PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sepasang suami istri, Zainal Arifin dan Siti Kholisah, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Pamekasan. Mereka didakwa menganiaya kurir JNT bernama Irwan Riskiyanto.
Sidang perdana digelar Rabu 16 Oktober 2025 dipimpin Ketua Majelis Hakim Wiryatmo Lukito Totok dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Pamekasan Ach Faisol Triwijaya. Kedua terdakwa hadir didampingi penasihat hukum Zakariya Nurimanwanda.
Dalam pembacaan dakwaan, Siti Kholisah dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta perbuatan tidak menyenangkan.
Sedangkan suaminya, Zainal Arifin didakwa tiga pasal sekaligus. Yaitu, Pasal 365 ayat 2 KUHP, Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.
“Dalam perkara ini akan dihadirkan lima orang saksi, termasuk satu saksi ahli yang akan menjelaskan unsur kekerasan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Penasihat hukum kedua terdakwa Zakariya Nurimanwanda memilih irit bicara. Ia menyebut akan fokus menyiapkan pembuktian dalam persidangan berikutnya.
“Kami akan fokus memaksimalkan pembuktian dalam dua perkara berbeda,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari pembelian handphone senilai Rp1,5 juta melalui sistem COD. Barang diterima oleh istri pelaku dan diduga palsu. Merasa tertipu, pasangan itu melampiaskan emosi dengan mencekik kurir JNT yang mengantar barang. (ibl/nda)