Musdes Palenggiyan Diduga Cacat Prosedur, BPD Tak Diundang dan Ada Indikasi Stempel Digandakan

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BPD Palenggiyan, Abdha Alif Zaini. (DOK. KLIKMADURA)

Ketua BPD Palenggiyan, Abdha Alif Zaini. (DOK. KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, menuai sorotan tajam.

Forum yang seharusnya menjadi wadah tertinggi pengambilan keputusan desa ini diduga cacat prosedur karena tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ketua BPD Palenggiyan, Abdha Alif Zaini, mengaku kecewa. Ia menegaskan bahwa Musdes yang digelar Pj. Kepala Desa Palenggiyan, Ririn Fatimah, tidak pernah ada koordinasi resmi dengan dirinya.

“Musdes tidak ada pemberitahuan kepada ketua BPD. Hanya satu orang yang diundang lewat telepon, tanpa undangan resmi. Itupun tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Abdha, Kamis (25/9/2025).

Baca juga :  Bazar Eksplorasi Investasi Pendidikan Disdik Sampang Sukses

Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Permendagri No. 16 Tahun 2019, ketua BPD memiliki mandat penuh untuk memimpin Musdes, bukan kepala desa atau perangkat desa lain.

Tak hanya itu, Abdha juga menyoroti adanya indikasi penggandaan stempel BPD pada dokumen hasil Musdes tersebut.

“Stempel resmi BPD ada di saya. Tapi dalam dokumen yang beredar, justru terlihat ada penggunaan stempel BPD. Itu jelas indikasi penggandaan,” tegasnya.

Abdha menilai dugaan pemalsuan stempel bisa merusak legitimasi dokumen Musdes. Jika benar terjadi, hal itu bukan hanya mencederai integritas pemerintahan desa, tetapi juga berpotensi menyeret masalah hukum.

Baca juga :  Wow!! Ada 1.536 Janda Muda di Kabupaten Sampang

Upaya konfirmasi ke Pj Kades Palenggiyan, Ririn Fatimah, tidak membuahkan hasil. Nomor teleponnya tidak merespons, sementara pesan WhatsApp juga tak dijawab hingga berita ini diturunkan.

“Diamnya Pj Kades menambah tanda tanya besar. Kalau Musdes itu benar dan sesuai aturan, harusnya berani menjelaskan ke publik. Bukan bungkam. Justru diam memperkuat dugaan pelanggaran,” tandas Abdha.

Indikasi penggandaan stempel BPD bisa masuk ranah pidana. Pasal 263 KUHP mengatur, pemalsuan surat dapat dipidana penjara hingga enam tahun.

Sementara, Pasal 266 KUHP menyebutkan, pihak yang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik juga dapat dijerat pidana. (san/nda)

Baca juga :  Dapat Kucuran Program Penghapusan Miskin Ekstrem, 2.466 Warga Sampang Terima Bantuan Rp1,5 Juta

Berita Terkait

Mengidap Hidrosefalus Sejak Lahir, Balita di Sampang Butuh Uluran Tangan Pemerintah
Rumah Warga Rapa Laok Sampang Dibobol Maling, Kerugian Tembus Rp111 Juta
Lepas dari Pengawasan, Bocah Lima Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kali Kamoning Sampang
Polsek Camplong Amankan Tiga Motor Balap Liar di Perbatasan Sampang–Pamekasan
Polsek Kedungdung Tindak Tegas Judi Sabung Ayam, Lokasi Dibersihkan dan Tenda Dibakar
Bupati Sampang Lakukan Mutasi Besar-besaran, Kadis, Sekdis, Kabag, Camat hingga Lurah Dirotasi, Berikut Daftarnya!
Terduga Pelaku Minyak Curah Ilegal Dilepas, Aktivis Wadul Polres Sampang
Resahkan Warga, Spesialis Pencurian Helm di Sampang Akhirnya Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 08:44 WIB

Mengidap Hidrosefalus Sejak Lahir, Balita di Sampang Butuh Uluran Tangan Pemerintah

Senin, 17 November 2025 - 12:53 WIB

Rumah Warga Rapa Laok Sampang Dibobol Maling, Kerugian Tembus Rp111 Juta

Minggu, 16 November 2025 - 12:21 WIB

Lepas dari Pengawasan, Bocah Lima Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kali Kamoning Sampang

Minggu, 16 November 2025 - 10:03 WIB

Polsek Camplong Amankan Tiga Motor Balap Liar di Perbatasan Sampang–Pamekasan

Jumat, 14 November 2025 - 14:44 WIB

Polsek Kedungdung Tindak Tegas Judi Sabung Ayam, Lokasi Dibersihkan dan Tenda Dibakar

Berita Terbaru