Tak Mampu Kendalikan Syahwat, Residivis Asal Prenduan Sumenep Perkosa Perempuan saat Cuci Piring

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pemerkosaan berinisial W (37), warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep saat berada di Mapolres Pamekasan. (POLRES PAMEKASAN FOR KLIKMADURA)

Tersangka pemerkosaan berinisial W (37), warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep saat berada di Mapolres Pamekasan. (POLRES PAMEKASAN FOR KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat memburu pelaku pemerkosaan yang sempat kabur usai melancarkan aksinya.

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial W (37), warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan. Aksi cepat ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menyampaikan terima kasih atas kerja keras tim di lapangan. Berkat kerja sama tersebut, pelaku dugaan pemerkosaan itu bisa ditangkap.

Baca juga :  Gelar Pemilihan Kacong-Cebbhing, Disporapar Pamekasan Siapkan Rp 200 Juta

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang cukup untuk diproses lebih lanjut,” ujar AKP Jupriadi.

Menurut keterangan polisi, peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban yang merupakan warga Pamekasan saat itu tengah mencuci piring di dapur rumahnya.

Tiba-tiba, pelaku masuk dari pintu belakang. Kemudian, membekap mulut korban, dan menodongkan obeng ke lehernya.

“Pelaku mengancam akan membunuh korban bila tidak menuruti keinginannya, lalu memperkosa korban di dapur rumahnya,” terang AKP Jupriadi.

Baca juga :  Target PAD 2026 Rp360 Miliar, DPRD Pamekasan Dorong OPD Kerja Maksimal

Setelah melancarkan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dan berpapasan dengan salah satu tetangga korban berinisial RF.

Korban yang trauma langsung melapor ke Polres Pamekasan. Polisi pun bergerak cepat hingga akhirnya menangkap W di wilayah Sumenep. Kini pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pamekasan.

Pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Atau, Pasal 285 KUHP subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

AKP Jupriadi menambahkan, pelaku bukan orang baru di dunia kriminal. Dua sudah keluar masuk penjara untuk sejumlah kasus hukum.

Baca juga :  25 Persen CJH Pamekasan Lansia, Pj Bupati: Jaga Kesehatan  

“Pelaku ini residivis. Sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus penganiayaan dan pencurian kendaraan,” ungkapnya.

Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Serta, memastikan rasa aman bagi masyarakat. (nda)

Berita Terkait

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan
Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN
Ketua DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak, Bakal Panggil Semua Faskes
Peringati Malam Nuzulul Qur’an, UIM Gelar Istigasah dan Santunan Anak Yatim
DLH Pamekasan Belum Terima Hasil Uji Laboratorium IPAL dari Ratusan SPPG
Pegadaian Syariah Area Madura Berbagi Berkah Ramadan dengan Korban Penipuan Hozizah
Berbagi Berkah Ramadan, PT. Pegadaian Syariah Area Madura Salurkan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa
SPPG As-Salman Minta Maaf, Menu MBG di SMAN 2 Pamekasan Siap Diganti

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:11 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:00 WIB

Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:23 WIB

Ketua DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak, Bakal Panggil Semua Faskes

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:44 WIB

Peringati Malam Nuzulul Qur’an, UIM Gelar Istigasah dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:31 WIB

Pegadaian Syariah Area Madura Berbagi Berkah Ramadan dengan Korban Penipuan Hozizah

Berita Terbaru

Opini

Sahur Kebijakan Publik

Rabu, 11 Mar 2026 - 12:32 WIB