SAMPANG || KLIKMADURA – Proyek pembangunan drainase senilai Rp 300 juta di Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan tajam publik dan aparat penegak hukum.
Proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur itu disorot karena dinilai tidak transparan. Salah satu indikatornya, tidak ada papan informasi proyek yang lazimnya menjadi standar minimal keterbukaan publik.
Minimnya transparansi ini memantik perhatian Korps Adhyaksa. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Diecky Andriansyah, menegaskan bahwa semua pelaksanaan program yang menggunakan dana publik wajib mematuhi prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabel.
“Setiap pekerjaan pembangunan, termasuk proyek drainase di Desa Apaan, wajib mencantumkan papan informasi sebagai bentuk keterbukaan pemerintah desa kepada masyarakat,” tegas Diecky, Rabu (24/7/2025).
Menurutnya, papan informasi bukan hanya formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab kepada publik. Di dalamnya, memuat jenis pekerjaan, sumber dan nilai anggaran, pelaksana, hingga durasi pengerjaan.
“Transparansi itu hak publik. Kecuali jika menyangkut keamanan negara atau desa. Tapi kalau proyek pembangunan seperti ini, wajib diumumkan ke masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Diecky mengingatkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawas internal di tingkat desa. Ia menyayangkan bila fungsi BPD mandek atau bahkan ikut bermain dalam praktik yang tidak sehat.
“BPD harus menjadi representasi masyarakat dan mengawasi jalannya program. Jangan sampai justru ikut bermain mata dengan pihak pemerintah desa,” sindirnya.
Sementara itu, Kepala Desa Apaan, Buadah, membenarkan bahwa proyek drainase di wilayahnya tidak dilengkapi papan informasi. Alasannya, item tersebut tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Papan informasinya memang tidak ada karena tidak dianggarkan dalam RAB,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut justru menguatkan dugaan bahwa proses perencanaan proyek ini mengabaikan prinsip transparansi. Padahal, papan informasi seharusnya menjadi elemen baku dalam setiap proyek pembangunan fisik yang dibiayai anggaran publik.
Saat ini, Kejari Sampang terus memantau pelaksanaan proyek tersebut. Jika ditemukan pelanggaran administrasi maupun indikasi penyimpangan anggaran, bukan tidak mungkin penanganannya akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan. (ibn/pw)