KAMBOJA || KLIKMADURA – Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Hendarsam Marantoko memaparkan tiga pilar strategi nasional keimigrasian dalam forum The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM). Forum tersebut berlangsung pada 23–25 Juni 2026 di Siem Reap, Kamboja.
Tiga pilar tersebut meliputi penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital. Strategi itu menjadi bagian dari upaya Indonesia memperkuat sistem keimigrasian dalam menghadapi pelanggaran lintas negara.
“Penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital menjadi tiga pilar yang menopang sistem keimigrasian Indonesia,” ujar Hendarsam dalam paparan pembukaannya.
Dia menyampaikan, strategi tersebut diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi. Dengan pola kerja itu, Direktorat Jenderal Imigrasi dapat melakukan deteksi dini terhadap pelanggaran keimigrasian hingga kejahatan transnasional.
“Didukung dengan kolaborasi lintas instansi, kami telah mampu mendeteksi dini pelanggaran keimigrasian dan kejahatan transnasional, baik sebelum, saat, maupun setelah pemeriksaan dilakukan,” paparnya.
Pada sektor pengamanan perbatasan, Ditjen Imigrasi mengoptimalkan analisis berbasis risiko. Langkah tersebut dilakukan melalui Passengers Analysis Unit (PAU) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta Immigration Traffic Monitoring Center (ITMC) di tingkat pusat.
Selain itu, Hendarsam menyoroti efektivitas Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang telah terintegrasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Integrasi tersebut disebut berkontribusi dalam penangkapan 210 WNA terkait kasus penipuan investasi daring di Batam pada awal Mei 2026.
Penangkapan itu menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA. Pengawasan berbasis digital dinilai semakin penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan lintas negara.
Di sela agenda DGICM, Hendarsam juga menghadiri pertemuan bilateral dengan Department of Home Affairs (DHA) Australia.
Dalam pertemuan itu, Indonesia mengusulkan perubahan mekanisme penerbitan Visa Kerja dan Liburan atau Working Holiday Visa bagi WNI.
“Saya hari ini berkesempatan berdialog dengan DHA Australia. Kebetulan momennya pas, kami usulkan agar untuk prosedur penerbitan Visa Kerja dan Liburan atau Working Holiday Visa untuk WNI, dapat secara proporsional dikelola oleh pemerintah Australia,” katanya.
Indonesia mengusulkan penggunaan sistem undian atau ballot system untuk pengelolaan kuota Working Holiday Visa. Sistem itu dipandang lebih mampu menjamin keadilan, transparansi, dan efisiensi di tengah tingginya jumlah pendaftar dari Indonesia.
“Usulan kami adalah dengan Sistem Undian atau Ballot System yang lebih sesuai untuk menjamin aspek keadilan, transparansi, serta efisiensi dalam pengelolaan kuota pendaftar yang tinggi dari Indonesia,” tambahnya.
Dalam kerja sama regional, Indonesia juga ditunjuk sebagai Voluntary Lead Shepherd untuk isu penyelundupan manusia atau people smuggling dalam implementasi Plan of Action DGICM.
Penunjukan tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu penggerak penguatan respons ASEAN terhadap kejahatan lintas negara.
Sementara itu, Kamboja memimpin isu Intelligence Data Sharing Protocol, Malaysia menangani Foreign Terrorist Fighters Movement, Singapura pada isu Fraudulent Travel Documents, dan Brunei Darussalam memimpin kerja sama bidang Consular Matters.
Menurutnya, tantangan kejahatan lintas negara memerlukan penyelesaian yang terintegrasi. Melalui mandat Indonesia sebagai Lead Shepherd penanganan penyelundupan manusia, Imigrasi mendorong komitmen nyata seluruh anggota ASEAN.
Khususnya, untuk memperkuat pertukaran informasi intelijen dan penyelarasan teknologi demi kawasan yang lebih aman dan tangguh. (nda)













