SURABAYA || KLIKMADURA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan empat orang dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.
Keempatnya diduga memotong dana bantuan bagi ribuan penerima hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp26,32 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 219 saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi.
“Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Wagiyo di Surabaya, Selasa, (14/5/2025).
Empat tersangka masing-masing berinisial RP selaku koordinator kabupaten BSPS serta AAS, WM, dan HW yang merupakan tenaga fasilitator lapangan.
Mereka ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jatim Nomor Print-140 hingga Print-143/M.5/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.
Program BSPS Sumenep tahun 2024 menyasar 5.490 penerima bantuan di 143 desa dari 24 kecamatan. Setiap penerima mendapatkan dana Rp20 juta dengan total anggaran program mencapai Rp109,8 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga memotong dana bantuan antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima sebagai komitmen fee.
Mereka juga memungut biaya pembuatan laporan penggunaan dana sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.
Perbuatan itu diduga menimbulkan kerugian negara yang kini tengah dihitung oleh auditor berwenang.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-2029 sampai 2032/M.5/Fd.2/10/2025. (nda)