Fantastis!! 14 Pimpinan RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep Nikmati Jaspel dan Tukin Ratusan Juta

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana halaman RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep. (DOK. KLIKMADURA)

Suasana halaman RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep. (DOK. KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – “Menari di atas luka”. Itulah ungkapan yang tampaknya sesuai untuk menggambarkan perolehan penerimaan jasa pelayanan (jaspel) para pimpinan RSUD Dr. H. Moh. Anwar, Sumenep.

Meski rumah sakit pelat merah itu berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang tidak mengutamakan keuntungan, bukan berarti pendapatan para pimpinan ala kadarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima KLIKMADURA, sebanyak 14 pimpinan RSUD Dr. H. Moh. Anwar yang mendapat jatah penghasilan dari jasa pelayanan (jaspel) dan tunjangan tetap.

Keempat belas pimpinan itu antara lain, Direktur sebesar Rp 64.480.753 dan Kabag sebesar Rp 37.206.705. Kemudian, Kabid 3 orang Rp 111.206.705, Kasubbag 3 orang Rp 64.080.000 dan Kasi 6 orang Rp 128.080.000.

Baik Kabag maupun Kabid perolehan masing-masing sama yaitu Rp 37.206.705 per orang. Sedangkan Kasubbag dan Kasi juga sama, yaitu Rp 21.030.391 per orang.

Baca juga :  Jika Jadi Provinsi, Akhmad Ma'ruf Yakin Masyarakat Madura Semakin Sejahtera

Jumlah tersebut merupakan penerimaan di salah satu bulan pada awal 2025. Jumlah yang diterima pimpinan RSUD tiap bulannya bisa berbeda-beda tergantung pada jumlah pasien yang dirawat.

Selain Jaspel, Tunjangan Tetap di RSUD Sumenep juga diduga kacau. Berdasarkan Permendagri 79/2018 BAB II Pasal 6 disebutkan bahwa Pejabat Pengelola BLUD adalah Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis.

Selama ini diketahui Pemimpin adalah Direktur, Pejabat Keuangan adalah Kabag TU, dan Pejabat Teknis adalah para Kabid.

Sementara, RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep juga membayar Tunjangan Tetap untuk Kasi dan Kasubbag. Hal itu patut dipertanyakan terkait peraturan yang menjadi sandaran.

Sebab, jika mengacu pada Tunjangan Tetap Pegawai (TTP), seharusnya semua pegawai RSUD berhak mendapatkan. Namun tunjangan tetap pegawai telah berganti Menjadi Tunjangan Kinerja (Tukin) bukan TTP lagi.

Baca juga :  RSUD Moh. Anwar Sumenep Curi Perhatian di MCF 2025, Hadirkan Inovasi Digital dan Dekatkan Layanan

Sementara, RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep tidak memperoleh tukin karena sudah memperoleh Jaspel. Dengan demikian, ditengarai selain mendapat doubel penerimaan, untuk Kasubbag dan Kasi ditengarai tidak mempunyai landasan ketentuan.

Ironisnya, meski mendapat penghasilan yang fantastis, tapi tak membuat pelayanan rumah sakit pelat merah itu lebih baik. Buktinya, masih banyak keluhan masyarakat terhadap pelayanan di rumah sakit tersebut.

Zarnuji, wartawan senior mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasinya, setingkat Kasi dan Kasubbag saja, pendapatannya bisa mengalahkan tunjangan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Seharusnya, lanjut dosen di salah satu kampus di Sumenep itu, kalau merujuk pada Permendagri Nomor 79/2018, yang disebut direksi adalah Pejabat Pengelola BLUD dalam hal ini Pemimpin BLUD adalah Direktur, Pejabat Keuangan yang diemban Kabag TU, dan pejabat teknis yaitu para Kabid.

Baca juga :  Ratusan Alumni Banyuanyar Hadiri Haul ke-2 Almarhum KH Muhammad Syamsul Arifin di Sumenep

“Di Permendagri itu tidak mengenal yang namanya Kasi dan Kasubbag. Jadi, bagi-bagi jaspel dan tunjangan untuk Kasi dan Kasubbag itu apa landasannya?,” kata Uji.

Bagi-bagi jaspel dengan jumlah fantastis hingga ke tingkat Kasi atau Kasubbag di RSUD Sumenep berdampak pada kecemburuan di kalangan karyawan. Mereka menganggap pimpinan rumah sakit tidak adil.

Apalagi, yang berjibaku dengan pelayanan dan yang berhadapan langsung dengan pasien dan keluarganya adalah para petugas kesehatan, tapi justru mereka mendapat jaspel dalam jumlah kecil.

Di tempat terpisah, Direktur RSUD Dr. H. Moh. Anwar, dr. Erliyati mengatakan, pembagian jaspel sudah ada ketentuannya. Termasuk, siapa saja yang memeroleh jaspel tersebut.

“Di SOTK (struktur organisasi dan tata kerja), kami masih tipe C, sehingga para kasi juga dapat jaspel,” tandasnya. (pw)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Hobi, Merpati Gingging Dibidik Jadi Ikon Kebanggaan Sumenep
Dari Curat hingga Curanmor, 10 Tersangka Terseret Operasi Sikat Semeru 2026
Diduga Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria 20 Tahun di Sumenep Masuk Bui
GPS Geruduk DPMD Sumenep, Soroti Buruknya Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria di Kecamatan Lenteng, Sabu 0,50 Gram Disita
Pimpin Apel HSN 2026, Wabup Imam Hasyim Minta ASN Sumenep Perkuat Etos Kerja dan Kepatuhan terhadap Aturan
Berharap Keberkahan, Bupati Fauzi Ajak OPD Sumenep Khatamkan 111.111 Kali Surat Al-Waqi’ah
Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Jaga Persatuan Lewat JJS DPRD Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Bukan Sekadar Hobi, Merpati Gingging Dibidik Jadi Ikon Kebanggaan Sumenep

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Dari Curat hingga Curanmor, 10 Tersangka Terseret Operasi Sikat Semeru 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Diduga Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria 20 Tahun di Sumenep Masuk Bui

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:32 WIB

GPS Geruduk DPMD Sumenep, Soroti Buruknya Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:21 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria di Kecamatan Lenteng, Sabu 0,50 Gram Disita

Berita Terbaru