Bawaslu Pamekasan Agendakan Panggil Gus Miftah Buntut Dugaan Kasus Politik Uang

- Jurnalis

Senin, 8 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengendara lalu lalang di depan RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan. (KLIKMADURA)

Pengendara lalu lalang di depan RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Dugaan politik uang yang dibagi-bagi Gus Miftah di gudang milik Haji Her Pamekasan menjadi atensi Bawaslu Pamekasan. Sejumlah pihak diperiksa sebagai saksi.

Di antaranya, Haji Her dan pria yang membentangkan kaus bergambar Prabowo saat aksi bagi-bagi uang. Selanjutnya, Bawaslu Pamekasan diagendakan memanggil Gus Miftah selaku pemberi uang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi menyampaikan, pemanggilan terhadap saksi kasus bagi-bagi uang itu dilakukan.

Gus Miftah selaku orang yang membagikan uang juga akan dimintai keterangan. “Kami menyusun jadwal untuk memanggil yang membagikan uang (Gus Miftah),” katanya.

Baca juga :  Sultan Madura Diperiksa Bawaslu Buntut Bagi-bagi Uang Gus Miftah

Sementara itu, Gus Miftah mengaku siap memberikan klarifikasi terkait aksi bagi-bagi uang di Pamekasan. Sebab, aksi tersebut tidak ada kaitannya dengan politik.

“Saya bukan TKN (tim kampanye nasional), saya juga bukan TKD (tim kampanye daerah,” katanya saat diwawancara sejumlah awak media.

Sebelumnya, viral video Gus Miftah bagi-bagi uang di gudang tembakau milik Haji Her. Di dalam video tersebut, terekam salah seorang membentangkan kaus bergambar Prabowo.

Video tersebut menuai komentar dari berbagai tokoh nasional. Bahkan, dorongan kepada Bawaslu Pamekasan untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan serius.

Baca juga :  Pemkab Pamekasan Upayakan Insentif Tahunan Guru Non ASN Tetap Cair

Bahkan, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo juga angkat bicara. Dia meminta agar kasus tersebut ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. (diend)

Berita Terkait

Keren! DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Buka Pos Bantuan Hukum Gratis
SIHT Rp11 Miliar Mangkrak, DPRD Pamekasan Segera Panggil Disperindag
Buntut Sengketa Lahan Pasar Panaguan, Salah Satu Toko Bakal Dipagar
DPRD Pamekasan Resmi Paripurnakan Raperda Perampingan OPD, Pembahasan Lanjutan Segera Dikebut
Dana Cadangan Pilkada 2029 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Risiko Perubahan Regulasi
SMAN 1 Pamekasan Libatkan Alumni Genjot Kualitas Siswa Kelas Akhir
SMAN 3 Pamekasan Kembangkan Sekolah Inovatif Ketahanan Pangan, Dorong Siswa Lebih Peduli Lingkungan
SMAN 4 Pamekasan Terapkan Absen Faceprint, Orang Tua Bisa Pantau Kehadiran Siswa Lewat HP

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:28 WIB

Keren! DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Buka Pos Bantuan Hukum Gratis

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:05 WIB

SIHT Rp11 Miliar Mangkrak, DPRD Pamekasan Segera Panggil Disperindag

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:47 WIB

Buntut Sengketa Lahan Pasar Panaguan, Salah Satu Toko Bakal Dipagar

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:28 WIB

DPRD Pamekasan Resmi Paripurnakan Raperda Perampingan OPD, Pembahasan Lanjutan Segera Dikebut

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:07 WIB

Dana Cadangan Pilkada 2029 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Risiko Perubahan Regulasi

Berita Terbaru

Opini

Satu Suara Seribu Suaka

Jumat, 13 Feb 2026 - 01:43 WIB