Hari Ini, Mantan Politisi PPP dan Dua Ketua Pokmas Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Proyek Fiktif

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ali Munip. (DOK. KLIKMADURA)

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ali Munip. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dijadwalkan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022 hari ini Jumat (16/5/2025).

Dana hibah senilai Rp 356 juta itu semestinya digunakan untuk pembangunan dua pelengsengan di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan. Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa proyek tersebut diduga fiktif alias tidak pernah dilaksanakan.

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut adalah mantan anggota DPRD Pamekasan, Zamachsary, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Matahari Terbit Iwan Budi Lestari, dan Ketua Pokmas Senja Utama Atika Zalman Farida.

Baca juga :  Sembilan Tahun Bergulir, Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gedung Dinkes Sumenep Akhirnya Dinyatakan Lengkap

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ali Munip menyampaikan, ketiga terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan majelis hakim untuk memastikan apakah terdapat aliran dana korupsi kepada pihak lain selain ketiga terdakwa itu.

“Kami menunggu putusan hakim, apakah ada aliran dana ke orang lain selain ketiga terdakwa. Sebab yang kami ketahui, aliran dana itu ke Zamachsary sebagai penerima uang dan dua ketua pokmas yang bisa melakukan pencairan,” tandasnya. (ibl/diend)

Baca juga :  Kasus Dugaan Proyek Fiktif Antiklimaks, Aktivis Pertanyakan Profesionalitas Kejari Pamekasan

Berita Terkait

Karyawan 68 Dapur SPPG di Pamekasan Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Sederhana dan Merakyat, Bupati Pamekasan Nongkrong di Warung Kecil Saat Dampingi Istri Operasi
Dipimpin Perempuan Berharta Rp 1,5 Miliar, Aktivis Pertanyakan Peran Bakorwil Pamekasan terhadap Masyarakat Madura
Nelayan Madura Soroti Eksploitasi Migas, Minim Perberdayaan dan CSR Kurang Transparan
Dorong Efektivitas Program Makan Gratis, Satgas MBG Pamekasan Panggil 30 Kepala Dapur
Restoran Lalai Bayar Pajak, BPKPD Pamekasan Turun Tangan Jemput Bola
Sembilan Siswa SDN Toronan 1 Pamekasan Diduga Keracunan Usai Santap MBG
HLN ke-80, PLN UP3 Madura Berikan Penghargaan kepada Pelanggan Setia

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Karyawan 68 Dapur SPPG di Pamekasan Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:26 WIB

Sederhana dan Merakyat, Bupati Pamekasan Nongkrong di Warung Kecil Saat Dampingi Istri Operasi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 05:41 WIB

Dipimpin Perempuan Berharta Rp 1,5 Miliar, Aktivis Pertanyakan Peran Bakorwil Pamekasan terhadap Masyarakat Madura

Kamis, 16 Oktober 2025 - 03:01 WIB

Nelayan Madura Soroti Eksploitasi Migas, Minim Perberdayaan dan CSR Kurang Transparan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:54 WIB

Restoran Lalai Bayar Pajak, BPKPD Pamekasan Turun Tangan Jemput Bola

Berita Terbaru