Dugaan Perselingkuhan Berujung Maut, Korban Dijebak Lalu Dibacok dan Dibakar

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan memimpin press rilis kasus dugaan pembunuhan berencana. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan memimpin press rilis kasus dugaan pembunuhan berencana. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan wilayah Gerbang Salam.

Seorang pria bernama Munaha (35), warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobenah, Sampang, ditemukan tewas mengenaskan setelah dibacok dan dibakar di area penambangan batu bata di Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar.

Kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus dua pelaku. Yakni, Nawiski dan SA. Mantan pasangan suami istri itu diduga bersekongkol menghabisi nyawa korban.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyampaikan, motif pembunuhan mengarah pada persoalan asmara.

Baca juga :  Direktur RSUD Mohammad Noer Sebut Tak Ada Bukti dan Saksi, Terkait Dugaan Pungli Rp 60 Juta

“Motif utamanya diduga karena adanya perselingkuhan antara korban dengan SA,” kata AKP Doni, Jumat (7/11/2025).

Petunjuk awal yang membawa penyidik kepada pelaku berasal dari rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa Nawiski telah menyiapkan lokasi eksekusi. Kemudian, meminta SA mengajak korban ke tempat yang sudah ditentukan.

“Setibanya korban di lokasi, Nawiski kemudian membacok hingga tewas dan membakarnya,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti diamankan. Di antaranya, dua senjata tajam jenis celurit dan pisau, dua unit handphone, sandal, kopiah korban, dua sepeda motor milik pelaku, serta satu mobil milik korban.

Baca juga :  Bakorwil IV Pamekasan Gelar Forum Konsultasi Publik, Fokus Perbaikan Layanan Masyarakat

“Tidak sampai 24 jam Satreskrim berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti yang digunakan dalam aksi pembunuhan ini,” tegas AKP Doni.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun. (ibl/nda)

Berita Terkait

Sengketa Lahan TK ABA IV Pamekasan Berlanjut, Pelapor Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Penuhi Panggilan Polres
Polisi Usut Pembongkaran Indomaret di Palengaan, Sejumlah Pihak Bakal Dipanggil
Menyaksikan Kesenian Wayang Kulit Pamekasan: Satu-satunya di Madura, Ajarkan Falsafah Kehidupan
APBD 2027 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Sebut DAK Berpotensi Naik
Lima Tahun Buron, Pelaku Pembacokan Cakades Batubintang Ditangkap di Jember
Cegah NAPZA pada Remaja, Dinkes Pamekasan Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
Lapas Narkotika Pamekasan Gandeng Puskesmas Teja Pantau Higienitas Makanan Warga Binaan
Ratusan Simpatisan Ponpes Bongkar Indomaret di Pamekasan Pakai Alat Berat

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Sengketa Lahan TK ABA IV Pamekasan Berlanjut, Pelapor Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Penuhi Panggilan Polres

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Polisi Usut Pembongkaran Indomaret di Palengaan, Sejumlah Pihak Bakal Dipanggil

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Menyaksikan Kesenian Wayang Kulit Pamekasan: Satu-satunya di Madura, Ajarkan Falsafah Kehidupan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:01 WIB

APBD 2027 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Sebut DAK Berpotensi Naik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Lima Tahun Buron, Pelaku Pembacokan Cakades Batubintang Ditangkap di Jember

Berita Terbaru