Tak Mampu Kendalikan Syahwat, Residivis Asal Prenduan Sumenep Perkosa Perempuan saat Cuci Piring

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pemerkosaan berinisial W (37), warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep saat berada di Mapolres Pamekasan. (POLRES PAMEKASAN FOR KLIKMADURA)

Tersangka pemerkosaan berinisial W (37), warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep saat berada di Mapolres Pamekasan. (POLRES PAMEKASAN FOR KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat memburu pelaku pemerkosaan yang sempat kabur usai melancarkan aksinya.

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial W (37), warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan. Aksi cepat ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menyampaikan terima kasih atas kerja keras tim di lapangan. Berkat kerja sama tersebut, pelaku dugaan pemerkosaan itu bisa ditangkap.

Baca juga :  Sejumlah Ketua PPS Dua Kali Mangkir, Bawaslu Pamekasan Segera Layangkan Pemanggilan Ketiga

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang cukup untuk diproses lebih lanjut,” ujar AKP Jupriadi.

Menurut keterangan polisi, peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban yang merupakan warga Pamekasan saat itu tengah mencuci piring di dapur rumahnya.

Tiba-tiba, pelaku masuk dari pintu belakang. Kemudian, membekap mulut korban, dan menodongkan obeng ke lehernya.

“Pelaku mengancam akan membunuh korban bila tidak menuruti keinginannya, lalu memperkosa korban di dapur rumahnya,” terang AKP Jupriadi.

Baca juga :  Gelar Operasi Pekat, Polres Pamekasan Sita Ratusan Botol Miras hingga Kondom

Setelah melancarkan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dan berpapasan dengan salah satu tetangga korban berinisial RF.

Korban yang trauma langsung melapor ke Polres Pamekasan. Polisi pun bergerak cepat hingga akhirnya menangkap W di wilayah Sumenep. Kini pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pamekasan.

Pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Atau, Pasal 285 KUHP subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

AKP Jupriadi menambahkan, pelaku bukan orang baru di dunia kriminal. Dua sudah keluar masuk penjara untuk sejumlah kasus hukum.

Baca juga :  Aksi Laut Jilid II, Nelayan Kangean Usir Kapal PT KEI dan Desak Hentikan Seismik

“Pelaku ini residivis. Sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus penganiayaan dan pencurian kendaraan,” ungkapnya.

Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Serta, memastikan rasa aman bagi masyarakat. (nda)

Berita Terkait

Peringati HSN 2025, Bupati Pamekasan Imbau ASN hingga Kades Kenakan Busana Santri
SDN Tamberu 2 Kembali Disegel, 111 Siswa Terpaksa Belajar di Tenda BPBD Pamekasan
Bupati Kholilurrahman Turun Tangan, Korban Kebakaran di Proppo Dapat Bantuan Langsung
TKD Dipotong Rp192 Miliar, Bupati Pamekasan Siapkan Langkah Strategis
Meriah! Bazar Jajanan Wali Santri Warnai Festival Santri di Yayasan Al Huda Pamekasan
Si Jago Merah Ngamuk, Dua Rumah Milik Warga Proppo Ludes Terbakar
Baru 7 dari 189 KDKMP di Pamekasan yang Berjalan, Diskop UKM Targetkan Tuntas Akhir Tahun
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Pantai The Legend, Diduga Terpleset Saat Beraktivitas

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 03:24 WIB

Peringati HSN 2025, Bupati Pamekasan Imbau ASN hingga Kades Kenakan Busana Santri

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Bupati Kholilurrahman Turun Tangan, Korban Kebakaran di Proppo Dapat Bantuan Langsung

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:35 WIB

TKD Dipotong Rp192 Miliar, Bupati Pamekasan Siapkan Langkah Strategis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Meriah! Bazar Jajanan Wali Santri Warnai Festival Santri di Yayasan Al Huda Pamekasan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:43 WIB

Tak Mampu Kendalikan Syahwat, Residivis Asal Prenduan Sumenep Perkosa Perempuan saat Cuci Piring

Berita Terbaru

Catatan Pena

Migas Madura, Potensi dalam Kebiri Regulasi

Selasa, 21 Okt 2025 - 00:41 WIB