Diduga Cabuli Anak Usia 13 Tahun, Remaja Asal Pamekasan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi berada di halaman Mapolres Pamekasan yang baru di Jalan Nyalaran, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Polisi berada di halaman Mapolres Pamekasan yang baru di Jalan Nyalaran, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan terduga pelaku pedofilia berinisial MDK.

Remaja berusia 17 tahu itu diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut mencuat bermula saat AS yang merupakan orang tua korban datang ke Mapolres Pamekasan, Senin, (23/6/2025).

Kedatangannya melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya NPA, yang masih berusia 13 tahun. Atas laporan tersebut, polisi langsung bergegas cepat.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menyampaikan, berdasarkan laporan yang diterima, tindak pidana asusila itu bermula saat korban berada dirumah temannya berinisial AR. Kemudian, korban menelefon pelaku untuk datang menemuinya.

Baca juga :  Bupati Pamekasan Sidak RSUD Smart, Tekanan Pembenahan Layanan Kesehatan

“Setelah pelaku tiba dirumah AR, pelaku langsung masuk ke salah satu kamar kosong bersama korban untuk melakukan perbuatan tercela itu,” ujarnya.

Usai melakukan hubungan terlarang selama kurang lebih 15 menit, pelaku dan korban keluar dari kamar. Namun nahas, di depan rumah AR sudah banyak warga mengepung.

“Setelah pelaku keluar dari rumah, ternyata sudah ditunggu warga kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Pamekasan,” katanya.

AKP Sri menyampaikan, polisi akan terus mendalami kasus tersebut. Sebab, pihaknya belum bisa memastikan hubungan pelaku dengan korban. Namun dugaan sementara, mereka berpacaran.

Baca juga :  Di Hadapan Penyidik, Bos PT. Budiono Akui Miliki SHM Kawasan Pantai Desa Ambat Pamekasan

“Kemungkinan mereka pacaran, sebab antara korban dan pelaku beda alamat,” terangnya.

Dalam kasus ini, terduga pelaku dijerat tiga pasal. Yakni, Pasal 81 Ayat (1), (2) subsider pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Juncto, Pasal 76D dan 76E UU 35/2014 juncto Pasal 81 dan 82 Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 sebagaimana UU 17/2016 tentang Perpu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Pelaku dikenakan pasal melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (ibl/diend)

Baca juga :  UIM Siapkan Beasiswa Bagi Juara Voice Of Islamic Competition

Berita Terkait

Realisasi Pelebaran Akses Jalan Sekolah Rakyat Pamekasan Tunggu Perubahan APBD
TKM Pamekasan Merosot, Masuk Empat Daerah Terendah di Jatim
Gempa Megathrust Diprediksi Mengguncang Indonesia, Madura Tetap Diminta Waspada
Toko Emas Central 88 Gold & Jewellery Ramai Pembeli, Keuntungan Sepenuhnya untuk Yatim dan Duafa
Hari Pelanggan Nasional, YBM PLN UP3 Madura Bantu Balita Penderita Gizi Buruk di Pamekasan
Dua Saksi Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Pengrusakan Segel TK ABA IV Pamekasan Terus Bergulir
Pembangunan Gedung D RSD Mohammad Noer Pamekasan Mulai Digarap, Target Rampung Tahun Ini
Lapas Narkotika Pamekasan Deteksi Dini TBC, 200 Warga Binaan Jalani Skrining

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 03:31 WIB

Realisasi Pelebaran Akses Jalan Sekolah Rakyat Pamekasan Tunggu Perubahan APBD

Jumat, 11 September 2026 - 12:16 WIB

TKM Pamekasan Merosot, Masuk Empat Daerah Terendah di Jatim

Jumat, 11 September 2026 - 09:47 WIB

Gempa Megathrust Diprediksi Mengguncang Indonesia, Madura Tetap Diminta Waspada

Jumat, 11 September 2026 - 09:06 WIB

Toko Emas Central 88 Gold & Jewellery Ramai Pembeli, Keuntungan Sepenuhnya untuk Yatim dan Duafa

Jumat, 11 September 2026 - 00:22 WIB

Hari Pelanggan Nasional, YBM PLN UP3 Madura Bantu Balita Penderita Gizi Buruk di Pamekasan

Berita Terbaru

Pengunjung sedang membaca buku di Perpustakaan Daerah Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)

Pamekasan

TKM Pamekasan Merosot, Masuk Empat Daerah Terendah di Jatim

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:16 WIB