Langgar Aturan! Proyek Pokir Milik Anggota DPRD Pamekasan Diduga Dikerjakan di Luar Dapil

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengendara melintas di halaman Kantor DPRD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pengendara melintas di halaman Kantor DPRD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Realisasi proyek yang bersumber dari dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Pamekasan mendapat sorotan. Pemicunya, karena proyek tersebut diduga direalisasikan di luar daerah pemilihan (dapil).

Aktivis Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (FORMAASI), Iklal mengatakan, ditemukan di lapangan adanya proyek yang bersumber dari pokir direaliasisasikan di dapil lain.

Padahal, sesuai aturan, dana pokir harus direalisasikan di dapil anggota dewan yang bersangkutan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2010 dan PP 12/2018 serta UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

IMG-20250606-WA0005
IMG-20250606-WA0004
IMG-20250606-WA0003
IMG-20250606-WA0006
previous arrow
next arrow
Baca juga :  Aniaya Adik Ipar Hingga Alami Luka Berat, Pria Di Pamekasan Masuk Bui

“Proyek yang sumbernya dari pokir harus direalisasikan di dapil masing-masing anggota dewan, karena program pokir itu merupakan aspirasi dan usulan masyarakat di dapil itu sendiri,” katanya.

Menurut Iklal, program pokir yang digelar di luar dapil anggota dewan, masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, aparat penegak hukum (APH) harus turun tangan.

“Kami mendorong APH turun tangan mendalami persoalan proyek pokir yang direalisasikan di luar dapil anggota dewan ini,” katanya.

Jika APH bersedia turun tangan, Iklal mengaku siap membeberkan data temuan mengenai proyek tersebut. Bahkan, dia mengaku tahu identitas anggota dewan pemilik proyek tersebut.

Baca juga :  Pagar Laut Ratusan Meter Ditemukan di Pamekasan, Diduga Ulah PT. Budiono Madura Bangun Persada

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Umam mengatakan, tidak ada anggota dewan mengerjakan proyek. Sebab, tugas wakil rakyat hanya menyerap aspirasi.

“Tugas anggota dewan itu menyerap aspirasi dan diperjuangkan menjadi program di OPD. Anggota dewan tidak boleh mengerjakan proyek, karena yang bekerja kontraktor,” tandasnya. (pen)

Berita Terkait

Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Kurir JNT, Polres Pamekasan Dalami Peran Istri Tersangka
Lima Terdakwa Kasus Pilkades Gugul Pamekasan Dituntut 4 Tahun Penjara
Dorong Masyarakat Budayakan Rokol Legal, Satpol PP dan Damkar Pamekasan Gandeng Komunitas Seni
Dana BOS Diduga Ditransfer ke Rekening Yayasan Al-Uswah, Disdikbud Pamekasan Segera Turun Tangan
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pemuda Asal Sampang Gantung Diri di Kandang Sapi
Terungkap! Kisruh di Internal Yayasan Al-Uswah Pamekasan Bermula Dari Dana BOS
Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Penganiayaan Kurir JNT, Korban Menolak Damai

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:43 WIB

Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Kurir JNT, Polres Pamekasan Dalami Peran Istri Tersangka

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:12 WIB

Lima Terdakwa Kasus Pilkades Gugul Pamekasan Dituntut 4 Tahun Penjara

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:52 WIB

Dorong Masyarakat Budayakan Rokol Legal, Satpol PP dan Damkar Pamekasan Gandeng Komunitas Seni

Kamis, 3 Juli 2025 - 06:35 WIB

Dana BOS Diduga Ditransfer ke Rekening Yayasan Al-Uswah, Disdikbud Pamekasan Segera Turun Tangan

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:55 WIB

Terungkap! Kisruh di Internal Yayasan Al-Uswah Pamekasan Bermula Dari Dana BOS

Berita Terbaru