Sikapi Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Gabungan Rayon PMII Gelar Diskusi Terbuka

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal mendapat respons dari organisasi kemahasiswaan di Pamekasan.

Tiga rayon PMII dari tiga kampus besar di Pamekasan menggelar diskusi terkait putusan MK itu.

Ketiganya yakni, Rayon Khalid bin Walid Komisariat Universitas Madura, Rayon Fasya Komisariat UIN Madura dan Rayon Madani Komisariat UIM.

Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Agung Ronggosukowati, Pamekasan, Sabtu (12/7/2025).

Ketua Rayon Khalid bin Walid Komisariat Universitas Madura, Wili Sufabia Nugraha mengatakan, diskusi terbuka itu sengaja digelar untuk membedah dan menganalisis putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait  format pelaksanaan pemilu dan pilkada.

Baca juga :  20 Tahun Dibiarkan Rusak, Warga di Pamekasan Patungan Perbaiki Jalan Poros Kabupaten

Kegiatan tersebut sebagai bentuk respons kritis terhadap perubahan dan implikasi dari putusan MK. Sebab, putusan tersebut berpotensi berdampak besar terhadap sistem demokrasi, tata kelola pemilu, serta kedaulatan rakyat di Indonesia.

“Diskusi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada publik akar rumput (grassroots) serta mendorong partisipasi politik yang sadar hukum,” kata Wili.

Diskusi terbuka itu berjalan dengan sukses sesuai harapan. Para peserta yang terdiri dari mahasiswa, aktivis demokrasi dan masyarakat umum sangat antusias mengikuti kegiatan sampai selesai.

Wili menjelaskan, narasumber yang dihadirkan merupakan orang-orang berkompeten. Di antaranya, Lutfiadi,. SH., MH yang merupakan dosen Fakultas Hukum, Unira.

Baca juga :  Jelang Penutupan, Baru Enam Parpol Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Sampang

Lalu, Aini Sholilah,. SH., MH yang merupakan Dosen Ilmu Hukum Universitas Teknologi Surabaya. Narasumber ketiga yakni, Mansurrowi,. SH., MH yang merupakan advokat muda.

“Alhamdulillah diskusi ini berjalan dengan sukses dan lancar. Para peserta juga sangat antusias saat sesi diskusi,” katanya.

Diharapkan, diskusi tersebut memberikan pencerahan bagi masyarakat umum terkait putusan MK tersebut. Bahkan, bisa menjadi rekomendasi kepada pemerintah agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan dengan baik. (pen)

Berita Terkait

Ketua Dewan Pastikan Tak Masalah Anggota Dewan Masuk Paguyuban Mitra MBG, Dorong Lebih Berani Awasi SPPG
Komisi IV DPRD Pamekasan Turun Tangan, Panggil Yayasan Kunci Ilmu Buntut Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara
Kisah Alumni UIM Jadi Bidan di Arab Saudi Viral, Bukti Lulusan Kampus Madura Mampu Bersaing di Tingkat Global
Tambang Galian C Ilegal di Palengaan Jadi Sorotan, Warga Minta Ditindak Tegas
Solid! Pengurus KBIHU Al-Hilal Gelar Safari Istighasah untuk Jamaah Haji
Pulang ke Tanah Kelahiran, Taufiqul Hidayatullah Mengabdi Menjaga Keamanan Lapas Pamekasan
DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Ekonomi dan Penekanan Pengangguran
Dorong Percepatan Pembangunan PLTMG, Lakpesdam PCNU Sumenep Temui PLN UP3 Madura

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:56 WIB

Ketua Dewan Pastikan Tak Masalah Anggota Dewan Masuk Paguyuban Mitra MBG, Dorong Lebih Berani Awasi SPPG

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:47 WIB

Komisi IV DPRD Pamekasan Turun Tangan, Panggil Yayasan Kunci Ilmu Buntut Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:36 WIB

Kisah Alumni UIM Jadi Bidan di Arab Saudi Viral, Bukti Lulusan Kampus Madura Mampu Bersaing di Tingkat Global

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:35 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Palengaan Jadi Sorotan, Warga Minta Ditindak Tegas

Rabu, 20 Mei 2026 - 00:11 WIB

Solid! Pengurus KBIHU Al-Hilal Gelar Safari Istighasah untuk Jamaah Haji

Berita Terbaru