Wardi, Terdakwa Kasus Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi Mulai “Bernyanyi” di Persidangan

- Jurnalis

Rabu, 21 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, klikmadura.id – Wardi, terdakwa kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi mulai bernyanyi. Dia menyebut, aksi melanggar hukum yang dilakukan itu atas permintaan temannya berinisial S.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan, dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (20/06/2023).

Wardi mengaku, alasan utama mendistribusikan pupuk ilegal bukan untuk mencari keuntungan. Tetapi, dia hanya membantu temannya yang meminta dicarikan pupuk. “Saya ingin membantu teman,” ungkapnya, saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan.

Dijelaskan, Wardi mendapat modal sebesar Rp 50 juta. Dengan modal itulah, pria yang pernah menjabat Ketua PPS salah satu desa di Kecamatan Bluto itu mengumpulkan pupuk bersubsidi dan hendak dikirim ke Jawa.

Baca juga :  Menakjubkan!! Begini Penampakan Tugu Keris yang Dibangun Pemkab Sumenep Senilai Rp 2,5 Miliar

Wardi mengumpulkan pupuk yang tidak digunakan para petani anggota kelompok tani (poktan) miliknya. Kemudian, dia juga membeli dari petani lain.

Menurut Wardi, meski menjalin hubungan bisnis dengan temannya yang berinisial S, dia jarang berkomunikasi. Bahkan, seingat dia, hanya dua kali bertemu langsung.

Namun, pengakuan Wardi kurang kuat. Sebab, serah terima uang Rp 50 juta yang dijadikan modal pembelian pupuk bersubsidi itu tidak dilengkapi kwitansi.

Di hadapan majelis hakim, Wardi juga mengaku tidak mengetahui keberadaan S. Dia bertemu sepekan sebelum rencana distribusi 18 ton pupuk bersubsidi yang dilakukan digagalkan oleh Polres Sumenep pada Rabu (08/03/2023). (fix/diend)

Baca juga :  Kuota Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Sampang Tahun 2025 Tembus 42 Ribu Ton

Berita Terkait

Aktivis Muda NU Jatim Kritisi Sikap PBNU Dukung Board of Peace, Dinilai Menyimpang dari Garis Perjuangan
Tim PMB Universitas Nurul Jadid Sapa Ribuan Pelajar Madura Lewat Edufair 
Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap ODGJ Menitiskan Air Mata
Resmi! PT. Puri Cendana Indah Umumkan Pengalihan Seluruh Saham Kepada Pihak Ketiga
Jong Sumekar Nilai Pilkada Langsung Belum Sehat, Wacana Pemilihan Lewat DPRD Patut Dipertimbangkan
Rekonstruksi Dugaan Pengeroyokan ODGJ Sapudi Ungkap Fakta Baru, Terdakwa Ternyata Dicekik
Jembatan Utama di Pulau Giligenting Ambruk Sejak 8 Desember, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pemdes
Puluhan Tahun Dibiarkan Rusak oleh Pemerintah, Warga Sapudi Gotong Royong Perbaiki Jalan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 04:52 WIB

Aktivis Muda NU Jatim Kritisi Sikap PBNU Dukung Board of Peace, Dinilai Menyimpang dari Garis Perjuangan

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:35 WIB

Tim PMB Universitas Nurul Jadid Sapa Ribuan Pelajar Madura Lewat Edufair 

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:26 WIB

Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap ODGJ Menitiskan Air Mata

Selasa, 13 Januari 2026 - 04:33 WIB

Resmi! PT. Puri Cendana Indah Umumkan Pengalihan Seluruh Saham Kepada Pihak Ketiga

Sabtu, 10 Januari 2026 - 03:41 WIB

Jong Sumekar Nilai Pilkada Langsung Belum Sehat, Wacana Pemilihan Lewat DPRD Patut Dipertimbangkan

Berita Terbaru