UHC Pamekasan Berubah Status Akibat Pemkab Nunggak Bayar Rp41 Miliar, Begini Pesan Ketua Dewan!

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur saat diwawancara sejumlah awak media. (KLIKMADURA)

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur saat diwawancara sejumlah awak media. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan sebesar Rp 41 miliar ternyata berdampak fatal. Salah satunya, perubahan status Program Universal Health Coverage (UHC).

Yakni, dari semula UHC prioritas berubah menjadi UHC nonprioritas. Perubahan status yanh berlaku sejak 1 Oktober 2025 itu bertujuan untuk menstabilkan keuangan daerah.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur mengatakan, kondisi pendapatan daerah dari dana transfer APBN ke APBD mengalami penurunan signifikan.

Akibatnya, pemerintah terpaksa menunggak pembayaran iuran UHC kepada BPJS Kesehatan yang mengakibatkan perubahan status UHC. Namun, ia memastikan perubahan tersebut bersifat sementara.

Baca juga :  Pilkada Pamekasan, Paslon Kharisma Menang Telak di Sejumlah TPS

“Bukan karena tidak mau bayar, tapi karena kondisi anggaran memang sedang terbatas. Bisa jadi tahun depan tunggakan itu dibayar. Yang penting bagi masyarakat program UHC tetap berjalan,” katanya, Kamis (9/10/2025).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga mengimbau masyarakat agar segera mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri, tanpa menunggu sakit terlebih dahulu.

“Kebanyakan masyarakat baru mau urus BPJS ketika sudah sakit. Padahal, aktifnya butuh waktu sebulan. Mumpung negara masih memberikan fasilitas ini, sebaiknya segera daftar agar aman ketika butuh layanan rumah sakit,” ujarnya.

Baca juga :  Dampak Efisiensi Anggaran, Disdikbud Pamekasan Hanya Mampu Rehab Maksimal Lima Sekolah

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr. Saifuddin, menjelaskan bahwa penerapan UHC terbagi menjadi dua pola. Yaitu UHC prioritas dan UHC nonprioritas.

Tahun ini, Pemkab Pamekasan memutuskan menggunakan pola non prioritas demi menstabilkan keuangan daerah.

“Keputusan itu hasil rapat bersama beberapa pihak. Tujuannya agar Pemkab bisa melunasi tunggakan iuran BPJS yang jumlahnya mencapai Rp41 miliar,” jelasnya.

Meski statusnya berubah, dr. Saifuddin menegaskan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan seperti biasa, hanya saja mekanisme administrasi UHC disesuaikan dengan sistem cut off. (ibl/nda)

Baca juga :  Usai Dengarkan Pidato Presiden, Ketua DPRD Pamekasan Tekankan Pentingnya Supremasi Hukum

Berita Terkait

CV Raya Ilmi Menangkan Tender Puskesmas Bulangan Haji, Proyek Rp4,9 Miliar Ditarget Rampung 130 Hari
Bakal Panggil OPD Usai Penggeledahan Kejari, Bupati Kholilurrahman: Barangkali Ada Celah untuk Menyelamatkan
Kepala Desa Tiga Kabupaten Adu Skill, PKDI Cup II 2026 Dihelat di SGMRP
Pererat Sinergi, BSN Silaturahmi dengan Mitra Haji dan KBIHU se-Kabupaten Pamekasan
Puluhan Warga Pamekasan Terjangkit HIV/AIDS, MUI Dorong Regulasi Khusus dan Gerakan Kolektif Pencegahan
Kejari Pamekasan Geledah Kantor Setda, Satu Boks Dokumen Proyek Jalan Diamankan
Ketua DPRD Pamekasan Dukung Kejari Usut Dugaan Korupsi Jalan Bulangan Barat
Survei Lahan SR Permanen Pamekasan Belum Final, Kementerian PUPR Minta Akses Jalan Diperlebar

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:31 WIB

CV Raya Ilmi Menangkan Tender Puskesmas Bulangan Haji, Proyek Rp4,9 Miliar Ditarget Rampung 130 Hari

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:16 WIB

Bakal Panggil OPD Usai Penggeledahan Kejari, Bupati Kholilurrahman: Barangkali Ada Celah untuk Menyelamatkan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kepala Desa Tiga Kabupaten Adu Skill, PKDI Cup II 2026 Dihelat di SGMRP

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:05 WIB

Puluhan Warga Pamekasan Terjangkit HIV/AIDS, MUI Dorong Regulasi Khusus dan Gerakan Kolektif Pencegahan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kejari Pamekasan Geledah Kantor Setda, Satu Boks Dokumen Proyek Jalan Diamankan

Berita Terbaru