PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemkab Pamekasan harus menaruh perhatian lebih terhadap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Sebab, sejak Januari hingga bulan Mei tahun 2025 sudah ada 11 kasus yang terjadi.
Perinciannya, kasus tiga kasus penelantaran dan perceraian, kemudian sisanya kasus seksual terhadap anak.
“Saya melihatnya sangat-sangat memprihatinkan,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Pamekasan (DP3AP2KB) Pamekasan Munapik.
Kabupaten Pamekasan yang dikenal sebagai kota pendidikan dan kota santri tentu dengan angka belasan kasus tersebut dinilai tidak aman. Dengan demikian, dibutuhkan perhatian dari semua pihak.
Munapik menambahkan, di setiap kesempatan pihaknya selalu menyampaikan bahwa kota gerbang salam sudah tidak baik-baik saja. Terlebih, perihal kekerasan terhadap anak dan juga menyangkut kekerasan seksual terhadap perempuan.
“Kesadaran masyarakat perihal betapa bahayanya kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah tugas kita bersama,” tegasnya.
DP3AP2KB Pamekasan terus menyuarakan pentingnya perlindungan kepada anak dan perempuan di setiap kesempatan dan momen-momen tertentu.
“Kami juga terus memberikan pendampingan kepada korban, karena itu tentu trauma mendalam,” kata Munapik.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pamekasan Saedy Romli mengatakan, angka yang mencapai 11 kasus tersebut tentu bukan main-main lagi. Dengan demikian, harus menjadi atensi khusus bagi semua pihak untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Dengan angka 11 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan tentu menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Jadi, kami harap ada atensi khusus untuk penanganan perihal ini,” tukasnya. (enk/diend)