Dugaan Perselingkuhan Berujung Maut, Korban Dijebak Lalu Dibacok dan Dibakar

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan memimpin press rilis kasus dugaan pembunuhan berencana. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan memimpin press rilis kasus dugaan pembunuhan berencana. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan wilayah Gerbang Salam.

Seorang pria bernama Munaha (35), warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobenah, Sampang, ditemukan tewas mengenaskan setelah dibacok dan dibakar di area penambangan batu bata di Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar.

Kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus dua pelaku. Yakni, Nawiski dan SA. Mantan pasangan suami istri itu diduga bersekongkol menghabisi nyawa korban.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyampaikan, motif pembunuhan mengarah pada persoalan asmara.

Baca juga :  Dualisme Organisasi Kepala Desa, Aktivis Kritik Sikap Bupati Pamekasan

“Motif utamanya diduga karena adanya perselingkuhan antara korban dengan SA,” kata AKP Doni, Jumat (7/11/2025).

Petunjuk awal yang membawa penyidik kepada pelaku berasal dari rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa Nawiski telah menyiapkan lokasi eksekusi. Kemudian, meminta SA mengajak korban ke tempat yang sudah ditentukan.

“Setibanya korban di lokasi, Nawiski kemudian membacok hingga tewas dan membakarnya,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti diamankan. Di antaranya, dua senjata tajam jenis celurit dan pisau, dua unit handphone, sandal, kopiah korban, dua sepeda motor milik pelaku, serta satu mobil milik korban.

Baca juga :  DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Ekonomi dan Penekanan Pengangguran

“Tidak sampai 24 jam Satreskrim berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti yang digunakan dalam aksi pembunuhan ini,” tegas AKP Doni.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun. (ibl/nda)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar
Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik
Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular
Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu
Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet
24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026
Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:49 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:40 WIB

Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:25 WIB

Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33 WIB

Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:39 WIB

Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet

Berita Terbaru

Catatan Pena

Tentang Cinta, Iman, dan Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:39 WIB