Nasional

493 Kepala Daerah Seluruh Indonesia Terima Penghargaan UHC Awards

×

493 Kepala Daerah Seluruh Indonesia Terima Penghargaan UHC Awards

Sebarkan artikel ini
Para kepala daerah penerima UHC Awards foto bersama.

JAKARTA || KLIKMADURA – Sebanyak 493 kepala daerah di seluruh Indonesia mendapat penghargaan UHC Awards 2024. Penghargaan itu diberikan kepada kepala daerah yang berhasil menerapkan Universal Health Coverage (UHC).

Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin itu sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam mendaftarkan penduduknya pada Program JKN.

“Terima kasih kepada seluruh pemerintah daerah yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung program JKN,” kata Wapres Ma’ruf Amin dalam sambutannya.

Menuriut dia, pencapaian UHC di berbagai daerah menunjukkan komitmen negara dalam memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Baca juga :  Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Kadin Minta Pemerintah Terbitkan SK Pokja Percepatan KEK, KI dan PSN

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyampaikan, jumlah kepesertaan JKN per 1 Agustus 2024 telah mencapai 276.520.647 jiwa, atau 98,15 persen dari total penduduk di Indonesia.

“Pencapaian ini bukan hanya tentang jumlah kepesertaan, tetapi juga memastikan seluruh penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” ujarnya.

Gufron mukti menuturkan, sejak awal pelaksanaan Program JKN, BPJS Kesehatan terus mengalami peningkatan baik dari sisi penerimaan iuran maupun pemanfaatan layanan.

“Pada tahun 2014 BPJS Kesehatan menerima iuran sebesar Rp 40,7 triliun, sementara pada tahun 2023 jumlahnya meningkat menjadi Rp 151,7 triliun dengan kolektibilitas iuran mencapai 98,62 persen,” ucapnya.

Baca juga :  Profil Lengkap Dr. Masmuni Mahatma

Gufron menjelaskan, dengan adanya Aplikasi Mobile JKN dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi dan fasilitas kesehatan.

“Aplikasi Mobile JKN menyediakan berbagai fitur dalam mempermudah layanan administrasi JKN, seperti pendaftaran bagi peserta mandiri, perubahan FKTP, skrining riwayat kesehatan, konsultasi dengan dokter di FKTP, hingga pencarian fasilitas kesehatan terdekat,” tandasnya. (ibl/diend)