Meski Ditetapkan Tersangka, Slamet Efendi Tetap Aktif Jabat Kepala Pasar Kolpajung

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pasar Kolpajung, Slamet Efendi berbincang dengan salah satu pedagang. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Kepala Pasar Kolpajung, Slamet Efendi berbincang dengan salah satu pedagang. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Slamet Efendi masih aktif bertugas sebagai Kepala Pasar Kolpajung. Padahal, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan oleh Polres Pamekasan sejak 5 Juni 2025 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rahman, mengaku telah menerima informasi terkait penetapan tersangka tersebut. Namun, pihaknya belum mengambil langkah tegas terhadap yang bersangkutan.

“Kasus penganiayaan ini kan masuk tindak pidana ringan (tipiring), kemungkinan nanti hanya menjadi tahanan kota,” katanya.

Ia menjelaskan, status ASN Slamet Efendi tidak serta-merta dicabut. Menurutnya, sanksi administratif baru bisa diterapkan jika ada penahanan terhadap tersangka.

Baca juga :  Motivasi Santri Melanjutkan Pendidikan Tinggi, KKN IAIN Madura Posko 6 Gelar Sharing Sesion

“Kalau nanti dilakukan penahanan, bisa jadi dipecat karena berdampak terhadap absensi kerja sebagai ASN,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Kaderi selaku korban dalam kasus tersebut mendesak Pemkab Pamekasan agar mengambil langkah tegas terhadap Slamet Efendi.

Dia menilai, membiarkan seorang ASN yang sudah berstatus tersangka tetap menjabat sebagai kepala pasar akan menjadi preseden buruk bagi penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, kenapa jabatan kepala pasar masih tetap? Seharusnya kan dipecat,” tegas Kaderi.

Ia juga mengingatkan agar Pemkab Pamekasan tidak menutup mata terhadap kasus tersebut. Sebab, kasus kekerasan itu berdampak pada ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.

Baca juga :  Resmi Dilantik, 45 Anggota DPRD Pamekasan Periode 2024-2029 Siap Mengabdikan Diri untuk Rakyat

“Pemkab harus memberikan contoh yang baik. Kalau memang sudah terbukti salah, harusnya dicopot sebagai pegawai. Saya khawatir kalau tidak ada tindakan tegas, kasus serupa akan dianggap sepele,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Kurir JNT, Didakwa Pasal Berlapis
Karyawan 68 Dapur SPPG di Pamekasan Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Sederhana dan Merakyat, Bupati Pamekasan Nongkrong di Warung Kecil Saat Dampingi Istri Operasi
Dipimpin Perempuan Berharta Rp 1,5 Miliar, Aktivis Pertanyakan Peran Bakorwil Pamekasan terhadap Masyarakat Madura
Nelayan Madura Soroti Eksploitasi Migas, Minim Perberdayaan dan CSR Kurang Transparan
Dorong Efektivitas Program Makan Gratis, Satgas MBG Pamekasan Panggil 30 Kepala Dapur
Restoran Lalai Bayar Pajak, BPKPD Pamekasan Turun Tangan Jemput Bola
Sembilan Siswa SDN Toronan 1 Pamekasan Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:37 WIB

Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Kurir JNT, Didakwa Pasal Berlapis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Karyawan 68 Dapur SPPG di Pamekasan Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:26 WIB

Sederhana dan Merakyat, Bupati Pamekasan Nongkrong di Warung Kecil Saat Dampingi Istri Operasi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 05:41 WIB

Dipimpin Perempuan Berharta Rp 1,5 Miliar, Aktivis Pertanyakan Peran Bakorwil Pamekasan terhadap Masyarakat Madura

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:23 WIB

Dorong Efektivitas Program Makan Gratis, Satgas MBG Pamekasan Panggil 30 Kepala Dapur

Berita Terbaru