PAMEKASAN || KLIKMADURA – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara diharapkan menjadi momentum bagi Polres Pamekasan menuntaskan penanganan sejumlah kasus.
Salah satunya, kasus dugaan kejahatan lingkungan berupa pengrusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.
Koordinator Aliansi Rakyat Cinta Indonesia (ARCI) Nur Faisal mengatakan, dugaan pengrusakan mangrove tersebut terjadi pada Juli 2023. Kemudian, secara resmi dilaporkan ke Polres Pamekasan pada Februari 2024.
Namun, sampai sekarang belum ada perkembangan signifikan terhadap penanganan kasus tersebut. Meski Polres Pamekasan sudah menyatakan bahwa kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, tetapi belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari kejadian, kasus yang diduga didalangi PT. Budiono Madura Bangun Persada itu sudah genap dua tahun. Bahkan, kasus tersebut sudah melewati pergantian dua kapolres dan empat kanit.
”Maka, di momentum perayaan HUT Bhayangkara ini, kami selaku pecinta lingkungan berharap Polres Pamekasan segera menuntaskan kasus dugaan kejahatan lingkungan ini,” kata mantan aktivis GMNI itu.
Faisal menyampaikan, kasus kejahatan lingkungan tidak bisa dianggap sepele. Sebab, tindakan merusak lingkungan sama halnya dengan merusak masa depan masyarakat.
Bahkan, menghancurkan lingkungan, sama dengan menghancurkan tatanan hidup kemanusiaan. Dengan demikian, Polres Pamekasan wajib hukumnya segera menuntaskan kasus tersebut.
”Kami tagih komitmen Polres Pamekasan untuk menuntaskan kasus ini, karena sampai sekarang kami menilai polisi belum mengambil tindakan tegas dan belum melakukan penegakan hukum secara totalitas,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiyawan mengatakan, kasus dugaan pengrusakan mangrove itu terus berjalan. Penyidik terus melakukan serangkaian proses pemeriksaan, termasuk memanggil saksi-saksi terkait.
“Kami terus melakukan proses sesuai mekanisme penyelidikan dan penyidikan, kasus ini terus berjalan,” tandasnya. (pen)