SAMPANG || KLIKMADURA – Kodim 0828/Sampang memperkuat kesadaran hukum prajurit melalui kegiatan penyuluhan hukum yang digelar di Markas Kodim (Makodim) 0828/Sampang, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan yang melibatkan tim penyuluhan hukum Kumdam V/Brawijaya tersebut bertujuan meningkatkan disiplin sekaligus meminimalkan pelanggaran hukum di lingkungan TNI AD.
Penyuluhan tersebut diikuti Pasipers Kodim 0828/Sampang, seluruh personel Kodim 0828/Sampang, serta anggota Persit Kartika Chandra Kirana. Materi yang diberikan mencakup berbagai ketentuan hukum yang perlu dipahami dan dipatuhi prajurit, PNS TNI AD, anggota Persit, serta keluarga.
Tim penyuluhan hukum Kumdam V/Brawijaya, Lettu Chk Fery Junaidi Wijaya, S.H., M.H., hadir langsung untuk memberikan pemahaman mengenai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI AD.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pembinaan berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran hukum, kedisiplinan, dan ketertiban personel.
Dalam sambutannya, Fery didampingi Pasipers Kodim 0828/Sampang mengingatkan seluruh personel agar menyimak materi penyuluhan dengan baik. Pemahaman terhadap aturan hukum diharapkan dapat menjadi bekal bagi prajurit untuk menghindari pelanggaran disiplin maupun tindak pidana.
Ia juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial, terutama ketika menerima dan membagikan informasi. Menurutnya, setiap informasi perlu diperiksa kebenarannya sebelum disebarluaskan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi orang lain.
“Ketika kita menerima sebuah informasi, jangan langsung dibagikan apabila belum mengetahui kebenarannya. Informasi tersebut harus betul-betul dipahami dan dipastikan kebenarannya sebelum dibagikan kepada orang lain,” tegas Fery.
Sejumlah materi turut disampaikan dalam kegiatan tersebut, di antaranya sanksi administratif, skorsing, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), hukum disiplin, serta tindak pidana.
Tim juga membahas sejumlah perkara yang menjadi perhatian di jajaran Kodam V/Brawijaya, seperti asusila, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), desersi, tidak hadir tanpa izin (THTI), dan proses perceraian.
Pembinaan hukum tersebut merupakan bagian dari fungsi komando yang diprogramkan Kumdam V/Brawijaya di bawah pimpinan Kolonel Chk Gatot Priambodo, S.H., M.H.
Pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan sebagai upaya membangun prajurit yang memahami aturan dan mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. (nda)














