Dalami Kasus Dugaan Ujaran Kebencian terhadap NU dan Muassis, Polda Jatim Panggil Pelapor

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haidar Ansori (baju putih) didampingi dua Pengacara dari LPBH-NU Pamekasan dan LBH PC GP ANSOR Pamekasan berada di Mapolda Jatim.

Haidar Ansori (baju putih) didampingi dua Pengacara dari LPBH-NU Pamekasan dan LBH PC GP ANSOR Pamekasan berada di Mapolda Jatim.

SURABAYA || KLIKMADURA – Direktorat Cyber Polda Jawa Timur memanggil pelapor kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) yang diduga dilakukan oleh warga Pamekasan bernama Ainul Yaqin. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk proses klarifikasi.

Haidar Ansori selaku pelapor menyatakan, dirinya bersama dua orang saksi diminta hadir untuk memberikan keterangan terkait voice note yang dinilai mengandung unsur fitnah serta ujaran kebencian terhadap NU, pendiri NU, dan Presiden RI ke 4, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

“Saya bersama dua orang saksi diminta untuk menjelaskan seputar pesan suara yang dilakukan Ainul Yaqin,” katanya, Kamis (22/5/2025).

Baca juga :  DPW PKB Jatim Segera Kunci Rekomendasi Cabup Sampang untuk Aliyadi Mustofa

Haidar menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dalam proses tersebut.

“Intinya, kami patuh terhadap prosedur hukum. Kapan pun kami dipanggil, kami akan menghadap kepada penyidik,” ucapnya.

Pengacara pelapor, Ribut Baidi menyampaikan, proses penanganan dugaan pelanggaran UU ITE itu telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Sampai saat ini, pelapor dan dua orang saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Kami berharap penyidik bisa segera memanggil terduga pelaku untuk diperiksa,” katanya.

“Penting bagi publik mengetahui apa motif di balik voice note tersebut yang berisi hasutan dan fitnah terhadap NU dan para tokohnya,” tuturnya.

Baca juga :  Terbukti Korupsi Dana Hibah Jatim, Mantan Anggota DPRD Pamekasan Zamachsary Divonis 1,6 Tahun

Ribut mendorong Direktorat Cyber Polda Jatim agar proses hukum bisa memberikan efek jera dan memastikan bahwa ujaran kebencian seperti ini tidak terulang. (ibl/diend)

Berita Terkait

Siap Pimpin DPC PKB Sampang, Buya Alyadi Mustofa Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan
Rayakan HUT ke-125, PT. Pegadaian Syariah Santuni 560 Anak Yatim dan Dhuafa
Dukung Madura Provinsi, Akhmad Makruf Ingatkan Elite Move On dari Ketergantungan APBN
Terseret Korupsi BSPS Sumenep, Tenaga Ahli Mantan Anggota DPR RI Masuk Bui
Dinilai Lecehkan Kiai dan Pondok Pesantren, GP Ansor Jatim Resmi Laporkan Trans7 ke Polda Jatim
UNISSULA-PERDESTI Berkolaborasi, Siap Jadi Pusat Inovasi Estetika Medis di Indonesia
Jelang Demo 3 September, Forum Intelektual Jatim Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas
LBH PW GP Ansor Jatim Ultimatum Pihak yang Halangi Pengusutan Kematian M. Alfan

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 08:17 WIB

Siap Pimpin DPC PKB Sampang, Buya Alyadi Mustofa Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan

Sabtu, 4 April 2026 - 05:54 WIB

Rayakan HUT ke-125, PT. Pegadaian Syariah Santuni 560 Anak Yatim dan Dhuafa

Kamis, 29 Januari 2026 - 03:21 WIB

Dukung Madura Provinsi, Akhmad Makruf Ingatkan Elite Move On dari Ketergantungan APBN

Selasa, 27 Januari 2026 - 05:41 WIB

Terseret Korupsi BSPS Sumenep, Tenaga Ahli Mantan Anggota DPR RI Masuk Bui

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:04 WIB

Dinilai Lecehkan Kiai dan Pondok Pesantren, GP Ansor Jatim Resmi Laporkan Trans7 ke Polda Jatim

Berita Terbaru