BPJS Kesehatan Pamekasan Gelar Media Gathering, Bahas Penanganan Gawat Darurat JKN Berbasis Patient Safety

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan bersama dr. Andy Eka Bachtiar, Kabid Medik dan Keperawatan RSD Mohammad Noer Provinsi Jawa Timur saat kegiatan media gathering di KCM. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan bersama dr. Andy Eka Bachtiar, Kabid Medik dan Keperawatan RSD Mohammad Noer Provinsi Jawa Timur saat kegiatan media gathering di KCM. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan menggelar kegiatan Media Gathering bersama puluhan insan pers, Senin (23/6/2025). Kegiatan tersebut mengangkat tema Kegawatdaruratan JKN yang Cepat dan Tepat dengan Konsep Patient Safety.

Kegiatan yang digelar di Kota Cinema Mall Pamekasan itu bertujuan memberikan edukasi kepada media dan masyarakat tentang pentingnya pelayanan kegawatdaruratan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang responsif dan aman.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan menghadirkan narasumber dr. Andy Eka Bachtiar yang merupakan Kabid Medik dan Keperawatan RSD Mohammad Noer Provinsi Jawa Timur.

Dalam pemaparannya, terdapat 144 diagnosis penyakit yang seharusnya ditangani terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti Puskesmas.

“Diagnosis tersebut merupakan kompetensi layanan medis di Puskesmas. Jika pasien masuk dalam 144 diagnosis itu dan tidak mengalami komplikasi, maka harus diselesaikan di Puskesmas. Jika langsung dirujuk ke rumah sakit tanpa alasan medis yang jelas, maka pembiayaannya berpotensi tidak bisa diklaim ke BPJS Kesehatan,” katanya.

dr. Andy juga menekankan perlunya peningkatan kualitas layanan di Puskesmas, termasuk penerapan prosedur triase di unit gawat darurat.

Baca juga :  Ikhlaskan Kepergian Anak, Keluarga Korban Tragedi Kembang Api Maafkan Semua Pihak

“Jangan sampai pasien baru sampai di depan Puskesmas disuruh langsung dirujuk ke rumah sakit. Harus dilakukan triase dan tatalaksana dengan baik, agar bisa dilakukan asesmen secara menyeluruh. Kalau memang hanya satu diagnosis dari 144 tanpa komplikasi, maka cukup ditangani di Puskesmas,” ujarnya.

Menurutnya, penanganan kegawatdaruratan JKN berbasis Patient Safety merupakan langkah krusial dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

“Kecepatan dan ketepatan penanganan bukan hanya menyelamatkan nyawa, tapi juga menciptakan sistem yang lebih andal dan humanis. Kolaborasi lintas sektor, pemanfaatan teknologi, serta komitmen terhadap keselamatan pasien menjadi pilar utama keberhasilan strategi ini,” tuturnya.

Baca juga :  Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman Lepas Keberangkatan Calon Jemaah Haji 2025, Titip Jaga Niat dan Etika

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan, menyampaikan masih terdapat sejumlah klaim UGD yang tertunda pembayarannya.

Hal tersebut disebabkan oleh regulasi Permenkes Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pelayanan Gawat Darurat, yang menjadi dasar dalam proses verifikasi klaim.

“Ada beberapa klaim UGD yang belum dibayarkan karena verifikator menemukan bahwa tindakan yang dilakukan tidak memenuhi kriteria sebagai tindakan kegawatdaruratan,” katanya.

“Setidaknya, ada empat kriteria, yakni Time, Age, Comorbidity dan Complikation (TACC), yang menjadi acuan apakah suatu kasus layak dirujuk dan diklaim,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Puluhan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Pamekasan Sumbangan Perbaiki Jalan Penghubung Antar Kecamatan
Rekrutmen Pegawai RSU Mohammad Noer Pamekasan Diduga Tak Sesuai Prosedur
DKPP Pamekasan Dorong Penyerapan Tembakau Maksimal dan Harga Menguntungkan
Dinilai Tak Ada Iktikad Baik, Wali Murid Desak Yayasan Al-Uswah Kembalikan Uang Gedung Rp 8 Juta
Miris! Makanan Bumil dan Balita di Puskesmas Talang Siring Sering Basi
Dr. Ghazali Kembali Nakhodai Universitas Madura
Dua Ketua Pokmas Divonis Ringan Kasus Proyek Fiktif, Kejari Pamekasan Ajukan Banding
Komitmen Tekan Angka Stunting, DP3AP2KB Pamekasan Gelar Sosialisasi dan Bimtek

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 03:22 WIB

Puluhan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Pamekasan Sumbangan Perbaiki Jalan Penghubung Antar Kecamatan

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:21 WIB

Rekrutmen Pegawai RSU Mohammad Noer Pamekasan Diduga Tak Sesuai Prosedur

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:53 WIB

DKPP Pamekasan Dorong Penyerapan Tembakau Maksimal dan Harga Menguntungkan

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:31 WIB

Dinilai Tak Ada Iktikad Baik, Wali Murid Desak Yayasan Al-Uswah Kembalikan Uang Gedung Rp 8 Juta

Rabu, 9 Juli 2025 - 06:32 WIB

Dr. Ghazali Kembali Nakhodai Universitas Madura

Berita Terbaru