Momentum HUT ke-79 Bhayangkara, ARCI Desak Polres Pamekasan Tuntaskan Kasus Dugaan Kejahatan Lingkungan

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator ARCI Nur Faisal (kaus putih) berada di sekitar sungai lokasi dugaan pengrusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Koordinator ARCI Nur Faisal (kaus putih) berada di sekitar sungai lokasi dugaan pengrusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara diharapkan menjadi momentum bagi Polres Pamekasan menuntaskan penanganan sejumlah kasus.

Salah satunya, kasus dugaan kejahatan lingkungan berupa pengrusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

Koordinator Aliansi Rakyat Cinta Indonesia (ARCI) Nur Faisal mengatakan, dugaan pengrusakan mangrove tersebut terjadi pada Juli 2023. Kemudian, secara resmi dilaporkan ke Polres Pamekasan pada Februari 2024.

Namun, sampai sekarang belum ada perkembangan signifikan terhadap penanganan kasus tersebut. Meski Polres Pamekasan sudah menyatakan bahwa kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, tetapi belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga :  Dispendikbud Pamekasan Komitmen Kembangkan Museum Mandhilaras dan Museum Pendidikan

Dari kejadian, kasus yang diduga didalangi PT. Budiono Madura Bangun Persada itu sudah genap dua tahun. Bahkan, kasus tersebut sudah melewati pergantian dua kapolres dan empat kanit.

”Maka, di momentum perayaan HUT Bhayangkara ini, kami selaku pecinta lingkungan berharap Polres Pamekasan segera menuntaskan kasus dugaan kejahatan lingkungan ini,” kata mantan aktivis GMNI itu.

Faisal menyampaikan, kasus kejahatan lingkungan tidak bisa dianggap sepele. Sebab, tindakan merusak lingkungan sama halnya dengan merusak masa depan masyarakat.

Bahkan, menghancurkan lingkungan, sama dengan menghancurkan tatanan hidup kemanusiaan. Dengan demikian, Polres Pamekasan wajib hukumnya segera menuntaskan kasus tersebut.

Baca juga :  Setahun Lebih Kasus Pengrusakan Mangrove Tak Kunjung Ada Tersangka, ARCI Soroti Kinerja Polres Pamekasan

”Kami tagih komitmen Polres Pamekasan untuk menuntaskan kasus ini, karena sampai sekarang kami menilai polisi belum mengambil tindakan tegas dan belum melakukan penegakan hukum secara totalitas,” katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiyawan mengatakan, kasus dugaan pengrusakan mangrove itu terus berjalan. Penyidik terus melakukan serangkaian proses pemeriksaan, termasuk memanggil saksi-saksi terkait.

“Kami terus melakukan proses sesuai mekanisme penyelidikan dan penyidikan, kasus ini terus berjalan,” tandasnya. (pen)

Berita Terkait

Nahkodai Partai Hanura Pamekasan, Ach. Suhairi Siap Kawal Arah Politik Daerah
Bupati Kholilurrahman Rencanakan Relokasi Belasan Rumah Warga Desa Sana Daja Korban Bencana
Sambangi Pemkab Pamekasan, SKK Migas Bicarakan Eksploitasi Blok Migas Paus Biru
Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Smart Sebut Perempuan Lebih Rentan Mengidap Penyakit Asam Lambung
Setahun, Biaya Listrik Pasar Kolpajung Pamekasan Tembus Rp 300 Juta
GKFT 2026 Jadi Momentum Pembinaan Futsal Usia Dini, Afkab Pamekasan Dorong Jadi Agenda Tahunan
PLN ULP Pamekasan Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Pelayanan Sesuai Prosedur
Azana Hotel Geser Fokus ke Experience dan Premium Stay, Bidik Segmen Villa, Resort, hingga Luxury

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:17 WIB

Nahkodai Partai Hanura Pamekasan, Ach. Suhairi Siap Kawal Arah Politik Daerah

Senin, 26 Januari 2026 - 12:50 WIB

Bupati Kholilurrahman Rencanakan Relokasi Belasan Rumah Warga Desa Sana Daja Korban Bencana

Senin, 26 Januari 2026 - 12:45 WIB

Sambangi Pemkab Pamekasan, SKK Migas Bicarakan Eksploitasi Blok Migas Paus Biru

Senin, 26 Januari 2026 - 07:50 WIB

Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Smart Sebut Perempuan Lebih Rentan Mengidap Penyakit Asam Lambung

Senin, 26 Januari 2026 - 06:17 WIB

Setahun, Biaya Listrik Pasar Kolpajung Pamekasan Tembus Rp 300 Juta

Berita Terbaru