Diduga Cabuli Remaja di Area Pemakaman, Dukun Asal Pamekasan Terancam 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MB, dukun cabul asal Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean saat digelandang di halaman Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

MB, dukun cabul asal Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean saat digelandang di halaman Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Seorang pria berinisial MB, warga Desa Tolontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan diamankan Satreskrim Polres Pamekasan.

Pemicunya, karena pria berusia 48 tahun itu diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial M (20). Pelaku dikenal sebagai dukun di desanya.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengungkapkan, kasus tersebut terungkap bermula pada Selasa, 6 Mei 2025. Saat itu, korban diajak oleh pamannya menemui MB yang dikenal sebagai dukun.

Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk meminta bantuan agar korban tidak lagi melarikan diri dari rumah. Sebab, sebelumnya korban pernah kabur karena menolak dijodohkan oleh orang tuanya.

Baca juga :  Malam Tahun Baru, Kapolres Dani Ingatkan Soal Persebaran Covid-19 Varian Baru

“Setelah pertemuan pertama, tersangka meminta agar korban dan pamannya kembali lagi ke rumahnya pada malam berikutnya sekligus membawa kembang,” terang AKP Doni saat konferensi pers, Rabu (14/5/2025).

Pada Rabu malam tanggal 7 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, korban dan pamannya kembali mengunjungi rumah MB. Saat itu, MB mengajak korban ke sebuah makam di tengah sawah yang berjarak sekitar 200 meter dari rumahnya.

Di lokasi tersebut, tersangka menyuruh korban membaca Surat Al-Ikhlas sebanyak 10 kali, sementara dirinya membaca doa.

“Tersangka kemudian membawa korban menyeberangi sebuah kali yang berada di dekat makam. Setelah itu MB mengoleskan minyak ke bagian intim tubuh korban, lalu membekap mulut dan memegang tangan korban hingga menyetubuhinya,” terang AKP Doni.

Baca juga :  Perjalanan Pulang, Bus Pengangkut Calon Jamaah Haji Pamekasan Kecelakaan

Korban disuruh bersumpah agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapapun. Bahkan, pelaku mengancam membunuhnya jika perbuatan bejat tersebut bocor.

“Korban diancam, pelaku mengatakan jika hal tersebut diberitahukan kepada orang lain, maka korban akan meninggal dunia,” ujarnya.

Kini, polisi tengah mendalami kasus dugaan pencabulan tersebut. Sebab, dikhawatirkan ada korban lain. ” MB menjadi dukun kurang lebih 10 tahun, jadi kami masih mendalami khawatir ada korban lain,” tandasnya.

Atas perbuatannta, dukun cabul itu dijerat Pasal 285 KUHP atau pasal 6C UU RI Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. (ibl/diend)

Baca juga :  Buntut Kasus Dugaan Politik Uang, Kantor Bawaslu Pamekasan Didemo

Berita Terkait

H+5 Lebaran, Penumpang Arus Balik Masih Membludak di Terminal Ronggosukowati
Gelar Halal Bihalal, CEO PT. Royal Group Tekankan Soliditas dan Peningkatan Kualitas SDM
Malam Takbiran di Pakong Semarak, Son Horeg Keliling Jalan Disambut Antusias Warga
Digerebek Tengah Malam! Pabrik Mercon Ilegal di Pamekasan Meledak Terbongkar
Gelar Khotmul Quran dan Bukber di Kantor Baru, DPD Gelora Indonesia Pamekasan Perkuat Soliditas Pengurus
AJP Tebar Kepedulian di Bulan Berkah, Santuni Anak Yatim dan Lansia Lapas Pamekasan
Rajut Sinergi Tanpa Sekat, Founder BIP Gelar Bukber Jurnalis dan NGO 
Ketua Satgas MBG Pamekasan Janji Sidak Usai Lebaran, PMII Minta Sanksi Tegas SPPG Nakal

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:13 WIB

H+5 Lebaran, Penumpang Arus Balik Masih Membludak di Terminal Ronggosukowati

Senin, 23 Maret 2026 - 12:10 WIB

Gelar Halal Bihalal, CEO PT. Royal Group Tekankan Soliditas dan Peningkatan Kualitas SDM

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:01 WIB

Digerebek Tengah Malam! Pabrik Mercon Ilegal di Pamekasan Meledak Terbongkar

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:40 WIB

Gelar Khotmul Quran dan Bukber di Kantor Baru, DPD Gelora Indonesia Pamekasan Perkuat Soliditas Pengurus

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:10 WIB

AJP Tebar Kepedulian di Bulan Berkah, Santuni Anak Yatim dan Lansia Lapas Pamekasan

Berita Terbaru

Catatan Pena

Laut Madura di Pusaran Denyut Ekonomi Global

Kamis, 26 Mar 2026 - 03:55 WIB