Kejati Jatim Jebloskan 4 Tersangka Korupsi BSPS Sumenep ke Penjara, Negara Rugi Rp26 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep saat digelandang di Kejati Jatim, Selasa (14/5/2025). (FOTO: ISTIMEWA)

Empat tersangka kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep saat digelandang di Kejati Jatim, Selasa (14/5/2025). (FOTO: ISTIMEWA)

SURABAYA || KLIKMADURA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan empat orang dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.

Keempatnya diduga memotong dana bantuan bagi ribuan penerima hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp26,32 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 219 saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi.

“Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Wagiyo di Surabaya, Selasa, (14/5/2025).

Baca juga :  Pelat Nomor Motor Pelaku Begal Payudara Terdeteksi, Polres Pamekasan Segara Panggil Pemilik

Empat tersangka masing-masing berinisial RP selaku koordinator kabupaten BSPS serta AAS, WM, dan HW yang merupakan tenaga fasilitator lapangan.

Mereka ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jatim Nomor Print-140 hingga Print-143/M.5/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.

Program BSPS Sumenep tahun 2024 menyasar 5.490 penerima bantuan di 143 desa dari 24 kecamatan. Setiap penerima mendapatkan dana Rp20 juta dengan total anggaran program mencapai Rp109,8 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga memotong dana bantuan antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima sebagai komitmen fee.

Mereka juga memungut biaya pembuatan laporan penggunaan dana sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.

Baca juga :  Penonton Musik Daul di Pamekasan Ricuh, Anggota TNI Jadi Korban Pengeroyokan

Perbuatan itu diduga menimbulkan kerugian negara yang kini tengah dihitung oleh auditor berwenang.

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-2029 sampai 2032/M.5/Fd.2/10/2025. (nda)

Berita Terkait

Terlibat Penjarahan di Polsek Tegalsari, Pemuda Asal Sampang Ditangkap Polda Jatim
Angkut Rokok Bodong Pakai Mobil Dinas TNI AL Palsu, Dua Warga Pamekasan Ditangkap Aparat Gabungan
Tiga Tersangka Pembacokan Jimmy Sugito Putra Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Genap Sebulan Pasca Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi GBP 2022, Polres Pamekasan Tak Kunjung Tetapkan Tersangka 
Pagi Kuasa Hukum Demo Tunggal, Sore Mantan Kades Laden Ditahan Kejaksaan
Kinerja Polres Sampang Jadi Sorotan, 2 Tahun Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Jalan di Tempat
Polres Pamekasan Gerak Sat Set Amankan Pencuri Barang Elektronik Milik Dokter
Selain Bermasalah, Gebyar Batik Pamekasan Rupanya Sempat Sisakan Hutang Ratusan Juta Rupiah

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Kejati Jatim Jebloskan 4 Tersangka Korupsi BSPS Sumenep ke Penjara, Negara Rugi Rp26 Miliar

Sabtu, 6 September 2025 - 23:53 WIB

Terlibat Penjarahan di Polsek Tegalsari, Pemuda Asal Sampang Ditangkap Polda Jatim

Minggu, 2 Februari 2025 - 19:25 WIB

Angkut Rokok Bodong Pakai Mobil Dinas TNI AL Palsu, Dua Warga Pamekasan Ditangkap Aparat Gabungan

Jumat, 22 November 2024 - 10:03 WIB

Tiga Tersangka Pembacokan Jimmy Sugito Putra Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 19:40 WIB

Genap Sebulan Pasca Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi GBP 2022, Polres Pamekasan Tak Kunjung Tetapkan Tersangka 

Berita Terbaru