PPP Gagal Masuk Senayan, Ansari Gusur Baidowi Dari Kursi DPR RI Dapil Madura

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Gagalnya PPP menembus ambang batas parlemen sebesar 4 persen berdampak pada perolehan kursi DPR RI dapil Madura.

Achmad Baidowi yang merupakan caleg DPR RI dari PPP harus merelakan perolehan suaranya hangus tanpa mendapatkan kursi dewan.

Seusai hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU, Achmad Baidowi berhasil mendulang 359.189 suara dari dapil Jatim XI Madura.

Bahkan, secara total, perolehan suara PPP dari dapil yang meliputi Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep itu mencapai 408.402.

Perolehan Baidowi sendiri menjadi suara terbanyak ketiga secara nasional. Dia berada di bawah Dedi Mulyadi yang berhasil memeroleh 375.658 suara.

Baca juga :  Pasangan JIHAD Pecah Kongsi, Haji Abdullah Hidayat Memilih Duet dengan Ra Mamak

Pria yang akrab disapa Kang Dedi itu maju dari dapil Jabar VII melalui Partai Gerindra.

Kemudian, peroleh suara terbanyak nasional diperoleh MH. Said Abdullah dari PDI Perjuangan dengan 528.815 suara yang juga maju dari dapil Jatim XI Madura.

Secara total, suara yang berhasil didulang PDI Perjuangan dari dapil Jatim XI Madura tembus 659.980 suara.

Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan yang memeroleh suara terbanyak kedua setelah MH. Said Abdullah adalah Ansari.

Perempuan berhijab asal Pamekasan itu memeroleh 79.907 suara. Dengan gagalnya PPP masuk parlemen, maka PDI Perjuangan berhak mendapat dua kursi. Yakni, MH Said Abdullah dan Ansari.

Baca juga :  PPP Tumbang, 8 Caleg DPR RI Dapil Madura ini Akan Melenggang ke Senayan

Sebelumnya, Baidowi mengaku terkejut dengan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU. Sebab, hasilnya tidak sama dengan rekapitulasi yang dilakukan internal PPP.

Terdapat selisih antara 100 – 150 ribu suara. Meski demikian, Baidowi tetap menghargai hasil rekapitulasi tersebut.

Namun, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga terdapat pergeseran suara.

“Kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya seperti dikutip dari detik.com. (diend)

Berita Terkait

Alhamdulillah, Syaikhona Kholil Bangkalan Resmi Sandang Gelar Pahlawan Nasional
Kobarkan Semangat Kader se-Jatim, Ketum Gelora Anis Matta: Jadikan Politik Sebagai Jalan Ibadah!
Azana Hospitality Dinobatkan Jadi Manajemen Hotel Lokal Terbaik di Exquisite Awards 2025
Investasi Hulu Migas Capai 5,5 Miliar Dolar, Jadi Penopang Ketahanan Energi Nasional
Willy Aditya Nilai Pemutusan Layanan BPJS di Pamekasan Langgar Konstitusi
Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat, Willy Aditya Dorong Pembentukan Badan Otorita Pengembangan Madura
Anak Buah Prabowo Sambangi Rumah Duka Driver Ojol Affan, Sampaikan Belasungkawa Mendalam
Dasco Telpon Menkes Desak Atasi KLB Campak di Sumenep

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 05:41 WIB

Alhamdulillah, Syaikhona Kholil Bangkalan Resmi Sandang Gelar Pahlawan Nasional

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:17 WIB

Kobarkan Semangat Kader se-Jatim, Ketum Gelora Anis Matta: Jadikan Politik Sebagai Jalan Ibadah!

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:21 WIB

Azana Hospitality Dinobatkan Jadi Manajemen Hotel Lokal Terbaik di Exquisite Awards 2025

Senin, 20 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Investasi Hulu Migas Capai 5,5 Miliar Dolar, Jadi Penopang Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:56 WIB

Willy Aditya Nilai Pemutusan Layanan BPJS di Pamekasan Langgar Konstitusi

Berita Terbaru