Sikapi Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Gabungan Rayon PMII Gelar Diskusi Terbuka

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal mendapat respons dari organisasi kemahasiswaan di Pamekasan.

Tiga rayon PMII dari tiga kampus besar di Pamekasan menggelar diskusi terkait putusan MK itu.

Ketiganya yakni, Rayon Khalid bin Walid Komisariat Universitas Madura, Rayon Fasya Komisariat UIN Madura dan Rayon Madani Komisariat UIM.

Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Agung Ronggosukowati, Pamekasan, Sabtu (12/7/2025).

Ketua Rayon Khalid bin Walid Komisariat Universitas Madura, Wili Sufabia Nugraha mengatakan, diskusi terbuka itu sengaja digelar untuk membedah dan menganalisis putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait  format pelaksanaan pemilu dan pilkada.

Baca juga :  Korban Penganiayaan Kapas Kolpajung Enggan Berdamai 

Kegiatan tersebut sebagai bentuk respons kritis terhadap perubahan dan implikasi dari putusan MK. Sebab, putusan tersebut berpotensi berdampak besar terhadap sistem demokrasi, tata kelola pemilu, serta kedaulatan rakyat di Indonesia.

“Diskusi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada publik akar rumput (grassroots) serta mendorong partisipasi politik yang sadar hukum,” kata Wili.

Diskusi terbuka itu berjalan dengan sukses sesuai harapan. Para peserta yang terdiri dari mahasiswa, aktivis demokrasi dan masyarakat umum sangat antusias mengikuti kegiatan sampai selesai.

Wili menjelaskan, narasumber yang dihadirkan merupakan orang-orang berkompeten. Di antaranya, Lutfiadi,. SH., MH yang merupakan dosen Fakultas Hukum, Unira.

Baca juga :  Diduga Akibat Ulah Tangan Kotor Penyelenggara, Alyadi Mustofa Kehilangan 30 Ribu Suara

Lalu, Aini Sholilah,. SH., MH yang merupakan Dosen Ilmu Hukum Universitas Teknologi Surabaya. Narasumber ketiga yakni, Mansurrowi,. SH., MH yang merupakan advokat muda.

“Alhamdulillah diskusi ini berjalan dengan sukses dan lancar. Para peserta juga sangat antusias saat sesi diskusi,” katanya.

Diharapkan, diskusi tersebut memberikan pencerahan bagi masyarakat umum terkait putusan MK tersebut. Bahkan, bisa menjadi rekomendasi kepada pemerintah agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan dengan baik. (pen)

Berita Terkait

Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar
Keren! DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Buka Pos Bantuan Hukum Gratis
SIHT Rp11 Miliar Mangkrak, DPRD Pamekasan Segera Panggil Disperindag
Buntut Sengketa Lahan Pasar Panaguan, Salah Satu Toko Bakal Dipagar
DPRD Pamekasan Resmi Paripurnakan Raperda Perampingan OPD, Pembahasan Lanjutan Segera Dikebut
Dana Cadangan Pilkada 2029 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Risiko Perubahan Regulasi
SMAN 1 Pamekasan Libatkan Alumni Genjot Kualitas Siswa Kelas Akhir
SMAN 3 Pamekasan Kembangkan Sekolah Inovatif Ketahanan Pangan, Dorong Siswa Lebih Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:30 WIB

Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:28 WIB

Keren! DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Buka Pos Bantuan Hukum Gratis

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:05 WIB

SIHT Rp11 Miliar Mangkrak, DPRD Pamekasan Segera Panggil Disperindag

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:28 WIB

DPRD Pamekasan Resmi Paripurnakan Raperda Perampingan OPD, Pembahasan Lanjutan Segera Dikebut

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:07 WIB

Dana Cadangan Pilkada 2029 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Risiko Perubahan Regulasi

Berita Terbaru

Sejumlah warga memagari toko di Pasar Penaguan, Proppo, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar

Minggu, 15 Feb 2026 - 11:30 WIB

Opini

Satu Suara Seribu Suaka

Jumat, 13 Feb 2026 - 01:43 WIB