Polisi Periksa 7 Nelayan Kasus Dugaan Pengrusakan Mangrove, PPLH Madura Raya: Salah Alamat!

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga melintas di halaman Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Warga melintas di halaman Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan pelebaran sungai yang menyebabkan kerusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu terus menggelinding.

Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan kembali memanggil tujuh orang nelayan untuk dimintai keterangan, Rabu (14/5/2025).

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berlangsung.

Pemeriksaan terhadap para nelayan tersebut bukan dalam rangka mediasi agar perkara tersebut diselesaikan dengan cara damai. Tetapi, murni untuk keperluan penyidikan.

“Ini tidak ada kaitannya dengan mediasi. Murni penyidikan yang membutuhkan keterangan dari nelayan sebagai saksi,” ujarnya.

Baca juga :  Sambut Tahun Baru 1445 Hijriyah, Ratusan Warga Kelurahan Parteker Gelar Pawai Obor

Kepala Desa Tanjung Zabur turut mendampingi para nelayan yang dipanggil penyidik. Ia menyebut, tujuh nelayan itu dipanggil sebagai saksi dari pihak terlapor.

“Saya hanya mendampingi. Mereka jadi saksi dari pihak terlapor masalah pelebaran sungai dan pagar laut. Namun saat ini pembahasannya tidak ke pagar laut, tapi ke pelebaran sungai,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komnas PPLH Madura Raya Nur Faisal menyampaikan, pelebaran sungai yang menyebabkan rusaknya mangrove di lahan milik Perhutani KPH Madura itu didalangi korporasi.

Dengan demikian, mestinya penyidik fokus melakukan pemeriksaan terhadap korporasi tersebut. Bukan justru secara terus menerus memanggil nelayan sehingga menebar ketakutan.

Baca juga :  Partai Politik Masih Bisa Bongkar Pasang Bakal Calon Legislatif

“Para nelayan ini tidak ada kaitan pidana dalam kasus ini. Jadi, bisa dikatakan salah alamat jika polisi secara terus menerus memeriksa nelayan,” katanya.

Polisi meminta polisi mendalami aktor intelektual kasus dugaan pengrusakan mangrove itu. PPLH Madura Raya menilai, kasus tersebut merupakan kejahatan korporasi yang harus segera dituntaskan. (ibl/diend)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Siap Fasilitasi Penyelesaian Kasus Penyegelan SDN Tamberu 2
Fakultas Teknik UIM Sukses Gelar SEHATI XI, Perkuat Sinergi Humaniora dan Teknologi di Era AI Generatif
Peringati HSN 2025, Bupati Pamekasan Imbau ASN hingga Kades Kenakan Busana Santri
SDN Tamberu 2 Kembali Disegel, 111 Siswa Terpaksa Belajar di Tenda BPBD Pamekasan
Bupati Kholilurrahman Turun Tangan, Korban Kebakaran di Proppo Dapat Bantuan Langsung
TKD Dipotong Rp192 Miliar, Bupati Pamekasan Siapkan Langkah Strategis
Meriah! Bazar Jajanan Wali Santri Warnai Festival Santri di Yayasan Al Huda Pamekasan
Tak Mampu Kendalikan Syahwat, Residivis Asal Prenduan Sumenep Perkosa Perempuan saat Cuci Piring

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:42 WIB

Bupati Pamekasan Siap Fasilitasi Penyelesaian Kasus Penyegelan SDN Tamberu 2

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:32 WIB

Fakultas Teknik UIM Sukses Gelar SEHATI XI, Perkuat Sinergi Humaniora dan Teknologi di Era AI Generatif

Selasa, 21 Oktober 2025 - 03:24 WIB

Peringati HSN 2025, Bupati Pamekasan Imbau ASN hingga Kades Kenakan Busana Santri

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:34 WIB

SDN Tamberu 2 Kembali Disegel, 111 Siswa Terpaksa Belajar di Tenda BPBD Pamekasan

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Bupati Kholilurrahman Turun Tangan, Korban Kebakaran di Proppo Dapat Bantuan Langsung

Berita Terbaru

Catatan Pena

Migas Madura, Potensi dalam Kebiri Regulasi

Selasa, 21 Okt 2025 - 00:41 WIB