Aliyadi Mustofa: Sampel Tembakau yang Diambil Pedagang Wajib Dibeli

- Jurnalis

Selasa, 15 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, klikmadura.id Sejumlah gudang lokal di Madura mulai menyerap tembakau milik rakyat. Persoalan klasik yang kerap muncul setiap penjualan tembakau adalah pengambilan sampel yang terlalu banyak dan merugikan petani.

Untuk itu, DPRD Jawa Timur tengah menyusun regulasi untuk melindungi para petani tembakau. Salah satunya, berkaitan dengan pengambilan sampel oleh pedagang.

Ketua Komisi B DPRD Jatim Aliyadi Mustofa mengatakan, persoalan yang dihadapi petani cukup kompleks. Mulai dari saat tanam tembakau hingga saat panen.

Dengan demikian, Pemprov Jatim mengatur regulasi tentang tata niaga tembakau. Regulasi itu merupakan usulan eksekutif yang saat sekarang tengah dikaji oleh dewan.

Baca juga :  Luar Biasa!! Kadisdikbud Pamekasan Akhmad Zaini Raih Anugerah Literasi Indonesia 2023

Ada beberapa penekanan dalam regulasi itu. Salah satunya, terkait pengambilan sampel tembakau oleh pedagang. Banyak laporan bahwa di bawah, sampel yang diambil terlalu banyak.

Bahkan, sampel tersebut tidak dikembalikan kepada petani. Tindakan menguntungkan bagi pedagang tapi merugikan bagi petani. “Kasihan petani kalau sampel yang diambil pedagang sangat banyak dan tidak dikembalikan,” katanya.

Untuk itu, dalam raperda yang mengatur tentang industri tembakau itu, mekanisme pengambilan sampe diatur. Yakni, maksimal 1 kilogram dan harus menjadi bagian yang dibeli.

“Tidak boleh lagi nantinya, ada sampel tembakau yang diambil oleh pedagang. Wajib dikembalikan atau dibeli sesuai harga yang disepakati bersama,” terangnya.

Baca juga :  Peduli Petani, AJP Gelar Forum Bersama Pengusaha dan Legislator Bahas Raperda Tata Niaga Tembakau Jawa Timur

Aliyadi menyampaikan, draf raperda tersebut dalam tahap kajian. Tujuannya, agar regulasi itu tidak hanya jadi macan kertas. Tetapi, benar-benar menguntungkan bagi petani.

“Mohon doanya agar draf raperda ini segera final dan bisa bermanfaat bagi masyarakat luas, khususnya para petani tembakau,” tandas politisi PKB itu. (diend)

Berita Terkait

Anggota AJP Saling Serang, Mantan Ketua Alami Cidera Lengan
Royal Residence, Bantu Wujudkan Impianmu Miliki Perumahan Komersil dan Subsidi Terbaik di Madura
Membanggakan, Mahasiswa UIM Sabet Juara 1 Ajang Pagar Nusa Championship 2024
Tahun 2024, KPR BRI Bunga 3,65 Persen, Catat Daftar Developer di Madura dan Syaratnya!
Seluruh Rangkaian Ibadah Haji Selesai, Jamaah KBIHU Nurul Hikmah Lanjut Laksanakan Umrah dan Ziarah  
KAHMI Eropa Sangat Menyayangkan Kemenkop UKM Larang Warung Madura Buka 24 Jam
Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Dilempar Bondet, Polda Jatim Buru Pelaku
Pasang Foto Cantik, Suara Calon DPD RI Kondang Kusumaning Ayu Salip Eks Ketua KPK

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:34 WIB

Anggota AJP Saling Serang, Mantan Ketua Alami Cidera Lengan

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:40 WIB

Royal Residence, Bantu Wujudkan Impianmu Miliki Perumahan Komersil dan Subsidi Terbaik di Madura

Kamis, 12 September 2024 - 18:40 WIB

Membanggakan, Mahasiswa UIM Sabet Juara 1 Ajang Pagar Nusa Championship 2024

Jumat, 30 Agustus 2024 - 15:55 WIB

Tahun 2024, KPR BRI Bunga 3,65 Persen, Catat Daftar Developer di Madura dan Syaratnya!

Sabtu, 6 Juli 2024 - 15:57 WIB

Seluruh Rangkaian Ibadah Haji Selesai, Jamaah KBIHU Nurul Hikmah Lanjut Laksanakan Umrah dan Ziarah  

Berita Terbaru

Warga berada di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

28 Pesantren di Pamekasan Ajukan Dana Inkubasi Rp 50 Juta

Sabtu, 2 Agu 2025 - 10:29 WIB