Berhasil Terjemahkan 10 Juz Al-Qur’an ke Aksara Carakan Madura, UIN Madura Raih Rekor MURI

- Jurnalis

Minggu, 30 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor UIN Madura Dr. Saiful Hadi saat menerima penghargaan rekor MURI. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Rektor UIN Madura Dr. Saiful Hadi saat menerima penghargaan rekor MURI. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Universitas Islam Negeri (UIN) Madura resmi mencatatkan diri dalam Rekor Dunia MURI setelah berhasil menerjemahkan 10 juz Al-Qur’an ke dalam bahasa aksara carakan Madura.

Penghargaan itu diserahkan langsung di lantai 4 Gedung Rektorat UIN Madura, bersamaan dengan peresmian peralihan status Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura menjadi UIN Madura oleh Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A, Minggu (30/11/2025).

Rektor UIN Madura Dr. Saiful Hadi menyampaikan, capaian tersebut bukan sekadar rekor, tetapi bentuk pemuliaan terhadap warisan intelektual masyarakat Madura.

Baca juga :  Jadi Pemateri Diskusi Publik, Harisandi Savari Beberkan Peran Mahasiswa Gerakkan Ekonomi di Era Digital

“Rekor MURI yang kita angkat ini pada hakikatnya adalah upaya memuliakan khazanah aksara carakan Madura. Aksara ini milik orang Madura, dan kita rawat agar tetap terbaca oleh generasi yang akan datang,” katanya.

“Mereka harus paham bahwa kita punya sejarah dan budaya yang pernah ditulis serta diajarkan oleh guru-guru bahasa Madura,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Pakem Maddhu, Moh. Hafid Effendy menyampaikan, penerjemahan tersebut dilakukan oleh banyak pihak secara kolaboratif.

Mulai dari jemaah pengajian Surabaya, Lembaga Pentashhih dan Penerjamah Al-Qur’an (LP2Q) UIN Madura, Yayasan Pakem Maddhu hingga para ulama Madura.

Baca juga :  Selangkah Lagi, Mimpi IAIN Madura Menjadi UIN Madura segera Terwujud

“Proses penerjemahan ini memakan waktu sekitar 13 tahun untuk mentashih hasil terjemahan jemaah pengajian Surabaya, tahun 2022 selesai,” katanya.

Pada tahun 2024, pihaknya berinisiatif untuk mentransliterasi hasil terjemahan Al-Qur’an berbahasa Madura itu ke aksara carakan Madura. Proses transliterasinya sendiri digarap selama 10 bulan.

Hafid mengatakan, 10 juz yang ditampilkan sudah cukup memenuhi unsur keunikan dan kelangkaan sehingga layak memperoleh rekor MURI dunia.

“10 jus dapat rekor MURI karena sudah mewakili keunikan dan kelangkaan terjemahan Al-Quran itu ke aksara carakan Madura,” ucapnya.

Baca juga :  Sebulan ke Depan, Empat Mahasiswa UIN Madura Dalami Ilmu Jurnalistik

Ia menargetkan penyelesaian juz 11 hingga juz 20 pada tahun 2026, kemudian juz 21 hingga juz 30 pada tahun 2027.

“Motivasi kami hanya ingin memuliakan Al-Qur’an sekaligus melestarikan kearifan lokal aksara carakan Madura agar tidak punah dan tetap eksis.” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Cegah Berbagai Penyakit Berbahaya, Bupati Pamekasan Ajak Orang Tua Lengkapi Imunisasi Anak
Sajikan Lele Mentah, BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG As-Salman Pamekasan
Satgas MBG Pamekasan Siap Tindak Tegas SPPG Bermasalah, Dapur Tak Sesuai Prosedur Terancam Ditutup
Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan
Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN
Ketua DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak, Bakal Panggil Semua Faskes
Peringati Malam Nuzulul Qur’an, UIM Gelar Istigasah dan Santunan Anak Yatim
DLH Pamekasan Belum Terima Hasil Uji Laboratorium IPAL dari Ratusan SPPG

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:06 WIB

Cegah Berbagai Penyakit Berbahaya, Bupati Pamekasan Ajak Orang Tua Lengkapi Imunisasi Anak

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:23 WIB

Sajikan Lele Mentah, BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG As-Salman Pamekasan

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:37 WIB

Satgas MBG Pamekasan Siap Tindak Tegas SPPG Bermasalah, Dapur Tak Sesuai Prosedur Terancam Ditutup

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:11 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:23 WIB

Ketua DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak, Bakal Panggil Semua Faskes

Berita Terbaru

Opini

Cukup Engkau Saja

Jumat, 13 Mar 2026 - 04:16 WIB