Sempat Dalilkan Dugaan Keterlibatan MH. Said Abdullah, Gugatan Paslon Final Kandas

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulaisi Abdurrazaq bersama Calon Bupati Sumenep KH. Ali Fikri saat sidang awal di Mahkamah Konstitusi. (SUMBER FOTO: MK RI)

Sulaisi Abdurrazaq bersama Calon Bupati Sumenep KH. Ali Fikri saat sidang awal di Mahkamah Konstitusi. (SUMBER FOTO: MK RI)

JAKARTA || KLIKMADURA – Gugatan pasangan calon (paslon) bupati – wakil bupati Sumenep periode 2024 – 2029 KH. Ali Fikri – KH. Unais Ali Hisyam (Final) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Penolakan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo saat sidang putusan dismissal, Rabu (5/2/2025). Pemicunya, karena gugatan yang dilayangkan dinilai melewati tenggat waktu yang ditentukan.

Hakim MK, Arsul Sani mengatakan, sesuai dengan pasal 175 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa, permohonan perselisihan pilkada paling lambat tiga hari setelah penetapan perolehan suara hasil pilkada oleh KPU.

Baca juga :  Fiks! Hasil Pilkada 2024 Seluruh Kabupaten di Madura Digugat ke MK

Sementara, gugatan yang dilayangkan Paslon Final melebihi tenggat waktu tersebut. Dengan demikian, gugatannya tidak bisa diterima, bahkan dalil-dalil yang disampaikan tidak dipertimbangkan.

”Karena (melebihi tenggat waktu) itu, eksepsi lain dan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” kata Arsul Sani.

Sebelumnya, paslon Final melalui kuasa hukumnya Sulaisi Abdurrazaq membeberkan sejumlah dugaan kecuragan yang terjadi secara tersruktur, sistematis dan massif (TSM) pada Pilkada 2024 lalu.

Bahkan,di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) diduga pencoblosan hanya sebagai formalitas. Sebab, panitia pemilihan di tingkat TPS sudah dalam kendali kepala desa (kades) pendukung Paslon Achmad Fauzi Wongsojudo – KH. Imam Hasyim (Faham).

Baca juga :  Ngeri! Kadis hingga Kades Diduga Bergerilya untuk Menangkan Calon Bupati Sumenep

Bahkan, Sulaisi kala itu membeberkan dugaan kecurangan yang melibatkan Ketua Banggar DPR RI MH. Said Abdullah. Dalam sebuah kegiatan, politisi PDI Perjuangan itu diduga terlibat kampanye padahal statusnya sebagai pejabat negara.

Namun, dengan ditolaknya gugatan yang dilayangkan Paslon Final oleh MK, maka KPU Sumenep bisa melanjutkan tahapan Pilkada 2024 dengan menetapkan Paslon Faham sebagai pemenang. (diend)

Berita Terkait

Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat, Willy Aditya Dorong Pembentukan Badan Otorita Pengembangan Madura
Kasus OTT Wamenaker Noel, Vispol Indonesia: Prabowo Butuh Loyalitas Tunggal!
Pak Kapolri, Janjimu Dipalsukan, “Taman Polres di Atas Kuburan Rakyat”
Megawati Tunjuk Dua Putra Terbaik Sumenep Jadi Ketua DPP PDI Perjuangan Periode 2025-2030
MH. Said Abdullah Kembali Didapuk Jadi Ketua DPP PDI Perjuangan, Ditugasi Urus Bidang Sumber Daya
Waduk Desa Klompang Timur, Potensi Alam yang Berubah Jadi Sumber Ketakutan
Gubernur Jatim Segera Proses Pelantikan KH. Kholilurrahman – Sukriyanto sebagai Bupati-Wabup Pamekasan
Gugatan Mandat Kandas di MK, Ra Mahfudz Beri Pesan Moral Lewat Pantun

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 12:20 WIB

Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat, Willy Aditya Dorong Pembentukan Badan Otorita Pengembangan Madura

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 06:25 WIB

Kasus OTT Wamenaker Noel, Vispol Indonesia: Prabowo Butuh Loyalitas Tunggal!

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:51 WIB

Pak Kapolri, Janjimu Dipalsukan, “Taman Polres di Atas Kuburan Rakyat”

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:01 WIB

Megawati Tunjuk Dua Putra Terbaik Sumenep Jadi Ketua DPP PDI Perjuangan Periode 2025-2030

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:44 WIB

MH. Said Abdullah Kembali Didapuk Jadi Ketua DPP PDI Perjuangan, Ditugasi Urus Bidang Sumber Daya

Berita Terbaru

Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Sampang, Moh. Heldiyas. (DOK. KLIKMADURA)

Sampang

Penerimaan Pajak Daerah Sampang Tembus Rp48,16 Miliar

Selasa, 21 Okt 2025 - 12:30 WIB