan Pendidikan Islam

Rabu, 15 Januari 2025 - 01:03 WIB

Aktualisasi Peranan Perempuan Masa Kini

Berita Terbaru

Perahu nelayan melintas di sekitar pagar laut di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu Pamekasan.

Pamekasan

Polisi Selidiki Pagar Laut di Pantai Jumiang Pamekasan

Senin, 10 Feb 2025 - 10:08 WIB

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menunjukkan tersangka curanmor dan barang bukti tindak kriminal lainnya saat press rilis di Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

Melawan Petugas, Tiga Pelaku Curanmor di Pamekasan Didor

Jumat, 7 Feb 2025 - 12:15 WIB