Grebek Judi Sabung Ayam di Desa Blaban, Polres Pamekasan Amankan 12 Warga

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Polres Pamekasan berada di lokasi penggerebekan judi sabung ayam di Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. (POLRES PAMEKASAN KLIKMADURA)

Personel Polres Pamekasan berada di lokasi penggerebekan judi sabung ayam di Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. (POLRES PAMEKASAN KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya judi sabung ayam di halaman rumah warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam.

“Dari 12 orang yang diamankan, enam di antaranya terbukti melakukan perjudian sabung ayam dengan cara memasang uang taruhan saat ayam diadu,” ujarnya.

Baca juga :  Pembangunan Mako Polres Pamekasan Dimulai, Irwasda Polda Jatim: Kantor Ini Milik Masyarakat

Enam pelaku yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial M (29), H (36), MZ (41), J (48), HF (43), dan A (60). Mereka merupakan warga Kecamatan Batumarmar dan Pasean.

Sementara enam orang lainnya yang ikut diamankan dalam penggerebekan tersebut dipastikan tidak ikut bertaruh.

“Hasil pemeriksaan membuktikan enam orang lainnya tidak terlibat dalam permainan judi sabung ayam. Hal itu juga dibenarkan oleh para tersangka,” jelas AKP Jupriadi.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 ekor ayam jago, 10 meter kain testil, 1 buah glagang, 1 jam dinding, serta uang tunai Rp2.284.000.

Baca juga :  Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Batumarmar Masih Berkeliaran, Polres Pamekasan Kerahkan Tim Khusus!

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 2, 3 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (nda)

Berita Terkait

Ketua DPRD Pamekasan Apresiasi Bedah Rumah KSPPS NURI
Pemkab Pamekasan Tak Berlakukan WFA bagi ASN
Rencana Perampingan OPD Pamekasan Masuk Bapemperda
Terkendala Lahan, 11 Gerai KDKMP di Pamekasan Belum Bisa Dibangun
Gencar Gelar Operasi Wirawaspada Bergerak, Imigrasi Pamekasan Pastikan WNA di Madura Patuh Aturan
Realisasi PNBP Tembus 240 Persen, Kanim Pamekasan Buktikan Layanan Imigrasi Makin Dipercaya Publik
DPD Gelora Pamekasan Apresiasi Program MBG, Dongkrak Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja
UMK Pamekasan 2026 Diusulkan Naik 5,5 Persen

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 07:36 WIB

Ketua DPRD Pamekasan Apresiasi Bedah Rumah KSPPS NURI

Jumat, 26 Desember 2025 - 07:25 WIB

Pemkab Pamekasan Tak Berlakukan WFA bagi ASN

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:14 WIB

Rencana Perampingan OPD Pamekasan Masuk Bapemperda

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:08 WIB

Terkendala Lahan, 11 Gerai KDKMP di Pamekasan Belum Bisa Dibangun

Kamis, 25 Desember 2025 - 03:44 WIB

Gencar Gelar Operasi Wirawaspada Bergerak, Imigrasi Pamekasan Pastikan WNA di Madura Patuh Aturan

Berita Terbaru

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur (baju hijau) ikutserta dalam peresmian bedah rumah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) NURI Jatim. Juma'at (26/12/2025).

Pamekasan

Ketua DPRD Pamekasan Apresiasi Bedah Rumah KSPPS NURI

Jumat, 26 Des 2025 - 07:36 WIB

PPPK paruh waktu Kabupaten Pamekasan saat dilantik di Lapangan Nagara Bhakti Mandhapa Agung Ronggosukowati. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)

Pamekasan

Pemkab Pamekasan Tak Berlakukan WFA bagi ASN

Jumat, 26 Des 2025 - 07:25 WIB

Ketua Bapemperda DPRD Pamekasan, Mustafa Afif. (DOK. KLIKMADURA)

Pamekasan

Rencana Perampingan OPD Pamekasan Masuk Bapemperda

Kamis, 25 Des 2025 - 10:14 WIB