Merasa Dikriminalisasi, Tersangka Kasus Jual Beli Pita Cukai Ajukan Praperadilan

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ach. Suhairi (tengah) kuasa hukum tersangka kasus jual beli pita cukai saat berada di PN Pamekasan. (ISTIMEWA)

Ach. Suhairi (tengah) kuasa hukum tersangka kasus jual beli pita cukai saat berada di PN Pamekasan. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan jual beli pita cukai palsu yang menyeret seorang pria berinisial S, warga Kabupaten Pamekasan, kini memasuki babak baru. Ach. Suhairi selaku kuasa hukum S resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Ach. Suhairi menilai, kliennya menjadi korban dugaan praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Ia menyebut tindakan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya tidak sesuai prosedur hukum.

“Klien kami berinisial S menurut kami merupakan korban kriminalisasi. Faktanya, memang ada transaksi jual beli pita cukai, tapi pemilik pita cukai itu sendiri tidak ditindak,” ujar Suhairi, Jumat (31/10/2025).

Baca juga :  Lima Terdakwa Kasus Pilkades Gugul Pamekasan Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang praperadilan atas gugatan tersebut digelar di PN Pamekasan pada Kamis (30/10/2025). Gugatan itu diajukan terhadap tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kantor Bea Cukai Madura. Namun, dalam persidangan tersebut, pihak penyidik tidak hadir.

“Penyidik Bea Cukai Madura tidak hadir di persidangan. Kami berharap mereka datang agar perkara ini jelas. Kalau saat menangkap dan menahan klien kami mereka berani, seharusnya di persidangan juga hadir,” tegas Suhairi.

Dia berharap, majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan adil agar proses hukum berjalan transparan serta tidak merugikan pihak yang diduga menjadi korban kriminalisasi. (nda)

Baca juga :  Evaluasi Gubernur Selesai, RAPBD Pamekasan 2026 Tinggal Ketok Palu

Berita Terkait

Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring
Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026
Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang
Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel
Ketua DPRD Apresiasi PKS Pantai Jumiang, Dorong Pemkab Lebih Kreatif Genjot PAD
Pantai Jumiang Dikelola Tanpa Dana APBD, Bupati Pamekasan Uji Komitmen Pengelola
Empat Desa Masuk Kandidat Lokasi Sekolah Rakyat Permanen di Pamekasan
V-Fest 2026 Jadi Panggung Kreativitas Anak Muda, Cimei Ajak Generasi Madura Tunjukkan Prestasi

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:57 WIB

Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:33 WIB

Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00 WIB

Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang

Senin, 8 Juni 2026 - 10:50 WIB

Ketua DPRD Apresiasi PKS Pantai Jumiang, Dorong Pemkab Lebih Kreatif Genjot PAD

Senin, 8 Juni 2026 - 10:17 WIB

Pantai Jumiang Dikelola Tanpa Dana APBD, Bupati Pamekasan Uji Komitmen Pengelola

Berita Terbaru

Opini

Bulan Bung Karno dan Penguatan Wawasan Kebangsaan

Selasa, 9 Jun 2026 - 10:06 WIB