DPRD Pamekasan Gelar Rapat Paripurna, Bahas Nota Penjelasan Bupati Terkait Raperda APBD 2025

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 24 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna, Kamis (24/10/2024).

Rapat tertinggi di internal pemerintahan itu dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Pamekasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Pamekasan, Ali Maskur, dan dihadiri seluruh anggota, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat terkait lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Pamekasan, Masrukin, menyampaikan beberapa poin penting terkait rancangan APBD tahun 2025.

Baca juga :  Itjen Kemenag RI Investigasi Dugaan Mutasi Akibat Tolak Toilet Berbayar, MAN 1 Pamekasan Yakin Masalah Segera Selesai

“Rancangan APBD ini mengkongritkan struktur anggaran yang telah disusun. Secara makro mencapai Rp 2 triliun,” jelas Masrukin.

Menurut dia, APBD 2025 merupakan kesinambungan dari APBD 2024, di mana terdapat beberapa program yang belum tercapai dan akan dilanjutkan pada tahun depan. “RAPBD ini nanti perlu disinkronkan dengan visi dan misi bupati terpilih,” tambahnya.

Masrukin mengungkapkan, Pamekasan saat ini menghadapi defisit anggaran sebesar Rp 68 miliar. Defisit itu disebabkan  beberapa faktor, seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum terealisasi dengan optimal serta perencanaan yang kurang baik.

Baca juga :  Tantang Carok hingga Rendahkan Martabat Istri dan Ibu Mertua Haji Her, Pria Asal Pamekasan Dijerat Pasal Berlapis

“Sementara, APBD harus diukur dengan progres dan kendala yang dihadapi, sehingga perlu perencanaan yang lebih matang,” pungkas Masrukin.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Maskur, menargetkan pembahasan RAPBD 2025 dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan. Maksimal hingga 29 November 2024 selesai dibahas.

“Setelah (paripurna) ini masih harus dievaluasi oleh gubernur, estimasinya sekitar 15 hari,” ujarnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menyampaikan, sinergitas antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, terutama dalam peningkatan dana transfer umum (DTU) dari APBN ke APBD sangat dibutuhkan untuk optimalisasi anggaran.

Baca juga :  Jadi Atensi KPK, Ketua DPRD Pamekasan Beberkan Asal Usul Proyek Pokir

“Kami akan mengupayakan DTU dari APBN ke APBD kita bisa ditingkatkan. Apalagi kita berencana membangun kantor dewab yang baru,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Sajikan Lele Mentah, BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG As-Salman Pamekasan
Satgas MBG Pamekasan Siap Tindak Tegas SPPG Bermasalah, Dapur Tak Sesuai Prosedur Terancam Ditutup
Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan
Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN
Ketua DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak, Bakal Panggil Semua Faskes
Peringati Malam Nuzulul Qur’an, UIM Gelar Istigasah dan Santunan Anak Yatim
DLH Pamekasan Belum Terima Hasil Uji Laboratorium IPAL dari Ratusan SPPG
Pegadaian Syariah Area Madura Berbagi Berkah Ramadan dengan Korban Penipuan Hozizah

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:23 WIB

Sajikan Lele Mentah, BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG As-Salman Pamekasan

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:37 WIB

Satgas MBG Pamekasan Siap Tindak Tegas SPPG Bermasalah, Dapur Tak Sesuai Prosedur Terancam Ditutup

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:11 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:00 WIB

Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:44 WIB

Peringati Malam Nuzulul Qur’an, UIM Gelar Istigasah dan Santunan Anak Yatim

Berita Terbaru

Opini

Cukup Engkau Saja

Jumat, 13 Mar 2026 - 04:16 WIB