SUMENEP || KLIKMADURA – Jajaran Polsek Sapeken, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Senin (2/11/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RAP (24) dan AIK (23), yang sama-sama merupakan warga setempat.
Pengungkapan kasus itu bermula saat anggota Polsek Sapeken melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas kemudian menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di salah satu rumah warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah milik RAP. Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seseorang keluar dari rumah tersebut dan sempat melakukan pengejaran, tetapi kehilangan jejak.
Petugas kemudian menggeledah rumah RAP dan menemukan tiga poket plastik klip berisi diduga sabu di atas meja kerja ruang tamu. Saat ditunjukkan barang tersebut, RAP mengakui bahwa sabu itu merupakan miliknya.
Dalam pemeriksaan awal, RAP menyebut barang haram tersebut diperoleh dari AIK, warga Desa Pagerungan Besar. Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan terduga pemasok.
Sekitar pukul 23.00 WIB, AIK datang ke rumah RAP dengan membawa sabu. Petugas kemudian mengamankannya dan melakukan penggeledahan badan hingga menemukan empat poket plastik klip berisi diduga sabu di saku celana sebelah kanan.
Dari tangan RAP, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,78 gram, 0,81 gram, dan 0,07 gram. Petugas juga mengamankan satu unit ponsel Infinix warna hitam, plastik klip kosong, sedotan, timbangan digital, alat hisap atau bong, korek api, serta uang tunai Rp1 juta.
Sementara dari AIK, polisi menyita empat poket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,37 gram, 0,29 gram, 0,45 gram, dan 0,07 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Samsung Galaxy A04s warna merah muda dan sebuah sarung kacamata berwarna hitam.
Kapolsek Sapeken, Iptu Wijono Aris S., S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba,” pesannya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan awal. Penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (nda)














