Diduga Cabuli Anak Usia 13 Tahun, Remaja Asal Pamekasan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi berada di halaman Mapolres Pamekasan yang baru di Jalan Nyalaran, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Polisi berada di halaman Mapolres Pamekasan yang baru di Jalan Nyalaran, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan terduga pelaku pedofilia berinisial MDK.

Remaja berusia 17 tahu itu diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut mencuat bermula saat AS yang merupakan orang tua korban datang ke Mapolres Pamekasan, Senin, (23/6/2025).

Kedatangannya melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya NPA, yang masih berusia 13 tahun. Atas laporan tersebut, polisi langsung bergegas cepat.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menyampaikan, berdasarkan laporan yang diterima, tindak pidana asusila itu bermula saat korban berada dirumah temannya berinisial AR. Kemudian, korban menelefon pelaku untuk datang menemuinya.

Baca juga :  Polisi Gelar Rekonstruksi Tawuran Berdarah Depan Masjid Agung Pamekasan, Puluhan Adegan Diperagakan

“Setelah pelaku tiba dirumah AR, pelaku langsung masuk ke salah satu kamar kosong bersama korban untuk melakukan perbuatan tercela itu,” ujarnya.

Usai melakukan hubungan terlarang selama kurang lebih 15 menit, pelaku dan korban keluar dari kamar. Namun nahas, di depan rumah AR sudah banyak warga mengepung.

“Setelah pelaku keluar dari rumah, ternyata sudah ditunggu warga kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Pamekasan,” katanya.

AKP Sri menyampaikan, polisi akan terus mendalami kasus tersebut. Sebab, pihaknya belum bisa memastikan hubungan pelaku dengan korban. Namun dugaan sementara, mereka berpacaran.

Baca juga :  Gerak Cepat Tangani Kasus Pembacokan, Polres Pamekasan Amankan Satu Orang Terduga Pelaku

“Kemungkinan mereka pacaran, sebab antara korban dan pelaku beda alamat,” terangnya.

Dalam kasus ini, terduga pelaku dijerat tiga pasal. Yakni, Pasal 81 Ayat (1), (2) subsider pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Juncto, Pasal 76D dan 76E UU 35/2014 juncto Pasal 81 dan 82 Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 sebagaimana UU 17/2016 tentang Perpu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Pelaku dikenakan pasal melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (ibl/diend)

Baca juga :  CCTV Lapas Narkotika Mati, Polisi Kesulitan Identifikasi Pelaku Pelemparan Bola Sabu

Berita Terkait

Polres Pamekasan Dalami Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara, Agendakan Periksa Sejumlah Guru
Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait
Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring
Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026
Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang
Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel
Ketua DPRD Apresiasi PKS Pantai Jumiang, Dorong Pemkab Lebih Kreatif Genjot PAD
Pantai Jumiang Dikelola Tanpa Dana APBD, Bupati Pamekasan Uji Komitmen Pengelola

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Pamekasan Dalami Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara, Agendakan Periksa Sejumlah Guru

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:01 WIB

Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:57 WIB

Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00 WIB

Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:29 WIB

Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel

Berita Terbaru