Musdes Palenggiyan Diduga Cacat Prosedur, BPD Tak Diundang dan Ada Indikasi Stempel Digandakan

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BPD Palenggiyan, Abdha Alif Zaini. (DOK. KLIKMADURA)

Ketua BPD Palenggiyan, Abdha Alif Zaini. (DOK. KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, menuai sorotan tajam.

Forum yang seharusnya menjadi wadah tertinggi pengambilan keputusan desa ini diduga cacat prosedur karena tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ketua BPD Palenggiyan, Abdha Alif Zaini, mengaku kecewa. Ia menegaskan bahwa Musdes yang digelar Pj. Kepala Desa Palenggiyan, Ririn Fatimah, tidak pernah ada koordinasi resmi dengan dirinya.

“Musdes tidak ada pemberitahuan kepada ketua BPD. Hanya satu orang yang diundang lewat telepon, tanpa undangan resmi. Itupun tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Abdha, Kamis (25/9/2025).

Baca juga :  Kursi Pj Bupati Sampang Diperebutkan, Pasangan Jihad Pecah Kongsi

Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Permendagri No. 16 Tahun 2019, ketua BPD memiliki mandat penuh untuk memimpin Musdes, bukan kepala desa atau perangkat desa lain.

Tak hanya itu, Abdha juga menyoroti adanya indikasi penggandaan stempel BPD pada dokumen hasil Musdes tersebut.

“Stempel resmi BPD ada di saya. Tapi dalam dokumen yang beredar, justru terlihat ada penggunaan stempel BPD. Itu jelas indikasi penggandaan,” tegasnya.

Abdha menilai dugaan pemalsuan stempel bisa merusak legitimasi dokumen Musdes. Jika benar terjadi, hal itu bukan hanya mencederai integritas pemerintahan desa, tetapi juga berpotensi menyeret masalah hukum.

Baca juga :  Pemkab Sampang Gelontorkan Rp 2,6 Miliar untuk Pengadaan Lampu PJU

Upaya konfirmasi ke Pj Kades Palenggiyan, Ririn Fatimah, tidak membuahkan hasil. Nomor teleponnya tidak merespons, sementara pesan WhatsApp juga tak dijawab hingga berita ini diturunkan.

“Diamnya Pj Kades menambah tanda tanya besar. Kalau Musdes itu benar dan sesuai aturan, harusnya berani menjelaskan ke publik. Bukan bungkam. Justru diam memperkuat dugaan pelanggaran,” tandas Abdha.

Indikasi penggandaan stempel BPD bisa masuk ranah pidana. Pasal 263 KUHP mengatur, pemalsuan surat dapat dipidana penjara hingga enam tahun.

Sementara, Pasal 266 KUHP menyebutkan, pihak yang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik juga dapat dijerat pidana. (san/nda)

Baca juga :  Peluncuran Pilkada Serentak 2024, KPU Sampang Gelar JJS dan Senam Sehat

Berita Terkait

Geger Pemecatan Perangkat Desa di Sampang, Legislator PAN Semprot Camat dan Pj Kades
Minyak Goreng Diduga Oplosan Disita, Polres Sampang Belum Tetapkan Tersangka
Bongkar Sindikat! Pelaku Curanmor Lintas Wilayah di Sampang Ditangkap
BKPSDM Sampang Tegaskan Rekrutmen Nakes Sesuai Kebutuhan
Dalami Dugaan Penyimpangan Proyek RKB, Kejari Periksa 60 Orang Saksi Termasuk Kadisdik Sampang
Kasus Kekerasan Seksual di Sampang Mandek, Warga Geruduk Polres Sampang
Belatung Ditemukan di Menu MBG Sampang, Mahasiswa Sebut Pelecehan Terhadap Hak Anak
Geruduk DPRD Sampang, FAM Soroti Pemindahan Balai Desa

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 10:35 WIB

Geger Pemecatan Perangkat Desa di Sampang, Legislator PAN Semprot Camat dan Pj Kades

Kamis, 25 September 2025 - 10:28 WIB

Minyak Goreng Diduga Oplosan Disita, Polres Sampang Belum Tetapkan Tersangka

Kamis, 25 September 2025 - 10:02 WIB

Bongkar Sindikat! Pelaku Curanmor Lintas Wilayah di Sampang Ditangkap

Kamis, 25 September 2025 - 09:38 WIB

BKPSDM Sampang Tegaskan Rekrutmen Nakes Sesuai Kebutuhan

Kamis, 25 September 2025 - 07:44 WIB

Musdes Palenggiyan Diduga Cacat Prosedur, BPD Tak Diundang dan Ada Indikasi Stempel Digandakan

Berita Terbaru

Kabid Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Sampang, Hendro Sugiarto. (DOK. KLIKMADURA)

Sampang

BKPSDM Sampang Tegaskan Rekrutmen Nakes Sesuai Kebutuhan

Kamis, 25 Sep 2025 - 09:38 WIB