Sikapi Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Gabungan Rayon PMII Gelar Diskusi Terbuka

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal mendapat respons dari organisasi kemahasiswaan di Pamekasan.

Tiga rayon PMII dari tiga kampus besar di Pamekasan menggelar diskusi terkait putusan MK itu.

Ketiganya yakni, Rayon Khalid bin Walid Komisariat Universitas Madura, Rayon Fasya Komisariat UIN Madura dan Rayon Madani Komisariat UIM.

Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Agung Ronggosukowati, Pamekasan, Sabtu (12/7/2025).

Ketua Rayon Khalid bin Walid Komisariat Universitas Madura, Wili Sufabia Nugraha mengatakan, diskusi terbuka itu sengaja digelar untuk membedah dan menganalisis putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait  format pelaksanaan pemilu dan pilkada.

Baca juga :  Dalami Peran Media Dalam Pengamanan Pilkada 2024, Mahasiswa Unesa Kunjungi Klik Madura

Kegiatan tersebut sebagai bentuk respons kritis terhadap perubahan dan implikasi dari putusan MK. Sebab, putusan tersebut berpotensi berdampak besar terhadap sistem demokrasi, tata kelola pemilu, serta kedaulatan rakyat di Indonesia.

“Diskusi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada publik akar rumput (grassroots) serta mendorong partisipasi politik yang sadar hukum,” kata Wili.

Diskusi terbuka itu berjalan dengan sukses sesuai harapan. Para peserta yang terdiri dari mahasiswa, aktivis demokrasi dan masyarakat umum sangat antusias mengikuti kegiatan sampai selesai.

Wili menjelaskan, narasumber yang dihadirkan merupakan orang-orang berkompeten. Di antaranya, Lutfiadi,. SH., MH yang merupakan dosen Fakultas Hukum, Unira.

Baca juga :  Mengenal Rizal-Dayat, Duet Perawat RSUD Sumenep yang Viral di TikTok

Lalu, Aini Sholilah,. SH., MH yang merupakan Dosen Ilmu Hukum Universitas Teknologi Surabaya. Narasumber ketiga yakni, Mansurrowi,. SH., MH yang merupakan advokat muda.

“Alhamdulillah diskusi ini berjalan dengan sukses dan lancar. Para peserta juga sangat antusias saat sesi diskusi,” katanya.

Diharapkan, diskusi tersebut memberikan pencerahan bagi masyarakat umum terkait putusan MK tersebut. Bahkan, bisa menjadi rekomendasi kepada pemerintah agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan dengan baik. (pen)

Berita Terkait

Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, PCNU Pamekasan Apresiasi Penutupan Sejumlah Tempat Hiburan
HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi
Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045
Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim
Dishub Pamekasan Usulkan Rp 1,2 Miliar untuk Pengadaan PJU di Empat Titik
Investor Bisa Berpikir Ulang ke Pamekasan, HIPMI Buka Suara Soal Pembongkaran Indomaret
PAD Parkir Pamekasan Tembus Rp4,4 Miliar, Target 2026 Masih Kurang Rp600 Juta
Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, PCNU Pamekasan Apresiasi Penutupan Sejumlah Tempat Hiburan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:18 WIB

HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Dishub Pamekasan Usulkan Rp 1,2 Miliar untuk Pengadaan PJU di Empat Titik

Berita Terbaru