SAMPANG || KLIKMADURA – Kasus minyak goreng diduga oplosan di Kabupaten Sampang terus menjadi sorotan. Meski ratusan liter minyak telah diamankan dari sebuah gudang di Kecamatan Sokobanah, hingga kini Polres Sampang belum menetapkan satu pun tersangka.
Kasus ini mencuat setelah operasi kepolisian pada Kamis (11/9/2025) di Jalan Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang. Saat itu, sebuah pikap dihentikan karena mengangkut 195 kardus minyak goreng “Minyak Kita” refill ukuran 1 liter, tujuh jeriken ukuran 5 liter, belasan botol tanpa label, serta stiker merek siap tempel.
Pengembangan kasus membawa polisi ke sebuah gudang di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah. Dari sana, petugas mendapati tangki penyimpanan minyak, ratusan botol tanpa merek, dan dokumen pembelian atas nama PT Wilmar. Seluruh barang bukti langsung diamankan.
Namun, Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo menegaskan, pihaknya belum bisa melangkah lebih jauh sebelum ada hasil uji laboratorium dari Polda Jawa Timur.
“Masyarakat bisa dirugikan, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Kami masih menunggu hasil uji laboratorium. Jika terbukti ada unsur pidana, tentu akan ada penindakan tegas,” ungkapnya, Kamis (25/9/2025).
Meski penyelidikan telah berlangsung hampir dua pekan, polisi memastikan penetapan tersangka hanya akan dilakukan setelah hasil laboratorium keluar dan bukti kuat ditemukan.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, dalam pernyataan terpisah mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat membeli minyak goreng. Ia juga memberi peringatan keras kepada pelaku usaha untuk tidak bermain-main di ranah ilegal.
“Pastikan kemasan tidak rusak, label tercetak jelas, dan segel utuh. Bila menemukan kejanggalan, segera laporkan ke pihak berwenang. Kepada pelaku usaha, jangan bermain di wilayah ilegal yang merugikan konsumen. Polres Sampang akan bertindak tegas jika ada pelanggaran,” tegasnya. (san/nda)