Diduga Cabuli Remaja di Area Pemakaman, Dukun Asal Pamekasan Terancam 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MB, dukun cabul asal Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean saat digelandang di halaman Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

MB, dukun cabul asal Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean saat digelandang di halaman Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Seorang pria berinisial MB, warga Desa Tolontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan diamankan Satreskrim Polres Pamekasan.

Pemicunya, karena pria berusia 48 tahun itu diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial M (20). Pelaku dikenal sebagai dukun di desanya.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengungkapkan, kasus tersebut terungkap bermula pada Selasa, 6 Mei 2025. Saat itu, korban diajak oleh pamannya menemui MB yang dikenal sebagai dukun.

Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk meminta bantuan agar korban tidak lagi melarikan diri dari rumah. Sebab, sebelumnya korban pernah kabur karena menolak dijodohkan oleh orang tuanya.

Baca juga :  Ketua DPRD Pamekasan Apresiasi Gerak Cepat Polres Ringkus Jambret yang Tewaskan Nenek 60 Tahun

“Setelah pertemuan pertama, tersangka meminta agar korban dan pamannya kembali lagi ke rumahnya pada malam berikutnya sekligus membawa kembang,” terang AKP Doni saat konferensi pers, Rabu (14/5/2025).

Pada Rabu malam tanggal 7 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, korban dan pamannya kembali mengunjungi rumah MB. Saat itu, MB mengajak korban ke sebuah makam di tengah sawah yang berjarak sekitar 200 meter dari rumahnya.

Di lokasi tersebut, tersangka menyuruh korban membaca Surat Al-Ikhlas sebanyak 10 kali, sementara dirinya membaca doa.

“Tersangka kemudian membawa korban menyeberangi sebuah kali yang berada di dekat makam. Setelah itu MB mengoleskan minyak ke bagian intim tubuh korban, lalu membekap mulut dan memegang tangan korban hingga menyetubuhinya,” terang AKP Doni.

Baca juga :  PLN Grup Jatim Gelar Forum Multistakeholder, Angkat Tema Sinergi Satu Energi Menuju Madura Lebih Terang dan Sejahtera

Korban disuruh bersumpah agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapapun. Bahkan, pelaku mengancam membunuhnya jika perbuatan bejat tersebut bocor.

“Korban diancam, pelaku mengatakan jika hal tersebut diberitahukan kepada orang lain, maka korban akan meninggal dunia,” ujarnya.

Kini, polisi tengah mendalami kasus dugaan pencabulan tersebut. Sebab, dikhawatirkan ada korban lain. ” MB menjadi dukun kurang lebih 10 tahun, jadi kami masih mendalami khawatir ada korban lain,” tandasnya.

Atas perbuatannta, dukun cabul itu dijerat Pasal 285 KUHP atau pasal 6C UU RI Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. (ibl/diend)

Baca juga :  Disdikbud Pamekasan Tekankan Aktivitas Keagamaan Selama Ramadan

Berita Terkait

Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet
24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026
Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta
Kuota Siswa Baru SRMP 29 Pamekasan Terpenuhi, Penjangkauan Capai 32 Anak
Budidaya Rumput Laut Pantai Jumiang Mati Suri, Diskan Pamekasan Ambil Sampel Air Laut
Ratusan Perusahaan Rokok di Madura Naik Status Jadi PKP, Pengusaha Siap-siap “Dijerat” Beban Pajak 9,9 Persen
Kemendikdasmen Setujui Revitalisasi Puluhan Sekolah di Pamekasan 

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33 WIB

Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:39 WIB

Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:46 WIB

24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:48 WIB

Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:32 WIB

Kuota Siswa Baru SRMP 29 Pamekasan Terpenuhi, Penjangkauan Capai 32 Anak

Berita Terbaru

Direktur Klik Madura, Sari Purwati saat menjalankan ibadah umrah beberapa waktu lalu.

Opini

Belajar Berserah di Padang Arafah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:21 WIB

Momen jamaah haji Indonesia tahun 2019 di padang Arafah. (DOK. SARI PURWATI)

Info Haji

Belajar Berserah di Padang Arofah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:07 WIB