UHC Pamekasan Turun Kelas, BPJS Kesehatan Beberkan Dua Penyebab Utama

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPJS Kesehatan, Galih Anjungsari (tengah)  didampingi tim saat konferensi press, Kamis (9/10/2025). (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Kepala BPJS Kesehatan, Galih Anjungsari (tengah) didampingi tim saat konferensi press, Kamis (9/10/2025). (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Status program Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Pamekasan resmi turun kelas. Terhitung sejak awal Oktober 2025, Pamekasan tidak lagi berstatus UHC Prioritas (non-cut off), melainkan berubah menjadi UHC Non Prioritas (cut off).

Perubahan ini bukan tanpa sebab. BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan mengungkap dua penyebab utama yang membuat Pamekasan kehilangan status istimewanya.

Yakni, tingkat keaktifan peserta yang belum memenuhi standar nasional dan tunggakan pembayaran iuran sebesar Rp41 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.

“Secara kepesertaan, capaian Pamekasan sebenarnya sudah tinggi. Dari total penduduk 910.230 jiwa, sebanyak 897.471 jiwa atau 98,60 persen sudah terdaftar sebagai peserta JKN,” katanya.

Baca juga :  DPRD Pamekasan Bakal Sempurnakan Perda Demi Bela Petani Tembakau

“Namun tingkat keaktifannya baru 79,14 persen, sedangkan syarat minimal UHC Prioritas adalah 80 persen,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjungsari, dalam konferensi pers, Kamis (9/10/2025).

Dari total peserta itu, 161.440 jiwa masih aktif melalui pembiayaan APBD, sedangkan 800.174 jiwa tercatat tidak aktif.

Kondisi ini membuat Pamekasan tidak memenuhi dua kriteria utama penetapan UHC Prioritas. Yakni, cakupan kepesertaan minimal 98 persen dan keaktifan minimal 80 persen.

Selain itu, terdapat tunggakan Pemkab Pamekasan sebesar Rp41 miliar yang belum dilunasi sejak Mei 2025.

Baca juga :  Dualisme Organisasi Kepala Desa, Aktivis Kritik Sikap Bupati Pamekasan

“Sinkronisasi antara pembayaran tunggakan dan peningkatan keaktifan peserta menjadi kunci agar Pamekasan bisa kembali ke status UHC Prioritas,” tegas Galih.

Perubahan status ini juga berdampak langsung pada pelayanan masyarakat. Jika sebelumnya warga baru bisa langsung menggunakan BPJS di hari pendaftaran, kini mereka harus menunggu masa aktif selama satu bulan karena sistem cut off mulai diberlakukan.

“Yang berubah hanya statusnya. Program UHC tetap berjalan, hanya saja sekarang dengan sistem cut off. Kami mendorong Pemkab segera mengalihkan pembayaran dari PBI Daerah ke PBI Pusat agar beban APBD lebih ringan,” pungkasnya. (ibl/nda)

Baca juga :  Usai Mendapat Nomor Urut, Seluruh Paslon Kompak Gelorakan Pilkada Happy Tanpa Caci Maki

Berita Terkait

Polisi Biarkan Tersangka Pencurian Mesin Padi di Pamekasan Berkeliaran, Korban Resah 
Ribuan Petani dan Buruh Tembakau Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Tuntut SKM Murah dan Penambahan Kuota SKT
SMAN 2 Pamekasan Gencarkan Digitalisasi, Hadirkan Layanan WiFi Gratis untuk Warga Sekolah
Jelang Ramadan, 2.937 Botol Miras Digilas Habis di Pamekasan, Bupati: Pengusaha Jangan Coba-Coba!
DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Resmikan Kantor Baru, Struktur Pengurus Diperkuat hingga Desa
Raperda Hiburan dan Olahraga Masuk Propemperda 2026
Asrama Ma’had Tibyan Ponpes Miftahul Ulum Panyeppen Terbakar, Beruntung Tak Ada Korban!
Bupati Pamekasan Apresiasi Buku Merajut Mimpi Madura Provinsi Karya Prengki Wirananda

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:30 WIB

Polisi Biarkan Tersangka Pencurian Mesin Padi di Pamekasan Berkeliaran, Korban Resah 

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:37 WIB

Ribuan Petani dan Buruh Tembakau Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Tuntut SKM Murah dan Penambahan Kuota SKT

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:37 WIB

SMAN 2 Pamekasan Gencarkan Digitalisasi, Hadirkan Layanan WiFi Gratis untuk Warga Sekolah

Senin, 9 Februari 2026 - 07:21 WIB

Jelang Ramadan, 2.937 Botol Miras Digilas Habis di Pamekasan, Bupati: Pengusaha Jangan Coba-Coba!

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:41 WIB

Raperda Hiburan dan Olahraga Masuk Propemperda 2026

Berita Terbaru