Polisi Periksa 7 Nelayan Kasus Dugaan Pengrusakan Mangrove, PPLH Madura Raya: Salah Alamat!

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga melintas di halaman Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Warga melintas di halaman Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan pelebaran sungai yang menyebabkan kerusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu terus menggelinding.

Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan kembali memanggil tujuh orang nelayan untuk dimintai keterangan, Rabu (14/5/2025).

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berlangsung.

Pemeriksaan terhadap para nelayan tersebut bukan dalam rangka mediasi agar perkara tersebut diselesaikan dengan cara damai. Tetapi, murni untuk keperluan penyidikan.

“Ini tidak ada kaitannya dengan mediasi. Murni penyidikan yang membutuhkan keterangan dari nelayan sebagai saksi,” ujarnya.

Baca juga :  Meski PP Belum Turun, DPRD Pamekasan Mulai Bahas Regulasi Tata Cara Pilkades

Kepala Desa Tanjung Zabur turut mendampingi para nelayan yang dipanggil penyidik. Ia menyebut, tujuh nelayan itu dipanggil sebagai saksi dari pihak terlapor.

“Saya hanya mendampingi. Mereka jadi saksi dari pihak terlapor masalah pelebaran sungai dan pagar laut. Namun saat ini pembahasannya tidak ke pagar laut, tapi ke pelebaran sungai,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komnas PPLH Madura Raya Nur Faisal menyampaikan, pelebaran sungai yang menyebabkan rusaknya mangrove di lahan milik Perhutani KPH Madura itu didalangi korporasi.

Dengan demikian, mestinya penyidik fokus melakukan pemeriksaan terhadap korporasi tersebut. Bukan justru secara terus menerus memanggil nelayan sehingga menebar ketakutan.

Baca juga :  Ketua DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak, Bakal Panggil Semua Faskes

“Para nelayan ini tidak ada kaitan pidana dalam kasus ini. Jadi, bisa dikatakan salah alamat jika polisi secara terus menerus memeriksa nelayan,” katanya.

Polisi meminta polisi mendalami aktor intelektual kasus dugaan pengrusakan mangrove itu. PPLH Madura Raya menilai, kasus tersebut merupakan kejahatan korporasi yang harus segera dituntaskan. (ibl/diend)

Berita Terkait

Di Hadapan Ratusan Mahasiswa Baru, Rektor UIM Sebut Ilmu Tanpa Adab Tak Cukup
PKKMB Visioner 2026, Ratusan Mahasiswa Baru UIM Didorong Jadi Generasi Berilmu dan Beradab
Perda Pertanggungjawaban APBD Pamekasan Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Sejumlah Catatan Jadi Evaluasi
Harga Tembakau Turun, DPRD Pamekasan Ingatkan Pengusaha Soal BPP
Edy Gelora Nilai BPS Terlalu Kaku Menilai Aset Fisik, Minta Jalur Sanggah DTSEN Diperkuat
KOHATI Pamekasan Gembleng Kader Jadi Pemimpin Andal Lewat Public Speaking Class
Dua Ahli Waris Lahan TK ABA IV Pamekasan Penuhi Panggilan Polres, Sampaikan Kesaksian Dumas ke Polda Jatim
AJP Salurkan Air Bersih di 11 Kecamatan Terdampak Kekeringan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:39 WIB

Di Hadapan Ratusan Mahasiswa Baru, Rektor UIM Sebut Ilmu Tanpa Adab Tak Cukup

Selasa, 8 September 2026 - 10:36 WIB

PKKMB Visioner 2026, Ratusan Mahasiswa Baru UIM Didorong Jadi Generasi Berilmu dan Beradab

Senin, 7 September 2026 - 11:11 WIB

Perda Pertanggungjawaban APBD Pamekasan Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Sejumlah Catatan Jadi Evaluasi

Senin, 7 September 2026 - 01:08 WIB

Edy Gelora Nilai BPS Terlalu Kaku Menilai Aset Fisik, Minta Jalur Sanggah DTSEN Diperkuat

Minggu, 6 September 2026 - 13:56 WIB

KOHATI Pamekasan Gembleng Kader Jadi Pemimpin Andal Lewat Public Speaking Class

Berita Terbaru