SAMPANG || KLIKMADURA – Skandal tata kelola pemerintahan desa kembali mencuat di Kabupaten Sampang. Seorang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Olor, Kecamatan Banyuates, mengaku gajinya dipotong sepihak oleh bendahara desa sebelum akhirnya dipecat dari jabatannya.
Kadus bernama Zainullah itu mengungkapkan, gajinya dipotong sebesar Rp1,5 juta oleh Bendahara Desa Olor, Moh. Sholeh, usai pencairan dana.
Ironisnya, meski gajinya sudah dipotong, ia tetap menerima surat keputusan (SK) pemberhentian.
“Setelah gaji cair, dipotong Rp1,5 juta. Kata bendahara, biar saya tidak dipecat. Tapi kenyataannya tetap saja saya diberhentikan,” ungkapnya, Minggu (28/9/2025).
Penjabat (Pj) Kepala Desa Olor, Marjui, justru mengaku tidak mengetahui adanya praktik pemotongan gaji tersebut. Dia berjanji akan mengecek terlebih dahulu kepada bendaharanya.
“Saya gak tau mas. Saya telpon ke Bendahara dulu ya, nanti saya jelaskan ke sampean,” katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar bagi berbagai kalangan. Sebab, jika merujuk pada aturan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang telah diubah.
Tindakan sewenang-wenang tidak dibenarkan. Sementara pemotongan gaji tanpa dasar hukum bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. (san/nda)