SAMPANG || KLIKMADURA – Dugaan penyimpangan proyek pembangunan dan rehabilitasi Ruang Kelas Baru (RKB) tahun 2024 di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang makin terang.
Hingga akhir September 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang sudah memeriksa sekitar 60 saksi, mulai pejabat dinas, bagian Barang dan Jasa (Barja), konsultan, hingga kontraktor pelaksana.
Kepala Disdik Sampang, Mohammad Fadeli, juga tercatat sudah dimintai keterangan penyidik. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelisik dugaan adanya penyimpangan penggunaan anggaran.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, I Gede Indra Hari Prabowo, menegaskan, keterangan saksi menjadi bahan utama penyidikan.
“Materi penyidikan tidak bisa dibuka, namun publik tetap berhak mengetahui siapa saja yang sudah dipanggil,” ujarnya.
Fokus penyidikan adalah kondisi fisik bangunan sekolah yang baru dibangun. Hampir semua titik proyek sudah diperiksa bersama tenaga ahli konstruksi, hasilnya sekitar 30 persen ditemukan bermasalah meski baru digunakan setahun.
“Ada yang kondisinya baik, tetapi tidak sedikit yang kualitasnya meragukan,” tambahnya. Temuan ini membuat dugaan adanya praktik penyimpangan makin menguat.
Meski puluhan saksi sudah dimintai keterangan, masih ada pihak yang mangkir. Dua kelompok rekanan besar, “Prosta” dan “Taksi”, menjadi sorotan karena belum hadir di hadapan jaksa.
“Proses tetap berjalan. Hampir semua lokasi proyek sudah kami cek, data terus kami kumpulkan. Dari awal penyidikan memang kami lakukan hati-hati,” tegas Indra.
Proyek rehabilitasi dan pembangunan RKB tahun 2024 ini menelan anggaran sekitar Rp7,6 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Hingga kini, Kejari masih menunggu perhitungan resmi kerugian negara dari tim ahli sebelum menetapkan tersangka.
Kasus ini mengingatkan publik pada perkara serupa tahun 2019. Saat itu, Kejari Sampang juga mengusut dugaan penyimpangan proyek sekolah hingga seorang pejabat Disdik dijebloskan ke meja hijau.
Situasi kali ini dinilai publik mirip dengan pola penyimpangan sebelumnya. Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan profesional.
“Kami pastikan penyidikan berjalan transparan. Jika ada yang terbukti merugikan negara, akan diproses hukum tanpa pandang bulu, sebagaimana kasus sebelumnya,” pungkasnya. (ibn/nda)