PAMEKASAN || KLIKMADURA – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil membongkar kasus penipuan bermodus rekrutmen anggota Polri. Pelaku berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, nekat menipu korban hingga Rp500 juta dengan janji bisa meloloskan adik korban menjadi polisi.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan, korban berinisial ASH (35) warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, awalnya percaya karena pelaku mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri sekaligus ajudan Kapolri.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa bisa membantu pengurusan rekrutmen Polri melalui jalur khusus,” kata AKP Jupriadi, Rabu (22/10/2025).
Korban yang terlanjur percaya lantas mentransfer uang sebesar Rp500 juta ke rekening pelaku melalui Bank Jatim Unit Larangan, Pamekasan, pada 30 Juni 2025.
Namun, hingga kini adik korban tidak kunjung diterima menjadi anggota Polri, dan uang itu pun raib tanpa jejak.
Menurut AKP Jupriadi, kasus ini bermula saat adik korban dinyatakan gugur dalam seleksi Polri tahun 2025. Korban kemudian dikenalkan kepada pelaku oleh seseorang berinisial ALSA, yang juga sempat diperlihatkan ID Card palsu staf khusus Mabes Polri milik pelaku.
“Modusnya sangat meyakinkan, bahkan menggunakan atribut institusi untuk memperdaya korban,” jelasnya.
Kini, pelaku MZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
AKP Jupriadi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran calo masuk Polri. Sebab, rekrutmen dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan.
“Tidak ada jalur khusus dalam seleksi Polri. Semua transparan dan gratis. Kalau ada yang menjanjikan bisa meloloskan dengan uang, itu pasti penipuan,” tegasnya. (nda)