SUMENEP || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada ribuan tenaga honorer formasi 2025. Penyerahan tersebut dipusatkan di Stadion GOR A. Yani Panglegur, Senin (01/12/2025).
Ribuan penerima SK berasal dari berbagai formasi jabatan, mulai tenaga guru, tenaga teknis, hingga tenaga kesehatan yang selama ini mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu bukan hanya perubahan status administratif. Lebih dari itu, pengangkatan tersebut adalah bentuk kepercayaan pemerintah daerah.
“Honorer sebagai PPPK paruh waktu bukan sekadar perubahan status administrasi, melainkan sebuah bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab, dalam menjalankan tugas dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi,” katanya.
Ia mengingatkan agar seluruh PPPK paruh waktu tidak bekerja santai atau hanya mengejar absensi. Para pegawai diminta menunjukkan integritas, disiplin, dan loyalitas.
“SK ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kejelasan status bagi tenaga honorer yang selama ini mengabdi, dengan catatan status baru menuntut tanggung jawab dan kinerja lebih baik,” terangnya.
Bupati juga mendorong agar para PPPK paruh waktu terus meningkatkan kapasitas diri sesuai kebutuhan tugas di perangkat daerah masing-masing.
“Meskipun paruh waktu, kontribusinya memiliki arti penting bagi jalannya pemerintahan. Jadi buktikan dengan bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Frimanto, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dalam penataan tenaga non-ASN.
“Kami untuk proses PPPK paruh waktu telah melalui pendataan, verifikasi, serta penyesuaian kebutuhan organisasi perangkat daerah,” tuturnya.
Ia menambahkan, evaluasi masa kerja PPPK dilakukan secara berkala berdasarkan kinerja, kedisiplinan, dan kebutuhan instansi. Karena itu, PPPK diminta bekerja sesuai aturan agar tidak merugikan diri sendiri.
Total tenaga honorer yang menerima SK PPPK Paruh Waktu sebanyak 5.224 orang. Perinciannya, PPPK guru sebanyak 1.086 orang, PPPK teknis 3.076 orang dan PPPK tenaga kesehatan sebanyak 1.062 orang.
Dari jumlah tersebut, 4.929 orang hadir langsung dalam kegiatan, sementara 295 lainnya mengikuti secara daring, terutama dari wilayah kepulauan dengan mempertimbangkan pelayanan kesehatan.
“Sementara pembayaran gaji PPPK paruh waktu mulai diberikan pada 1 Januari 2026 melalui APBD Kabupaten Sumenep anggaran 2026,” pungkas Arif. (nda)














