Tak Mampu Kendalikan Syahwat, Residivis Asal Prenduan Sumenep Perkosa Perempuan saat Cuci Piring

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pemerkosaan berinisial W (37), warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep saat berada di Mapolres Pamekasan. (POLRES PAMEKASAN FOR KLIKMADURA)

Tersangka pemerkosaan berinisial W (37), warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep saat berada di Mapolres Pamekasan. (POLRES PAMEKASAN FOR KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat memburu pelaku pemerkosaan yang sempat kabur usai melancarkan aksinya.

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial W (37), warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan. Aksi cepat ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menyampaikan terima kasih atas kerja keras tim di lapangan. Berkat kerja sama tersebut, pelaku dugaan pemerkosaan itu bisa ditangkap.

Baca juga :  Antisipasi Terjadi Huru Hara Saat Pilkada, Polres Pamekasan Tingkatkan Keterampilan Anggota Dalmas

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang cukup untuk diproses lebih lanjut,” ujar AKP Jupriadi.

Menurut keterangan polisi, peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban yang merupakan warga Pamekasan saat itu tengah mencuci piring di dapur rumahnya.

Tiba-tiba, pelaku masuk dari pintu belakang. Kemudian, membekap mulut korban, dan menodongkan obeng ke lehernya.

“Pelaku mengancam akan membunuh korban bila tidak menuruti keinginannya, lalu memperkosa korban di dapur rumahnya,” terang AKP Jupriadi.

Baca juga :  Mengenal Megha Moody, Mantan Presenter yang Kini Jadi MC Hits di Madura

Setelah melancarkan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dan berpapasan dengan salah satu tetangga korban berinisial RF.

Korban yang trauma langsung melapor ke Polres Pamekasan. Polisi pun bergerak cepat hingga akhirnya menangkap W di wilayah Sumenep. Kini pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pamekasan.

Pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Atau, Pasal 285 KUHP subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

AKP Jupriadi menambahkan, pelaku bukan orang baru di dunia kriminal. Dua sudah keluar masuk penjara untuk sejumlah kasus hukum.

Baca juga :  Ratusan Warga Desa Gugul Minta Tersangka Kasus Dugaan Sabotase Berkas Pilkades Dilepas

“Pelaku ini residivis. Sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus penganiayaan dan pencurian kendaraan,” ungkapnya.

Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Serta, memastikan rasa aman bagi masyarakat. (nda)

Berita Terkait

Buruh Tani Tembakau Pamekasan Diusulkan Terima BLT DBHCHT, Anggaran Rp1,7 Miliar Masuk PAK
DPK Pamekasan Berencana Buka Pelayanan Perpustakaan di Pantura
Pemkab Pamekasan Mulai Kaji 10 Syarat Pansus, Pembahasan Raperda SOTK Diprediksi Molor
Jurnalis Pamekasan Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis Hilang saat Liput Anak Krakatau
Sepuluh Syarat Mutlak Belum Dipenuhi, DPRD Pamekasan Hentikan Pembahasan Raperda SOTK
Dalami Dugaan Penyalahgunaan NIK Kasus TK ABA IV, Polres Pamekasan Panggil Pelapor
Ahli Gizi Puskesmas Palengaan Bagikan Tips Memilih Makanan dan Minuman Sehat
Turnamen Voli Piala Ketua DPRD Pamekasan Sukses Digelar, Ali Masykur Dorong Prestasi Generasi Muda

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Buruh Tani Tembakau Pamekasan Diusulkan Terima BLT DBHCHT, Anggaran Rp1,7 Miliar Masuk PAK

Selasa, 15 September 2026 - 09:31 WIB

DPK Pamekasan Berencana Buka Pelayanan Perpustakaan di Pantura

Selasa, 15 September 2026 - 09:26 WIB

Pemkab Pamekasan Mulai Kaji 10 Syarat Pansus, Pembahasan Raperda SOTK Diprediksi Molor

Senin, 14 September 2026 - 11:39 WIB

Jurnalis Pamekasan Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis Hilang saat Liput Anak Krakatau

Senin, 14 September 2026 - 09:06 WIB

Sepuluh Syarat Mutlak Belum Dipenuhi, DPRD Pamekasan Hentikan Pembahasan Raperda SOTK

Berita Terbaru