UHC Pamekasan Berubah Status Akibat Pemkab Nunggak Bayar Rp41 Miliar, Begini Pesan Ketua Dewan!

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur saat diwawancara sejumlah awak media. (KLIKMADURA)

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur saat diwawancara sejumlah awak media. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan sebesar Rp 41 miliar ternyata berdampak fatal. Salah satunya, perubahan status Program Universal Health Coverage (UHC).

Yakni, dari semula UHC prioritas berubah menjadi UHC nonprioritas. Perubahan status yanh berlaku sejak 1 Oktober 2025 itu bertujuan untuk menstabilkan keuangan daerah.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur mengatakan, kondisi pendapatan daerah dari dana transfer APBN ke APBD mengalami penurunan signifikan.

Akibatnya, pemerintah terpaksa menunggak pembayaran iuran UHC kepada BPJS Kesehatan yang mengakibatkan perubahan status UHC. Namun, ia memastikan perubahan tersebut bersifat sementara.

Baca juga :  Sukses!! Ribuan Warga Hadiri Peluncuran Pilkada 2024 yang Digelar KPU Pamekasan

“Bukan karena tidak mau bayar, tapi karena kondisi anggaran memang sedang terbatas. Bisa jadi tahun depan tunggakan itu dibayar. Yang penting bagi masyarakat program UHC tetap berjalan,” katanya, Kamis (9/10/2025).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga mengimbau masyarakat agar segera mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri, tanpa menunggu sakit terlebih dahulu.

“Kebanyakan masyarakat baru mau urus BPJS ketika sudah sakit. Padahal, aktifnya butuh waktu sebulan. Mumpung negara masih memberikan fasilitas ini, sebaiknya segera daftar agar aman ketika butuh layanan rumah sakit,” ujarnya.

Baca juga :  Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Sabotase Pilkades Gugul Berlangsung Alot, Mantan Cakades Beber Kejanggalan

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr. Saifuddin, menjelaskan bahwa penerapan UHC terbagi menjadi dua pola. Yaitu UHC prioritas dan UHC nonprioritas.

Tahun ini, Pemkab Pamekasan memutuskan menggunakan pola non prioritas demi menstabilkan keuangan daerah.

“Keputusan itu hasil rapat bersama beberapa pihak. Tujuannya agar Pemkab bisa melunasi tunggakan iuran BPJS yang jumlahnya mencapai Rp41 miliar,” jelasnya.

Meski statusnya berubah, dr. Saifuddin menegaskan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan seperti biasa, hanya saja mekanisme administrasi UHC disesuaikan dengan sistem cut off. (ibl/nda)

Baca juga :  Diduga Terjadi Kecurangan, Saksi Empat Parpol di Kecamatan Larangan Pamekasan Kompak Lapor Bawaslu

Berita Terkait

Sukses! 1.000 Guru di Pamekasan Tumpah Ruah Hadiri Gebyar Pendidikan
Kanim Pamekasan Perkuat Sinergi Lintas Instansi dan Akademisi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Kanim Pamekasan Borong Dua Penghargaan pada Rakor Kinerja 2025 Imigrasi Jatim
Puskesmas Pademawu Kembali Torehkan Prestasi, Sabet Juara 3 Ajang Kebugaran ASN 2025!
Tiga Kepsek Visioner Terbaik Bakal Dapat Bantuan Pendidikan dari PT. Royal Group
SPPG Yayasan Ibnu Bachir Banyupelle Disorot, Menu Minim Gizi dan Mirip Berkat Tahlilan
Tiga Terbaik Kepsek Visioner Ditentukan, Guru Besar UIN Madura Pimpin Rapat Finalisasi
Luar Biasa! Pamekasan Raih Predikat Kabupaten Informatif dengan Nilai Nyaris Sempurna

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:00 WIB

Sukses! 1.000 Guru di Pamekasan Tumpah Ruah Hadiri Gebyar Pendidikan

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:20 WIB

Kanim Pamekasan Perkuat Sinergi Lintas Instansi dan Akademisi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:04 WIB

Kanim Pamekasan Borong Dua Penghargaan pada Rakor Kinerja 2025 Imigrasi Jatim

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:38 WIB

Puskesmas Pademawu Kembali Torehkan Prestasi, Sabet Juara 3 Ajang Kebugaran ASN 2025!

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:23 WIB

Tiga Kepsek Visioner Terbaik Bakal Dapat Bantuan Pendidikan dari PT. Royal Group

Berita Terbaru