Meski Ditetapkan Tersangka, Slamet Efendi Tetap Aktif Jabat Kepala Pasar Kolpajung

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pasar Kolpajung, Slamet Efendi berbincang dengan salah satu pedagang. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Kepala Pasar Kolpajung, Slamet Efendi berbincang dengan salah satu pedagang. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Slamet Efendi masih aktif bertugas sebagai Kepala Pasar Kolpajung. Padahal, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan oleh Polres Pamekasan sejak 5 Juni 2025 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rahman, mengaku telah menerima informasi terkait penetapan tersangka tersebut. Namun, pihaknya belum mengambil langkah tegas terhadap yang bersangkutan.

“Kasus penganiayaan ini kan masuk tindak pidana ringan (tipiring), kemungkinan nanti hanya menjadi tahanan kota,” katanya.

Ia menjelaskan, status ASN Slamet Efendi tidak serta-merta dicabut. Menurutnya, sanksi administratif baru bisa diterapkan jika ada penahanan terhadap tersangka.

Baca juga :  Lima Terdakwa Kasus Pilkades Gugul Pamekasan Dituntut 4 Tahun Penjara

“Kalau nanti dilakukan penahanan, bisa jadi dipecat karena berdampak terhadap absensi kerja sebagai ASN,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Kaderi selaku korban dalam kasus tersebut mendesak Pemkab Pamekasan agar mengambil langkah tegas terhadap Slamet Efendi.

Dia menilai, membiarkan seorang ASN yang sudah berstatus tersangka tetap menjabat sebagai kepala pasar akan menjadi preseden buruk bagi penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, kenapa jabatan kepala pasar masih tetap? Seharusnya kan dipecat,” tegas Kaderi.

Ia juga mengingatkan agar Pemkab Pamekasan tidak menutup mata terhadap kasus tersebut. Sebab, kasus kekerasan itu berdampak pada ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.

Baca juga :  BREAKING NEWS!! Tuntutan Tak Digubris, Massa Blokade Tempat Rekapitulasi Suara Pemilu di Pamekasan

“Pemkab harus memberikan contoh yang baik. Kalau memang sudah terbukti salah, harusnya dicopot sebagai pegawai. Saya khawatir kalau tidak ada tindakan tegas, kasus serupa akan dianggap sepele,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Ratusan Kang Ojol Pamekasan Gelar Aksi Solidaritas dan Tahlil untuk Affan, Desak Kasus Diusut Tuntas
Buntut Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi, Kepala Puskesmas Talang Diperiksa Polisi
1.528 Maba UIN Madura Antusias Ikuti PBAK 2025, Tanamkan Etika dan Spirit Literasi
144 Balita di Pamekasan Positif Campak, Dua Orang Meninggal Dunia
Bertolak Dari Lapangan Migas HCML, Kapal CB Tunas Terafulk 1 Bocor di Tengah Laut
Dipicu Dendam Lama, Mad Hasan Bacok Tetangga Pakai Celurit
Dapodik SDIT Al-Uswah Pamekasan Tak Kunjung Dirubah, Wali Murid Meradang
Tiga Ketua Parpol di Pamekasan Sepakat Dorong Kebijakan Pro Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:36 WIB

Ratusan Kang Ojol Pamekasan Gelar Aksi Solidaritas dan Tahlil untuk Affan, Desak Kasus Diusut Tuntas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:06 WIB

Buntut Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi, Kepala Puskesmas Talang Diperiksa Polisi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:13 WIB

1.528 Maba UIN Madura Antusias Ikuti PBAK 2025, Tanamkan Etika dan Spirit Literasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 01:11 WIB

Bertolak Dari Lapangan Migas HCML, Kapal CB Tunas Terafulk 1 Bocor di Tengah Laut

Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Dipicu Dendam Lama, Mad Hasan Bacok Tetangga Pakai Celurit

Berita Terbaru