Dugaan Pengrusakan Mangrove di Pamekasan Diadukan ke Penegak Hukum Lingkungan Hidup

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dugaan pengrusakan lahan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendapat sorotan dari aktivis lingkungan.

Persoalan tersebut bahkan diseret ke ranah hukum. Terbukti, Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Timur mengadukan pengrusakan mangrove itu ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Surabaya.

Koordinator Daerah FK3I Jawa Timur Matiyas Catur Wibowo mengatakan, pengaduan itu dilayangkan ke sejumlah instansi. Selain ditujukan kepada penegak hukum, juga dilayangkan kepada Bupati Pamekasan.

Kemudian, pengaduan itu juga dilayangkan ke sejumlah instansi terkait. Di antaranya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, DLH Pamekasan dan instansi lainnya.

Baca juga :  Polres Pamekasan Maksimalkan Pengamanan Objek Vital Pemilu 2024

Menurut Matiyas, pengrusakan lahan mangrove tersebut masuk pada kejahatan lingkungan. Sebab, tanaman mangrove banyak memiliki manfaat terhadap kehidupan manusia.

Bahkan, di dalamnya juga ada ekosistem yang sangat penting dilindungi. Dengan demikian, jika mangrove itu dirusak, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan.

“Pengrusakan mangrove ini bagian dari kejahatan lingkungan yang memang harus kita perangi,” katanya saat diwawancara Klik Madura.

Matiyas berharap, semua lembaga atau intansi yang menerima pengaduan tersebut segera bergerak. Harapannya, aktivitas pengrusakan mangrove itu bukan hanya dihentikan sementara. Tapi, dihentikan secara permanen.

Baca juga :  KPU Pamekasan Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 666.048, Perempuan Paling Banyak!

Matiyas juga mempertanyakan berkaitan dengan kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) lahan mangrove itu. Sebab, berdasarkan hasil diskusi dengan beberapa ahli hukum, wilayah sempadan sungai dan pantai tidak diperbolehkan dimiliki perorangan.

Dengan demikian, instansi terkait juga diminta menelusuri penerbitan SHM lahan mangrove atas nama perorangan tersebut.

“Kami mendesak instansi-instansi untuk menindak dugaan pengrusakan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Pamekasan,” tandasnya. (diend)

Berita Terkait

Kepesertaan BPJS Warga Miskin Dinonaktifkan, GMNI Pamekasan Datangi Dewan
Ketua Dewan Pastikan Tak Masalah Anggota Dewan Masuk Paguyuban Mitra MBG, Dorong Lebih Berani Awasi SPPG
Komisi IV DPRD Pamekasan Turun Tangan, Panggil Yayasan Kunci Ilmu Buntut Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara
Kisah Alumni UIM Jadi Bidan di Arab Saudi Viral, Bukti Lulusan Kampus Madura Mampu Bersaing di Tingkat Global
Tambang Galian C Ilegal di Palengaan Jadi Sorotan, Warga Minta Ditindak Tegas
Solid! Pengurus KBIHU Al-Hilal Gelar Safari Istighasah untuk Jamaah Haji
Pulang ke Tanah Kelahiran, Taufiqul Hidayatullah Mengabdi Menjaga Keamanan Lapas Pamekasan
DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Ekonomi dan Penekanan Pengangguran

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:46 WIB

Kepesertaan BPJS Warga Miskin Dinonaktifkan, GMNI Pamekasan Datangi Dewan

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:56 WIB

Ketua Dewan Pastikan Tak Masalah Anggota Dewan Masuk Paguyuban Mitra MBG, Dorong Lebih Berani Awasi SPPG

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:47 WIB

Komisi IV DPRD Pamekasan Turun Tangan, Panggil Yayasan Kunci Ilmu Buntut Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:36 WIB

Kisah Alumni UIM Jadi Bidan di Arab Saudi Viral, Bukti Lulusan Kampus Madura Mampu Bersaing di Tingkat Global

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:35 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Palengaan Jadi Sorotan, Warga Minta Ditindak Tegas

Berita Terbaru