Datangi Polres Pamekasan, Aktivis Desak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan Mangrove Desa Tanjung

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah aktivis dan nelayan saat audiensi di Mapolres Pamekasan.

Sejumlah aktivis dan nelayan saat audiensi di Mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA– Sejumlah aktivis dan nelayan asal Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan audiensi dengan Satreskrim Polres Pamekasan, Kamis (20/3/2025).

Audiensi tersebut dilakukan dalam rangka memberikan dukungan kepada Polres Pamekasan untuk segera melakukan gelar perkara dan secepatnya menetapkan calon tersangka pengrusakan pohon mangrove.

Nur Faisal, salah satu peserta audiensi mengaku menyertakan bukti-bukti tambahan ke polisi untuk menguatkan berkas-berkas yang sudah diperiksa.

“Kami cukup panjang berdiskusi dengan Kasatreskrim Poles Pamekasan, usai berdiskusi kami juga menyerahkan bukti tambahan sebagai penguat untuk proses penetapan tersangka,” ujarnya.

Baca juga :  Kasatreskrim, Kasatnarkoba hingga Kapolsek Di Lingkungan Polres Pamekasan Dirotasi

Faisal meminta Polres Pamekasan segera menyelesaikan perkara tersebut. Dia juga berharap agar polisi tidak salah sasaran dalam menetapkan tersangka.

“Saya berharap polres jeli dalam menentukan tersangka, jangan sampai ada nelayan menjadi korban dalam kasus ini,” katanya.

Tidak hanya pengrusakan mangrove yang dibahas dalam audensi tersebut, Faisal juga meminta kasus pagar laut dan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Syafi’i dan kerabatnya di laut Jumiang Pamekasan juga segera diproses.

“Kami juga berharap agar kasus pagar laut dan SHM atas nama perorangan di laut Jumiang segera naik tahap penyidikan,” pintanya.

Baca juga :  TK Al-Falah Pamekasan Tolak MBG dari SPPG Larangan Tokol Usai Belasan Siswanya Keracunan

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan berjanji akan bekerja secara profesional dalam menyelesaikan kasus penyerobotan dan pengerusakan mangrove di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu itu.

“Untuk laporan dugaan penyerobotan dan pengrusakan mangrove sudah naik tahap sidik, tentunya kami akan bekerja secara profesional,” tandasnya.

Diketahui, kasus dugaan penyerobotan dan pengerusakan mangrove di Desa Tanjung Pamekasan tersebut dilaporkan oleh Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura dengan terduga PT. Budiono Madura Bangun Persada. (ibl/diend)

Berita Terkait

849 Mahasiswa Diwisuda, Rektor UNIRA Minta Para Sarjana Harus Berdampak bagi Masyarakat
Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, PCNU Pamekasan Apresiasi Penutupan Sejumlah Tempat Hiburan
HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi
Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045
Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim
Dishub Pamekasan Usulkan Rp 1,2 Miliar untuk Pengadaan PJU di Empat Titik
Investor Bisa Berpikir Ulang ke Pamekasan, HIPMI Buka Suara Soal Pembongkaran Indomaret
PAD Parkir Pamekasan Tembus Rp4,4 Miliar, Target 2026 Masih Kurang Rp600 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:32 WIB

849 Mahasiswa Diwisuda, Rektor UNIRA Minta Para Sarjana Harus Berdampak bagi Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, PCNU Pamekasan Apresiasi Penutupan Sejumlah Tempat Hiburan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:18 WIB

HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim

Berita Terbaru