Musdes Palenggiyan Diduga Cacat Prosedur, BPD Tak Diundang dan Ada Indikasi Stempel Digandakan

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BPD Palenggiyan, Abdha Alif Zaini. (DOK. KLIKMADURA)

Ketua BPD Palenggiyan, Abdha Alif Zaini. (DOK. KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, menuai sorotan tajam.

Forum yang seharusnya menjadi wadah tertinggi pengambilan keputusan desa ini diduga cacat prosedur karena tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ketua BPD Palenggiyan, Abdha Alif Zaini, mengaku kecewa. Ia menegaskan bahwa Musdes yang digelar Pj. Kepala Desa Palenggiyan, Ririn Fatimah, tidak pernah ada koordinasi resmi dengan dirinya.

“Musdes tidak ada pemberitahuan kepada ketua BPD. Hanya satu orang yang diundang lewat telepon, tanpa undangan resmi. Itupun tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Abdha, Kamis (25/9/2025).

Baca juga :  Tahanan Kendalikan Bisnis Sabu, Rutan Kelas II-B Sampang Akui Kecolongan

Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Permendagri No. 16 Tahun 2019, ketua BPD memiliki mandat penuh untuk memimpin Musdes, bukan kepala desa atau perangkat desa lain.

Tak hanya itu, Abdha juga menyoroti adanya indikasi penggandaan stempel BPD pada dokumen hasil Musdes tersebut.

“Stempel resmi BPD ada di saya. Tapi dalam dokumen yang beredar, justru terlihat ada penggunaan stempel BPD. Itu jelas indikasi penggandaan,” tegasnya.

Abdha menilai dugaan pemalsuan stempel bisa merusak legitimasi dokumen Musdes. Jika benar terjadi, hal itu bukan hanya mencederai integritas pemerintahan desa, tetapi juga berpotensi menyeret masalah hukum.

Baca juga :  Jabatan Pj Kades Diduga Dijual Ratusan Juta, Massa Aksi Minta APH Turun Tangan

Upaya konfirmasi ke Pj Kades Palenggiyan, Ririn Fatimah, tidak membuahkan hasil. Nomor teleponnya tidak merespons, sementara pesan WhatsApp juga tak dijawab hingga berita ini diturunkan.

“Diamnya Pj Kades menambah tanda tanya besar. Kalau Musdes itu benar dan sesuai aturan, harusnya berani menjelaskan ke publik. Bukan bungkam. Justru diam memperkuat dugaan pelanggaran,” tandas Abdha.

Indikasi penggandaan stempel BPD bisa masuk ranah pidana. Pasal 263 KUHP mengatur, pemalsuan surat dapat dipidana penjara hingga enam tahun.

Sementara, Pasal 266 KUHP menyebutkan, pihak yang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik juga dapat dijerat pidana. (san/nda)

Baca juga :  Wabup Sampang Kecewa terhadap Bupati dan Kadisporabudpar Lantaran Karapan Sapi Tak Dianggarkan

Berita Terkait

Peduli Kesehatan Aparatur, Kantor Pertanahan Sampang Gelar Cek Kesehatan Rutin
Aksi Memanas, LBH MADAS Sedarah Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Nakal
Distribusi MBG di SMPN 1 Sampang Terhenti, Sekolah Tunggu Kepastian dari SPPG
Kantor BPP Torjun Kurang Terawat, Pemerintah Diminta Beri Perhatian Serius
Perbaikan Pipa PDAM di Jalan Kusuma Bangsa Sampang Belum Rampung, Pengendara Diminta Waspada
Iring-iringan Manten Jalan Kaki, Jalur Sampang–Pamekasan Macet Total
Dramatis! Sapi Terperosok ke Sumur di Sampang, Dievakuasi Selamat Setelah 3 Jam 
Mengenal Lebih Dekat KH. Alyadi Mustofa, Legislator Senior yang Konsisten Suarakan Kepentingan Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 04:31 WIB

Peduli Kesehatan Aparatur, Kantor Pertanahan Sampang Gelar Cek Kesehatan Rutin

Rabu, 15 April 2026 - 06:25 WIB

Aksi Memanas, LBH MADAS Sedarah Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Nakal

Selasa, 14 April 2026 - 07:18 WIB

Distribusi MBG di SMPN 1 Sampang Terhenti, Sekolah Tunggu Kepastian dari SPPG

Minggu, 12 April 2026 - 02:57 WIB

Kantor BPP Torjun Kurang Terawat, Pemerintah Diminta Beri Perhatian Serius

Sabtu, 11 April 2026 - 04:13 WIB

Perbaikan Pipa PDAM di Jalan Kusuma Bangsa Sampang Belum Rampung, Pengendara Diminta Waspada

Berita Terbaru

RY, terduga pelaku curanmor saat diamankan warga di Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (POLRES PAMEKASAN FOR KLIKMADURA)

Pamekasan

Curi Motor di Pamekasan, Pemuda Asal Malang Nyaris Dimassa

Minggu, 26 Apr 2026 - 02:21 WIB