Polres Pamekasan Musnahkan Ribuan Botol Miras Pakai Alat Berat

- Jurnalis

Rabu, 3 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petani menyiram tembakau di Kabupaten Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Petani menyiram tembakau di Kabupaten Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA –  Polres Pamekasan memusnahkan ribuan botol berisi minuman keras (miras) berbagai merek di halaman parkir setempat, Rabu, (3/4/2024).

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 1.250 botol miras dengan berbagai macam merek dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat tandem roller mini.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyapaikan, ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Pekat Semeru 2024.

“Terdapat kurang lebih 1.250 botol miras yang kami musnahkan,” katanya kepada awak media.

Dijelaskan, ada sebayak 25 macam jenis minuman keras yang diamankan Polres Pamekasan. Di antaranya, 11 botol anggur merah, 2 botol anggur hijau dan 6 botol bir frost.

Baca juga :  Sebanyak 189 Pengawas Kelurahan dan Desa Dilantik, Ketua Bawaslu: PKD Harus Punya SIMP

Lalu, 11 botol anggur putih, 177 botol arak bali merk gagah dan 108 botol arak bali. Kemudian, 3 botol anggur putih, 2 botol singaraja dan 8 botol topi miring.

Polisi juga mengamankan 230 botol arak kemasan 600 mililiter (ml) dan 12 botol anggur kolesom. Lalu, 146 botol miras kemasan 600 ml jenis arak Bali dan 150 botol plastik minuman beralkohol.

Perinciannya, 12 botol anggur hijau API, 30 botol bir bintang, 15 botol new port dan 7 botol anggur hijau kawa-kawa.

Kemudian, 15 botol cheosnun, 8 botol vodka, 12 botol Iceland, dan 20 botol minuman beralkohol lainnya.

Baca juga :  Aktivis Lingkungan Slaman: Jangan Sampai Mangrove di Madura Tinggal Cerita! 

“Barang bukti minuman beralkohol jenis arak bali kemasan 600 ml sebanyak 20 botol juga kami amankan,” terangnya.

Kapolres Dani menjelaskan, pemusnahan barang bukti miras itu sebagai bentuk komitmen aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah Pamekasan.

“Sebagai aparat penegak hukum kami harus memberantas segala bentuk kejahatan atau sesuatu hal yang berpotensi mengarah terhadap kejahatan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Triwulan Kedua Kasus HIV/AIDS Tembus Puluhan Penderita, Hubungan Sesama Jenis Menjadi Penyebab Utama
Indomaret Buka Suara Soal Penolakan Gerai di Panaan, Klaim Sudah Kantongi Persetujuan Tokoh dan Kepala Desa
Pamekasan Jadi Tuan Rumah Harkopnas Jatim Ke-79, Bupati Siap Benahi Koperasi Tak Aktif dan Percepat Koperasi Merah Putih
Harkopnas Jatim di Pamekasan Jadi Titik Konsolidasi, Koperasi Didorong Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Daerah
PWI Pamekasan Dukung Langkah Hukum terhadap Hotman Paris, Nilai Ucapan kepada Wartawan Lukai Martabat Pers
Alumni Ponpes se-Palengaan Geruduk Pendapa, Desak Bupati Batalkan Pendirian Indomaret di Desa Panaan
Libatkan Petani hingga Perusahaan Rokok, DKPP Pamekasan Matangkan Penetapan BPP Tembakau
Digischool Resmi Dimulai, Disdikbud Pamekasan Gandeng Klik Madura Perkuat Branding Sekolah Lewat Media Sosial

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:26 WIB

Triwulan Kedua Kasus HIV/AIDS Tembus Puluhan Penderita, Hubungan Sesama Jenis Menjadi Penyebab Utama

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:13 WIB

Indomaret Buka Suara Soal Penolakan Gerai di Panaan, Klaim Sudah Kantongi Persetujuan Tokoh dan Kepala Desa

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:53 WIB

Pamekasan Jadi Tuan Rumah Harkopnas Jatim Ke-79, Bupati Siap Benahi Koperasi Tak Aktif dan Percepat Koperasi Merah Putih

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:59 WIB

Harkopnas Jatim di Pamekasan Jadi Titik Konsolidasi, Koperasi Didorong Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Daerah

Senin, 20 Juli 2026 - 12:26 WIB

Alumni Ponpes se-Palengaan Geruduk Pendapa, Desak Bupati Batalkan Pendirian Indomaret di Desa Panaan

Berita Terbaru