JAKARTA || KLIKMADURA – Dugaan penyimpangan cukai rokok yang menyeret PT Djarum menjadi sorotan aktivis mahasiswa Joni Iskandar. Dia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak setengah-setengah dalam mengusut perkara tersebut, termasuk membongkar seluruh dugaan praktik penyimpangan sejak awal hingga pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Joni menilai, penghitungan sementara KPK yang mengindikasikan potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah merupakan persoalan serius. Karena itu, penyidik diminta tidak mempersempit ruang penyidikan hanya pada periode tertentu, melainkan menelusuri seluruh rangkaian dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban cukai perusahaan.
Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup mekanisme pengurusan pita cukai, proses administrasi, hingga kesesuaian kewajiban perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku. Seluruh tahapan tersebut perlu dibuka secara terang agar konstruksi perkara dan potensi kerugian negara dapat diketahui secara utuh.
“Jangan sampai pengusutan hanya menyentuh sebagian periode. KPK harus berani membuka seluruh rangkaian persoalan sejak awal munculnya dugaan penyimpangan, tentu dengan berpedoman pada bukti dan fakta hukum,” kata Joni.
Tak hanya menyoroti persoalan cukai, Joni juga mendorong KPK memperluas pendalaman terhadap aspek perpajakan PT Djarum. Dia menilai, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan kepada negara telah dipenuhi dan tidak terdapat potensi kebocoran penerimaan negara.
Joni menegaskan, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus diterapkan tanpa pengecualian. Menurutnya, pengawasan terhadap kepatuhan usaha tidak boleh hanya terkonsentrasi pada pelaku usaha kecil dan UMKM, sementara perusahaan besar luput dari pemeriksaan yang sama ketatnya.
“Jangan sampai pengawasan hanya tajam kepada perusahaan kecil dan UMKM. Perusahaan besar juga wajib diperiksa secara menyeluruh apabila terdapat indikasi pelanggaran. Semua harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan agar proses penyidikan tidak berhenti pada pengumpulan dokumen dan penyitaan barang bukti. Apabila ditemukan kecukupan alat bukti, KPK diminta segera mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jika alat buktinya sudah cukup, jangan ragu menetapkan tersangka. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan sampai dugaan perkara dengan nilai kerugian begitu besar justru berakhir tanpa kejelasan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa penghitungan awal penyidik mengindikasikan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai triliunan rupiah. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami modus yang digunakan serta periode terjadinya dugaan penyimpangan.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Rabu (28/10/2026).
Pengusutan perkara tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama terkait sejauh mana penyidik mampu mengungkap dugaan penyimpangan dan memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti. (nda)














